• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Dinilai Tidak Cakap Dalam Memimpin Kejari Kuansing

BEM Se-Riau Minta Kejagung Copot Kajari Kuansing

PantauNews

Senin, 26 April 2021 22:49:37 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID -Terkait dengan kepemimpinan dan Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singngi Hadiman., SH., MH yang akhir-akhir ini disorot. Hadiman sebagai ketua kejaksaan negeri kuansing sudah pernah mendapat surat teguran karena melakukan perbuatan tidak terpuji yang melanggar etika dan SOP Kejaksaan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Riau layangkan Surat Pernyataan mosi tidak percaya kepada Kajari KUANSING, dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Hadiman, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (26/4/2021).

Menurut Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap, saat di konfirmasi awak media mengatakan ada beberapa catatan yang mencederai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH., MH. “Diantaranya BEM se Riau menilai penegakan tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kuansing semakin suram, terbukti 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri kuantan singingi kalah dalam praperadilan,"ujar Amir. 

Yaitu praperadilan perkara penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap Aries Susanto, S. HUT.
Sidang yang di gelar oleh pengadilan kuantan singingi tanggal 23 Desember 2020 itu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim mengabulkan permohonan Arie Susanto, S.Hut. dalam amar putusan mengatakan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon;

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang / benda yang ada di rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang - barang yang disita dari rumah Pemohon Kepada Pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah Nihil

Kekalahan kepala kejaksaan negeri kuansing bukan hanya sampai disitu saja, baru-baru ini, Kejari kuansing juga mengalami kekalahan dalam praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Hendra AP., M.Si.

Dalam putusan hakim pengadilan Kuantan Singingi tanggal 05 Apr. 2021 Nomor Pekrkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk, hakim mengabulkan permohonan Hendra AP., M.Si. dalam amar putusan hakim mengatakan 

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah;

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait persitiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-05/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan Termohon adalah tidak sah;

6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

7. Memulihkan kembali hak-hak Pemohon ke dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya;

8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil;

Koordinator Pusat Bem Se Riau itu juga menilai Hadiman, SH., MH Sebagai Ketua Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan semangat anti korupsi maka hal ini sangat berbahaya terhadap masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yg merupakan musuh bersama.

Selain mengenai penegakan hukum, BEM Se Riau juga melihat bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat petani sawit peserta PSR dengan pemanggilan puluhan pengurus KUD petani dan pihak rekanan PT. GTW untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana program sawit rakyat (PSR). sehingga beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut kerena di duga kuat para petani  sawit takut akibat pemanggilan  oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

Tindakan itu, menurut BEM Se riau tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Permasalahan etik lainnya, menurut BEM se Riau Bahwa Hadiman Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat tidak bijaksana dan tidak etis berbicara di media  salah satu stasiun televisi (RIAU  TV) menyampaikan agar pihak PT. GTW sebagai rekanan mengembalikan uang Down Payment (DP) Program Sawit Rakyat (PSR) dengan alasan sebagian pihak petani sawit  yang tergabung dalam Koperasi Unit  Desa (KUD) mengundurkan diri dari program sawit rakyat (PSR) yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT. GTW sebagai pihak rekanan, Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal ini sebagai pengelola dan pengawas tidak menemukan alasan untuk pihak terkait mengembalikan uang sebagaimana di maksud.

Kuat dugaan Kajari Kuansing itu tidak mengerti tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam hal tindak pidana korupsi. Seharusnya, Menurut BEM Se Riau, Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sadar dan mengerti bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan siapa pun termasuk PT. GTW untuk mengembalikan keuangan  negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi pihak kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat lamban dan belum mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

"Bahkan menurut BEM Se Riau terkait Down Payment (DP) yang  telah di terima oleh PT. GTW sebagai rekanan yang  mengerjakan program sawit  rakyat (PSR) tersebut sudah sesuai prosedur sehingga dapat di realisasikan atau di cairkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia.

BEM Se Riau Mensinyalir adanya Dugaan Hadiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersekongkol dengan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggagalkan program sawit rakyat (PSR) tersebut yang merupakan program strategis nasional (PSN) andalan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk petani sawit. (tim/red)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga PT Tasma Puja Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat

Wali Kota Dumai, H. Paisal Laksanakan Salat Gerhana Bulan Bersama

Semarak Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Riau di Inhu

Polda Riau Gelar Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja dan Turunannya Soal Penataan Kawasan Hutan

Asmar Cs Dilaporkan ke Polres Inhu

Kapolres Dumai Laksanakan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi LK 2022

Ops Bina Kusuma LK23, Personil Polsek Tambusai Utara Binluh Di Pasar Tradisional Desa Mahato Sakti

Viral, Video Pembuangan Limbah B3 Diduga Milik PKS PT KAS dari Kolam Limbah ke Sungai

Sarana Edukasi dan Support PMI, PT KPI RU Sungai Pakning Gelar Donor Darah

Nakes di Inhu Memilih Resignt Usai Diperiksa Jaksa

Hardianto Perkirakan APBD Riau 2021 Turun

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved