Jika Tidak Dibongkar Land Aplikasi Limbah, DLH Inhu Ancam Tutup Izin Industri PT SJML
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu mendesak managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) agar membongkar Land Aplikasi pipa saluran pembuangan limbah industri minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono kepada wartawan akhir pekan kemarin menuturkan, bahwa pihaknya telah memperingatkan mangemen PKS PT SJML selama ini.
Kini terbukti sudah dibongkar habis aplikasi sambungan semua pipa limbah yang dianggap dapat berdampak negatif pada lingkungan.
"Selama ini sudah kita peringatkan. Perusahaan yang mulai dibangun 2019 lalu ini dengan kapasiras produksi 30 ton perjam itu berada di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala," kata Ory.
Ory menambahkan, apa yang pihaknya lakukan itu sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Inhu bersama Dinas Lingkungan Hidup Inhu dan managemen PKS PT SJML belum lama ini.
Belakangan diketahui, industri tanpa izin itu telah membangun lebih kurang 400 meter Land Aplikasi pipa pembuangan limbah cair langsung dari Instlasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kolam nomor 4.
Dimana, limbah di kolam nomor 4 itu, sebagaimana hasil uji laboratorium, diduga masih mengandung racun jenis Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Disebutkan limbah cair yang bercampur sarat kadar kimia dan zat padat itu, diduga dengan sengaja dibuang pelaku industri pada areal petani kebun sawit swadaya sekitar industri dengan dalih bisa berfungsi ganda jadi pupuk tanaman holtikultura sekitar karena kadar nutrisi tapi mengabaikan dampak negatif pada lingkungan.
"Kita sedang melakukan koreksi (revisi) materi, sanksi hukum apa yang diterapkan dan tepat sebagai pembinaan kepada menegemen PT SJML. Karena kita terkonsentrasi pada kerja bidang tekhnis," tegas Ory.
Disebutkan monitor pengawasan terhadap pelaku industri, pihaknya terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara rutin persemester atau sekali dalam satu bulan dan atau dua kali dalam setahun.
“Pengawasan rutin itu dilaksanakan melakukan pemantauan instlasi pengolahan limbah. Bahkan, termasuk pada kategori kebersihan pabrik menjadi penilaian DLH," tandasnya
Diwilayah Kabupaten Inhu, kata Ory, sebanyak 24 pabrik industri kelapa sawit tapi yang ditemukan dan hanya PKS PT SJML yang dianggap nekat membangun land aplikasi pipa pembuangan limbah tmpa izin, sedangkan industri lainnya cenderung mematuhi peraturan Lingkungan Hidup yang ada.
“Bagi pelaku industri yang membandel tidak mengindahkan peraturan, apalagi setelah diperingatkan, kita tidak segan-segan mengajukan penutupan," tegas Ory. (stone)


Berita Lainnya
Protes dan Kecewa, Warga Pematang Jaya Tutup Akses Jalan Desa
Resmi Jadi Mualaf, Ketum Santan NU Angkat Putri Sebagai Anak
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
Terpilih Jadi Ketua PMRJ, Jenderal Gatot Ajak Warga Riau Jakarta Ikut Kelola Kekayaan Alam di Daerah
Penyaluran BLT Pemprov Riau Terkendala Data dari Daerah
Diamnya PT Meridan Soal Tumpahan Minyak CPO, Ada Apa?
Covid-19 Melonjak, kitabisa.com Salurkan Bantuan Alkes
Kapolri Copot Kapolda Riau-Sultra-Papua, Ada Apa?
Wali Kota Dumai Sambut Audiensi Kakanwil Hukum Riau, Bahas Sinergi dan Layanan Hukum untuk Masyarakat
Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno di Dumai Timur, Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif
Dari Guru PPPK hingga Tenaga Honorer Keluhkan Keterlambatan penerimaan Gaji dan Honor
Peduli Masyarakat Dumai, KMBD Dumai Selatan Bagikan Masker