Gugatan PTUN Nur Ayis Dikabulkan Hakim, Walikota Subulussalam Banding
DPRK: Harusnya Lantik Saja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Sangat jelas, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya yang terpilih melalui Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 40/G/2022/PTUN.BNA. DPRK, Bukannya melantik, Walikota Subulussalam malah Banding.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Dedy, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada media pantaunews.co.id, Kamis, (4/05/23).
"Seharusnya, Walikota Subulussalam segera melantik Nur Ayis, bukannya malah Banding," sampai, Dedy.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dari dapil Simpang Kiri ini pun, mengingatkan Walikota bahwa jelas tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, yang menyatakan. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Seterusnya, menyatakan batal, Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Tertanggal 17 November 2022.
"Sudah jelas dalam amar putusan majelis hakim yang membatalkan surat keputusan walikota Subulussalam. Kenapalah tidak dilantik saja, apakah harus menunggu kalah Empat kali" kata, Dedy.
Masih dengan Dedy, ini tragedi secara demokrasi yang kali pertamanya terjadi dalam sejarah, seorang Kepala Kampong sudah Tiga kali menang belum juga di lantik.
"Nur Ayis itu sudah Tiga kali menang. Pemilihan Pertama dia dinyatakan menang unggul suara sebanyak 7 suara dari lawannya, yang kedua Pemungutan suara ulang tidak sah secara Quorum, yang ketiga menang di PTUN, Lantik saja lah Nur Ayis itu bapak Walikota Subulussalam," ujar, Dedy.
Bahkan, diingatkan Dedy, Jabatan Walikota Subulussalam sudah hampir selesai, seharus nya, pak Walikota meninggalkan kesan yang baik, dan masih banyak masalah krusial yang mesti dselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Disini, Patut kita duga Walikota Subulussalam ter indikasi masuk dalam pusaran kepentingan politik keluarganya, sehingga urusan pelantikan Nurayis menjadi terhambat" jelas, Dedy. (Juliadi)


Berita Lainnya
Nasib Para Tenaga Damkar Memarkirkan Mobil Pemadam di Kantor BPKD, Akankah Ditindak?
Warga Kampung Nelayan Heboh! Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik
Respon Cepat, Kapolsek Sultan Daulat Temui Puluhan Warga
Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Rateeb Siribee Di Kota Subulussalam
Proyek Jembatan Penghubung Jalan Kecamatan Simpang Kiri dan Longkib Diduga Sarat Masalah
Wawako Subulussalam Lakukan Peletakan Batu Pertama
Gugatan PTUN Terhadap Walikota Subulussalam Masih Berlangsung
KNPI Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran Di Subulussalam
LSM Noorwangsanegara dan YARA Minta Walikota Ganti Kepala BPBD Subulussalam
Ahyadin Anshar dan Tomi Azrian Pimpin HAMAS 2022-2024
Tolak Pilkampong Ulang, Ratusan Warga Makmur Jaya Demo di Kantor Walikota DPMK dan DPRK Subulussalam
Kepentingan Sterilisasi, IGD RSUD KH Daud Arif Sementara Tidak Menerima Pasien Baru