PILIHAN
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
![]() |
| Mantan Sekdako Dumai M Nasir. |
Pekanbaru, (Pantaunews.co.id) - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU menuntut Nasir dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU dari KPK, Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/08) siang.
Menurut JPU, Nasir dan Hobby Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,†ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,†papar JPU.
Lalu, Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar.
“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,†pungkas JPU.***
Sumber : Riaupos.co



Berita Lainnya
RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4
Korban Bencana Alam Terima Bantuan Darurat Dari Pemkab Manggarai Timur
PPDI Gelar Berbagi Takjil Dan Buka Bersama, Iwan Ziro: Organisasi Pers Harus Saling Menjaga Silaturahmi
Kasatpol PP Dumai Sebut Belum Ada Surat Tembusan dari DPMPTSP Terkait Izin Golden Game Zone
Pembentukan Tim Relawan Zahirman Zabir Menuju Kursi DPD RI
DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPj Walikota
Wakapolda Sumbar: Semuanya Berjalan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
3 Pimpinan Tertinggi di Dumai Harap Semua Pihak Dukung Pelantikan Presiden RI
Kadis DLH Rohil Suwandi Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Pohon Indonesia Tahun dan Pencanangan Gerakan Rokan Hilir Menanam
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
Isu Pemotongan TPP ASN dan PPPK, Kadisdik Riau: Kita Akan Cek dan Tindak Tegas Pelakunya
AWDI Apresiasi Terselenggaranya Konsolidasi Badan Eksekutif Muda Kota Tangerang