Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Abdul Saleh, salah satu warga Desa Kuta Cepu merasa geram dengan sistem manajemen PT. Laut Bangko selama ini terkait penyelesaian lahan lebar 33 hektar yang sudah dibayar pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini ganti rugi tentang tanam tumbuh belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Abdul Saleh menjelaskan tanamannya terdiri dari sawit, pinang, jengkol, dan ia mengklaim tanamannya semua tumbuh.
"Dasar mulanya itu tanah saya bukaan sendiri pada tahun 1983, dari 33 ha tersebut sebanyak 17 pemilik. Kompensasi pembayaran lahan pada Tahun 2019 sebesar Rp2.000.000, sedangkan ganti rugi tanam tubuh tersebut bervariasi tapi sampai saat hari ini belum juga diganti rugikan," jelasnya
Menanggapi permasalahan antara warga Desa Kuta Cepu dengan pihak PT. Laot Bangko, Muspika Simpang Kiri melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (30/7/2021).
Mediasi tersebut berlangsung dipimpin oleh Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, turut hadir Manager, Humas PT. Laot Bangko, Kepala Desa Kuta Cepu, Kepala Desa Tangga Besi, dan warga setempat.
Disampaikan Camat Simpang Kiri, bermula pihak warga setempat mengambil buah sawit milik PT. Laot Bangko, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut.
"Melakukan mediasi kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian dan pihak perusahaan ingin beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa ataupun lahan yang diklaim masyarakat yang masuk dalam PT. Laut Bangko," ujar camat.
Camat juga mengatakan selama dirinya menjabat Camat Simpang Kiri, sudah dua kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT. Laot Bangko
"Ya alhamdulillah pihak perusahaan saya melihat ada itikad baik ini dilakukan ganti rugi ataupun kompensasi kepada masyarakat setempat,"cetusnya
Berlanjut menyusul dari warga desa tangga besi mengklaim juga terkait lahan selebar 200 hektar yang masuk dalam HGU PT Laot Bangko.
"Mengenai ini Kami akan rekomendasikan kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini, dan meminta Pihak BPN untuk memasang tampal batas,"lanjut camat
Mengenai sertifikat Masih kata camat simpang kiri. Langsung disampaikan manager PT Laot Bangko bahwa surat mereka sudah keluar ada sebanyak 12 sertifikat selebar 3700 hektar
Penyelesaian lahan selebar 33 hektar milik warga desa Kuta cepu. Pihak perusahaan seperti penyampaian manager bahwa pihak perusahaan butuh data-data yang akurat lagi.
"Saya sendiri melihat ini bervariasi ada yang 4, 2, bahkan 3 hektar. Jumlah tanamanya di sini dibuat sama semua. Maka pihak perusahaan membutuhkan data akuratnya,"jelas Rahmayani Sari Munthe.
Dilansir dari manajer PT Laot Bangko melalui humasnya Surya Sakti akan membayar kompensasi tanam tumbuh yang 33 Hektar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022
Bersama MPTT-I Ratusan Masyarakat Dzikir Rateb Siribe dan Doa Bersama Untuk Yusniati
Bupati Tanjabar Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 yang Rusak Parah
Wawako Subulussalam Terjun Langsung ke Lokasi Kebakaran Tadi Malam
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
Soal Rapor Merah dari KPK, Begini Penjelasan Sekda Kota Subulussalam
Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan Gelar Kenduri Raya
Yusniati Meninggal Dunia, Orang Tuanya Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat
Sepekan, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur Puluhan Ribu Orang
Danrem 042 Jambi Minta GM FKPPI Bersinegi Bersama TNI-Polri
Peringatan Hari Jadi Subulussalam, Walikota Bintang Pimpin Doa Untuk Alm H Merah Sakti
Jumat Berkah, Seorang Anggota DPRK Subulussalam Bagi-bagi Rezeki