PILIHAN
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta

![]() |
Mantan Sekdako Dumai M Nasir. |
Pekanbaru, (Pantaunews.co.id) - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU menuntut Nasir dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU dari KPK, Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/08) siang.
Menurut JPU, Nasir dan Hobby Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,†ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,†papar JPU.
Lalu, Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar.
“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,†pungkas JPU.***
Sumber : Riaupos.co
Berita Lainnya
Kasatpol PP Ancam Potong Semua Bando di Pekanbaru
10 Pasien Covid-19 di Manggarai Timur Dinyatakan Sembuh
Berdampak Positif Bagi Lingkungan, Program Sedekah Jelantah PT KPI Unit Dumai Terima Penghargaan ISRA 2023
Walikota Dumai dan Kadis PU Tinjau Pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Mesjid
Didukung Walikota Semarang, FWLJ dan PWI Jateng Laksanakan Orientasi Kewartawanan
Dugaan Mark Up Penggadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Tahun 2019 Mulai Ada Titik Terang
DPD LEMTARI Kota Dumai Resmi di Kukuhkan, Datuk Maulana Pimpin Lembaga Adat Ini
Viral, Anggota DPRD Firman Ngamuk dan Sempat Berkelahi di Roro Air Putih Bengkalis
Gempa bumi di situbondo tidak ada dampak yang serius
Berbuntut Dugaan Penyalahgunaan Etika dan Wewenang,Kepala PN Siak Dilaporkan
Walikota Dumai Saksikan Peluncuran Koperasi Merah Putih, H Paisal: Mendukung dan Menyukseskan Program Kopdes
Bangun Jalan Perumahan Di Tanjung Palas Kota Dumai, Kenda Guntara Tunjukkan Komitmen Membantu Kesulitan Masyarakat