PILIHAN
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
![]() |
| Mantan Sekdako Dumai M Nasir. |
Pekanbaru, (Pantaunews.co.id) - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU menuntut Nasir dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU dari KPK, Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/08) siang.
Menurut JPU, Nasir dan Hobby Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,†ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,†papar JPU.
Lalu, Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar.
“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,†pungkas JPU.***
Sumber : Riaupos.co



Berita Lainnya
PT Sari Dumai Sejati – APICAL Group Menyerahkan Bantuan ke RSUD Dumai Terkait Penanggulangan Corona
Kapolsek Batu Ceper Pimpin Ops Yustisi PPKM Skala Mikro dan Covid-19
Rugikan Negara Rp395 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Bagian Pertanahan Kuansing Ditahan
Polres Dumai Bersama Stakeholder Deklarasi Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Pertikaiannya dengan Kadisdukcapil Kota Dumai, Ismail Sebut Suardi 'Kacang Lupa Kulit'
Rutan Dumai Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Sentosa
Lanjutkan Program Rutin Rabu Ceria, PT KPI Unit Dumai Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Ar-Raudhoh
LPP Akan Mengadakan Diskusi Publik Bersama Para PC PAUD
KNPI Riau Desak KPK Periksa Syamsuar dan Edy Natar Terkait Polemik Dana CSR
FKKS Kecamatan Serpong Utara Gelar Sosialisasi Kota Sehat
Halang Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum PT PGN Usir Wartawan
Dulu Manggung di Panggung Megah, Beginilah Nasib Sang Juara DMC MCTV Sekarang