• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Dinilai Tidak Cakap Dalam Memimpin Kejari Kuansing

BEM Se-Riau Minta Kejagung Copot Kajari Kuansing

PantauNews

Senin, 26 April 2021 22:49:37 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID -Terkait dengan kepemimpinan dan Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singngi Hadiman., SH., MH yang akhir-akhir ini disorot. Hadiman sebagai ketua kejaksaan negeri kuansing sudah pernah mendapat surat teguran karena melakukan perbuatan tidak terpuji yang melanggar etika dan SOP Kejaksaan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Riau layangkan Surat Pernyataan mosi tidak percaya kepada Kajari KUANSING, dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Hadiman, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (26/4/2021).

Menurut Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap, saat di konfirmasi awak media mengatakan ada beberapa catatan yang mencederai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH. “Diantaranya BEM se Riau menilai penegakan tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kuansing semakin suram, terbukti 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri kuantan singingi kalah dalam praperadilan,"ujar Amir. 

Yaitu praperadilan perkara penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap Aries Susanto, S. HUT.
Sidang yang di gelar oleh pengadilan kuantan singingi tanggal 23 Desember 2020 itu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim mengabulkan permohonan Arie Susanto, S.Hut. dalam amar putusan mengatakan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon;

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang / benda yang ada di rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang - barang yang disita dari rumah Pemohon Kepada Pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah Nihil

Kekalahan kepala kejaksaan negeri kuansing bukan hanya sampai disitu saja, baru-baru ini, Kejari kuansing juga mengalami kekalahan dalam praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Hendra AP., M.Si.

Dalam putusan hakim pengadilan Kuantan Singingi tanggal 05 Apr. 2021 Nomor Pekrkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk, hakim mengabulkan permohonan Hendra AP., M.Si. dalam amar putusan hakim mengatakan 

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah;

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait persitiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-05/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan Termohon adalah tidak sah;

6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

7. Memulihkan kembali hak-hak Pemohon ke dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya;

8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil;

Koordinator Pusat Bem Se Riau itu juga menilai Hadiman, SH., MH Sebagai Ketua Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan semangat anti korupsi maka hal ini sangat berbahaya terhadap masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yg merupakan musuh bersama.

Selain mengenai penegakan hukum, BEM Se Riau juga melihat bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat petani sawit peserta PSR dengan pemanggilan puluhan pengurus KUD petani dan pihak rekanan PT. GTW untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana program sawit rakyat (PSR). sehingga beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut kerena di duga kuat para petani  sawit takut akibat pemanggilan  oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

Tindakan itu, menurut BEM Se riau tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Permasalahan etik lainnya, menurut BEM se Riau Bahwa Hadiman Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat tidak bijaksana dan tidak etis berbicara di media  salah satu stasiun televisi (RIAU  TV) menyampaikan agar pihak PT. GTW sebagai rekanan mengembalikan uang Down Payment (DP) Program Sawit Rakyat (PSR) dengan alasan sebagian pihak petani sawit  yang tergabung dalam Koperasi Unit  Desa (KUD) mengundurkan diri dari program sawit rakyat (PSR) yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT. GTW sebagai pihak rekanan, Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal ini sebagai pengelola dan pengawas tidak menemukan alasan untuk pihak terkait mengembalikan uang sebagaimana di maksud.

Kuat dugaan Kajari Kuansing itu tidak mengerti tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam hal tindak pidana korupsi. Seharusnya, Menurut BEM Se Riau, Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sadar dan mengerti bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan siapa pun termasuk PT. GTW untuk mengembalikan keuangan  negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi pihak kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat lamban dan belum mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

"Bahkan menurut BEM Se Riau terkait Down Payment (DP) yang  telah di terima oleh PT. GTW sebagai rekanan yang  mengerjakan program sawit  rakyat (PSR) tersebut sudah sesuai prosedur sehingga dapat di realisasikan atau di cairkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia.

BEM Se Riau Mensinyalir adanya Dugaan Hadiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersekongkol dengan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggagalkan program sawit rakyat (PSR) tersebut yang merupakan program strategis nasional (PSN) andalan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk petani sawit. (tim/red)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Paripurna Laporan Banggar Terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2021, DPRD Berikan Beberapa Rekomendasi Terhadap Pemda Rohul

Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampah Ke Polresta Pekanbaru

2 PH dan 7 JPU Kejari Inhu Akan Berhadapan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Doa Syukur dan Harapan, YBM PLN Memberikan Santunan

DPC PJS Dumai Akan Menggelar Pengukuhan Pengurus dan Pelatihan Jurnalistik

M Jamil Resmi Jadi Sekda Kota Pekanbaru

SPN Dumai Dampingi Operasi Anggotanya, Wakil Ketua: Semoga Lekas Sembuh dan Beraktivitas Kembali

Cegah Lakalantas, Personil Polsek Kuntodarussalam Giat Patroli Daerah Rawan Laka

Eksistensi PT NHR Seberida Ditunjukan dengan Bersilahturahmi ke Karyawan

Pengurus SPSI Inhu Kecam Penutupan Akses Jalan Menuju PT NHR

Kejadian Berulang PT KAS Membuka Aib Lama

Riau Turun ke Peringkat Tiga Kasus Positif Covid-19 di Daratan Sumatera

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved