Abaikan Peringatan Panwas
Langgar Netralitas, Oknum Kepsek Diganjar 4 Bulan Penjara
PELALAWAN, PANTAUNEWS.CO.ID- Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan berinisial BH diganjar 4 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, Jumat (27/11/2020).
Vonis tersebut bukan tanpa alasan, BH diduga mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu paslon pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober 2020 lalu.
BH sempat diperingatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik (Parpol), namun ia tak mempedulikan peringatan itu.
Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa, bahkan ikut berjoget dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pasca kegiatan kampanye tersebut, di luar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung Paslon tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan.
Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Pelalawan.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir SIP saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw," katanya.
Terdakwa lanjut Khaidir, dijerat dengan Undang-undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihaknya (Bawaslu Pelalawan) sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN.
Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkan, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," imbaunya.***


Berita Lainnya
Beginilah Kemeriahan HUT RI Ke 77 Warga Perumahan Pondok Surya
Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019
Berakhirnya Kabinet Jokowi Jilid 1, Satu Persatu Menteri Kabinet Berpamitan
Polres Cilacap Beri Kejutan Wartawan PWI di Hari Pers Nasional 2021
Sumber Pendapatan Daerah Dumai
Ajang KI Riau Award 2022, Pemko Dumai Raih Penghargaan
Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai
Pertemuan prabowo dan SBY :Dilakukan 24 jam Sebelum Jokowi Dan Kualisi Bertemu.
Kapolres Sampaikan kepada Pengurus FPI Dumai Terkait Larangan Kegiatan
Kematian Jasman, Larshen Yunus Berharap Tabir Misteri Kejahatan PT Ewan Super Wood Dapat Terungkap
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
Dalam Rangka Hardiknas, Sukacita Murid SD 143 dan SD 77 Dikunjungi Kapolda dan Danrem