PILIHAN
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
![]() |
| Mantan Sekdako Dumai M Nasir. |
Pekanbaru, (Pantaunews.co.id) - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Untuk itu, JPU menuntut Nasir dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Hal itu terungkap dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU dari KPK, Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/08) siang.
Menurut JPU, Nasir dan Hobby Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,†ungkap JPU di hadapkan majelis hakim diketui oleh Maruli Tua Pasaribu SH.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, diwajibkan membakar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan 8 tahun penjara,†papar JPU.
Lalu, Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Dia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40,8 milyar.
“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,†pungkas JPU.***
Sumber : Riaupos.co



Berita Lainnya
Ternyata PT SPA atau PT AA Tetap Melakukan 'Pengarapan' di Lahan Masyarakat
Polres Dumai Laksanakan Binluh Guna Mengantisipasi penyebaran faham radikalisme dan anti Pancasila serta tindak kejahatan terorisme
Kebakaran Kembali Hanguskan Pasar Pulau Payung, Disaat Pembangunan Pasar Mulai Digesa
Jelang Nataru, Kaum Muda Rakas/Juli Gelar Bersih Lingkungan
Pemerhati 'Ingatkan' ke Kajari Dumai, Terkait Kasus Dugaan Mark Up Bandwidth Diskominfo pada Tahun 2019 Silam
Heboh Elpiji 3 Kg, Kenapa Sih Harganya Harus Naik?
Jemaah Umrah Asal Indonesia Wajib Karantina Setibanya di Arab Saudi
BPN Rohil Laksanakan Kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun 2026 di Kelurahan Bagan Barat
Kerap Mengeluarkan Asap Hitam dari Cerobong Pabrik, PT. NPL Diduga Lakukan Pencemaran Udara
Instruksi presiden di keluarkan guna mempercepat Perbaikan di NTB
DPC PKB Kota Tangerang Salurkan 2 Ekor Hewan Qurban
Periksa Gubernur Banten Wahidin Halim, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Banten..!