Nikmati Sore Ramadhan dengan Perjalanan Kereta
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada saat bulan Ramadhan, di beberapa daerah, banyak masyarakat yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa (Ngabuburit) dengan cara bermain di jalur kereta api. Selain membahayakan, hal tersebut melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana.
"Masyarakat dilarang untuk berkegiatan di jalur kereta api, seperti misalnya bermain atau hanya sekedar duduk-duduk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka. Hal tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan," ungkap Rusen.
Larangan tersebut tertuang dalam pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"Untuk menikmati keindahan sore Ramadan, lebih baik melaksanakan perjalanan menggunakan kereta api. Ada 3 kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa. Ada KA Lokal Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Stasiun Kayu Tanam," jelas Rusen.
Tarifnya pun terjangkau mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 10.000. Namun demikian, di masa pandemi ini, pengguna kereta api harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan memanfaatkan fasilitas wastafel portabel di area stasiun.
Untuk menggunakan perjalanan kereta api, masyarakat bisa melaksanakan pemesanan melalui aplikasi KAI Access. Ada pun untuk pembelian tiket kereta api di stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum keberangkatan.
"Masyarakat bisa memesan tiket di aplikasi KAI Access untuk jangka waktu 7 hari sebelum keberangkatan. Mari kita taati peraturan yang sudah ditetapkan seperti aturan tentang larangan beraktifitas di jalur kereta, atau pun aturan yang ditetapkan saat melaksanakan perjalanan dengan kereta api," tutup Rusen. (rls/novri)


Berita Lainnya
Sah! Pemko Subulussalam Usulkan Pembukaan Formasi P3K Guru
Dandim 0115/Simeulue Kunjungi Pasien Bibir Sumbing
DPC SBSI dan SPN Kota Subulussalam Merasa Perihatin Terhadap Pemerintah
KNPI Subulussalam Berbagi Sembako dan Takjil
Peduli Terhadap Yusniati, KNPI Bersama Masyarakat Subulussalam Serahkan Hasil Penggalangan Dana
Mubes HIMAPAKOSAKA Tuai Kontra Saat Pembacaan LPJ
Usai Sholat Tarawih, Wako Subulussalam Silaturahmi Bersama Sejumlah Awak Media dan LSM
Setwan Kirim Surat Hasil RDP ke PT Laot Bangko
Polres Subulussalam Bagikan Daging Kepada Warga Kurang Mampu
Kepala Sekolah SMPN 1 Plimbang Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Sairun Berhentikan Azwir Kartono dari Kepala Sekolah SDN DAH
Warga Persoalkan Ganti Rugi dan Kompensasi PLN di Aceh Singkil