Abaikan Peringatan Panwas
Langgar Netralitas, Oknum Kepsek Diganjar 4 Bulan Penjara
PELALAWAN, PANTAUNEWS.CO.ID- Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan berinisial BH diganjar 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, Jumat (27/11/2020).
Vonis tersebut bukan tanpa alasan, BH diduga mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu paslon pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober 2020 lalu.
BH sempat diperingatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik (Parpol), namun ia tak mempedulikan peringatan itu.
Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa, bahkan ikut berjoget dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pasca kegiatan kampanye tersebut, di luar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung Paslon tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan.
Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Pelalawan.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir SIP saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw," katanya.
Terdakwa lanjut Khaidir, dijerat dengan Undang-undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihaknya (Bawaslu Pelalawan) sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN.
Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkan, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," imbaunya.***


Berita Lainnya
Wujudkan Kamtibmas Sejak dini, Polsek Rupat Berikan Bimbingan Pada Siswa
Di Maulid Nabi, HRS: Lon*e Hina Habib Dijaga Polisi, Kacau!
Laboratorium Theater Cetra Hibur Warga Tangsel Lewat Aksi Panggung
RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4
Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Secara Masal, Polres Dumai Gelar Patroli Skala Besar
Benny Akbar, SH, MH, CLH : "Rayakan HUT Kemerdekaan , Wujud Kecintaan Kita Kepada Bangsa Ini"
Ketum Almaun : Terkait Padamnya Listrik Jawa dan Bali, Menteri ESDM dan BUMN Layak Dicopot
Listyo Sigit Segera Dilantik Jadi Kapolri, Ada Harapan Polri Lebih Modern
Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai
Prihatin Kondisi Pasca Covid-19, Andi Silitongga Berjanji akan Terus Berbuat di Masyarakat
Pemuda Pemudi Milenial Riau Anti Narkoba Deklarasi Dukung Polda Riau
Jupiter MX VS Fuso Bersimbah Darah, Tiga Anak Tak Sadarkan Diri