Diduga Palsukan Tanda Tangan, Keluarga Pelapor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Anak Almarhum Untung Berutu menduga tanda tangan orangtuanya di palsukan, hingga telah membuat laporan ke Polres Subulussalam, dan menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam sebagai kuasa hukum sepenuhnya.
Pasalnya, Keluarga Almarhum Untung Berutu mengaku sebagai pemilik lahan seluas 30 Hektar, yang berlokasi di Namo Polot, Lae Bingke, Dusun Jihad, Desa Jontor Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Sebagian dari lahan itu telah di klaim oleh orang lain, dan diduga tanda tangan Almarhum Untuk Berutu dipalsukan.
Sehingga, pihak keluarga almarhum Untung Berutu, menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam sebagai kuasa hukum nya untuk menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.
Abdullah Berutu, yang mengaku sebagai anak Almarhum Untung Berutu, beserta Empat orang kakaknya, menyerahkan kuasa kepada pihak YARA Perwakilan Subulussalam, untuk mengawal proses penyelidikan yang diduga pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Kami anak Almarhum Untung Berutu telah menunjuk pihak YARA sebagai kuasa hukum kami," kata, Abdullah Berutu, Selasa, (7/3/23).
Disamping itu, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, kepada wartawan mengatakan bahwa benar pihaknya telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya, lanjut Edi, pihak keluarga Almarhum Untung Berutu telah membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel tanah oleh salah seorang warga di Desa Jontor.
Menurut Edi Sahputra Bako, Tanah milik Almarhum Untung Berutu seluas lebih kurang 30 hektar tersebut memiliki surat segel tahun 1989. Namun, di lahan tersebut ada salah seorang warga mengaku memiliki lahan seluas 24,3 hektar yang juga ada surat segel di tahun 1982.
Kalau secara administrasi, masih kata Edi, memang betul surat keduanya lebih tua surat milik terlapor. Namun, setelah dicermati surat segel milik terlapor ada dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa yang waktu di jabat oleh Untung Berutu.
"Nah, tanda tangan Untung Berutu sebagai Kepala Kampong Jontor inilah yang diduga dipalsukan karena jauh beda dengan tanda tangan asli nya," kata Edi Sahputra Bako.
Karena perkara ini sudah masuk dalam laporan ke Polres Subulussalam, Edi Sahputra Bako pun meminta kepada pihak penyidik untuk mengungkap kebenaran siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut.
"Kita berharap kepada pihak penyidik untuk dapat mengungkap kebenaran pemilik lahan itu. Ya, tetap kita awasi perkara ini dan kami juga akan menyerahkan surat kuasa ini ke penyidik besok hari," terangnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Polda Sumbar Gelar "Anugerah Kapolda Sumbar 2022"
Pertama, MIS Terpadu Sultan Daulat Terima Siswa Baru TA 2023/2024
Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan
Babinsa Laksanakan Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Desa Binaan
Sarasehan Pimwil KUP SUTA Nusantara Sumsel dan Bakorwil Palembang Raya
Rapat Paripurna DPRK, Wakil Ketua Komisi A Minta Tegur Keras Rekanan di Subulussalam
Irjen Pol Teddy: Keamanan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Tingkatkan Jalan Perkebunan Milik Warga, Ini Kata Kades Mukti Lincir
IPM Kota Subulussalam Melonjak Peningkatan ke 2 Tertinggi se Aceh
Satlantas Polres Subulussalam Bersama Forkompimda Serahkan Bantuan Kebakaran
Benarkah Mobdin Pemko Subulussalam Belum Bayar Tagihan Bengkel di Medan Tahun 2020?