Gugatan PTUN Nur Ayis Dikabulkan Hakim, Walikota Subulussalam Banding
DPRK: Harusnya Lantik Saja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Sangat jelas, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya yang terpilih melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. DPRK, Bukannya melantik, Walikota Subulussalam malah Banding.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Dedy, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada media pantaunews.co.id, Kamis, (4/05/23).
"Seharusnya, Walikota Subulussalam segera melantik Nur Ayis, bukannya malah Banding," sampai, Dedy.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari dapil Simpang Kiri ini pun, mengingatkan Walikota bahwa jelas tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, yang menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Seterusnya, menyatakan batal, Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
"Sudah jelas dalam amar putusan majelis hakim yang membatalkan surat keputusan walikota Subulussalam. Kenapalah tidak dilantik saja, apakah harus menunggu kalah Empat kali" kata, Dedy.
Masih dengan Dedy, ini tragedi secara demokrasi yang kali pertamanya terjadi dalam sejarah, seorang Kepala Kampong sudah Tiga kali menang belum juga di lantik.
"Nur Ayis itu sudah Tiga kali menang. Pemilihan Pertama dia dinyatakan menang unggul suara sebanyak 7 suara dari lawannya, yang kedua Pemungutan suara ulang tidak sah secara Quorum, yang ketiga menang di PTUN, Lantik saja lah Nur Ayis itu bapak Walikota Subulussalam," ujar, Dedy.
Bahkan, diingatkan Dedy, Jabatan Walikota Subulussalam sudah hampir selesai, seharus nya, pak Walikota meninggalkan kesan yang baik, dan masih banyak masalah krusial yang mesti dselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Disini, Patut kita duga Walikota Subulussalam ter indikasi masuk dalam pusaran kepentingan politik keluarganya, sehingga urusan pelantikan Nurayis menjadi terhambat" jelas, Dedy. (Juliadi)


Berita Lainnya
Rakernas Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia Komitmen Mengawal Isu-isu di Indonesia
Benarkah Mobdin Pemko Subulussalam Belum Bayar Tagihan Bengkel di Medan Tahun 2020?
Peduli Yusniati, Artis Ibu Kota Subulussalam Bersama KNPI Serahkan Donasi Tanda Mekaum
Langsung Tiga Bulan, 161 Warga Desa Sukamakmur Terima BLT 2022
Ini Alasan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Tak Berikan Remisi Di Hari Imlek 2022
Beda Pencairan 2 BRILink, Beberapa KPM BPNT Kampung Baru Hanya Terima Rp150 Ribu
Dorong Terbentuknya TIM Monitoring Harga TBS, Ini Kata Ketua DPRK Subulussalam
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak
Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat
Rapat Paripurna Di Gedung DPRK Subulussalam Terkait Penyampaian LKPJ Walikota TA 2021
Janji Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Kapolda Sumut: Mohon Doanya
Tim Satgas Cegah Covid-19 Pantau Pelaksanaan Prokes di MAN 1 Mukomuko