Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Abdul Saleh, salah satu warga Desa Kuta Cepu merasa geram dengan sistem manajemen PT. Laut Bangko selama ini terkait penyelesaian lahan lebar 33 hektar yang sudah dibayar pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini ganti rugi tentang tanam tumbuh belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Abdul Saleh menjelaskan tanamannya terdiri dari sawit, pinang, jengkol, dan ia mengklaim tanamannya semua tumbuh.
"Dasar mulanya itu tanah saya bukaan sendiri pada tahun 1983, dari 33 ha tersebut sebanyak 17 pemilik. Kompensasi pembayaran lahan pada Tahun 2019 sebesar Rp2.000.000, sedangkan ganti rugi tanam tubuh tersebut bervariasi tapi sampai saat hari ini belum juga diganti rugikan," jelasnya
Menanggapi permasalahan antara warga Desa Kuta Cepu dengan pihak PT. Laot Bangko, Muspika Simpang Kiri melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (30/7/2021).
Mediasi tersebut berlangsung dipimpin oleh Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, turut hadir Manager, Humas PT. Laot Bangko, Kepala Desa Kuta Cepu, Kepala Desa Tangga Besi, dan warga setempat.
Disampaikan Camat Simpang Kiri, bermula pihak warga setempat mengambil buah sawit milik PT. Laot Bangko, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut.
"Melakukan mediasi kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian dan pihak perusahaan ingin beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa ataupun lahan yang diklaim masyarakat yang masuk dalam PT. Laut Bangko," ujar camat.
Camat juga mengatakan selama dirinya menjabat Camat Simpang Kiri, sudah dua kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT. Laot Bangko
"Ya alhamdulillah pihak perusahaan saya melihat ada itikad baik ini dilakukan ganti rugi ataupun kompensasi kepada masyarakat setempat,"cetusnya
Berlanjut menyusul dari warga desa tangga besi mengklaim juga terkait lahan selebar 200 hektar yang masuk dalam HGU PT Laot Bangko.
"Mengenai ini Kami akan rekomendasikan kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini, dan meminta Pihak BPN untuk memasang tampal batas,"lanjut camat
Mengenai sertifikat Masih kata camat simpang kiri. Langsung disampaikan manager PT Laot Bangko bahwa surat mereka sudah keluar ada sebanyak 12 sertifikat selebar 3700 hektar
Penyelesaian lahan selebar 33 hektar milik warga desa Kuta cepu. Pihak perusahaan seperti penyampaian manager bahwa pihak perusahaan butuh data-data yang akurat lagi.
"Saya sendiri melihat ini bervariasi ada yang 4, 2, bahkan 3 hektar. Jumlah tanamanya di sini dibuat sama semua. Maka pihak perusahaan membutuhkan data akuratnya,"jelas Rahmayani Sari Munthe.
Dilansir dari manajer PT Laot Bangko melalui humasnya Surya Sakti akan membayar kompensasi tanam tumbuh yang 33 Hektar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
KNPI Subulussalam Himpun OKP Laksanakan Aksi Bela Palestina
Ormas LAKI Suarakan Pemberantasan Terhadap Pelaku Korupsi
Operasi Yustisi di Polsek IV Nagari, 13 Orang Diberikan Sanksi
Bahagia Maha Sesalkan Sikap Ketua DPRK Subulussalam
Sertijab Kapolres Tanjab Barat Penuh dengan Suasana Haru
Rehab Dua Rumah Warga Miskin, Pemdes Gunong Kapho Alokasikan Dana 59 Juta
Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar Talkshow UMKM Ditengah Pandemi Covid-19
AMPeS Tagih Janji Manis Ketua MPD Subulussalam Terkait Beasiswa
Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Dua Polisi di Subulussalam Turun ke Jalan
ACT Subulussalam-MRI Aceh Selatan Bagikan 150 Sarapan Pagi untuk Santri Tahfidz Quran
Plh Bupati Irwandi Terima 968 Unit Thermogun Dari KPU Tanah Datar
DPRK Subulussalam Minta Pemko Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Tuntas