• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta

Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 09:10:00 WIB
Cetak

Mantan Sekdako Dumai M Nasir.

Pekanbaru, (Pantaunews.co.id) - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU menuntut Nasir dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU dari KPK, Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/08) siang.


Menurut JPU, Nasir dan Hobby Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.

Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,” papar JPU.

Lalu, Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar.

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkas JPU.***

Sumber : Riaupos.co





[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Propam Polres Dumai Wajibkan Seluruh Personil Polres Dumai dan Polsek Jajaran Patuhi Protokol Kesehatan

Larshen Yunus Minta Jangan Karakter Ala 'Irjen Sambo' Masih Dipertontonkan

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Resmi Dijabat Khairul Anwar, Zul AS: Selamat Bertugas Ditempat yang Baru Bapak Mat Perang Yusuf

Polemik Misteri Salinan APBDes Lae Ikan, Kini Sudah Terjawab

Geger Terkait Adanya Rencana Pusat Hapus Tenaga Honorer, Berikut Ungkap Sekda Dumai

Camat dan Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Tepis Isu Sara, Hoax dan Ujar Kebencian di Pilkada Dumai 2020

Pelantikan Sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden

Rumah Tahfidz Baitul Hufadz Gelar Buka Puasa Bersama Para Santri

Gubernur Banten: Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Jika Vaksinasi Sudah Selesai

Tabrakan Maut di Kuansing, 2 Unit Mobil Bertubrukan dan Terpental hingga Rusak Parah

Hendropriyono: BIN Ubah Lawan Jokowi di Pilpres Jadi Kawan

Direktur Utama KPI, Taufik Aditiyawarman Secara Simbolis Terima Penghargaan Proper Emas langsung dari Wakil Presiden

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 906 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved