KPK Singgung Insentif Nakes Dipotong RS hingga 70 Persen, Ini Kata Kemenkes
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. Dengan adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH menegaskan kembali tak ada kebijakan terkait pemotongan insentif nakes. Adapun besaran insentif nakes di tahun 2021 disebutkan sama jumlahnya dengan yang diterima pada 2020.
"Tidak ada kebijakan pemotongan tersebut, kita cek kalau ada masalah di lapangan," tegasnya melalui pesan singkat kepada detikcom Selasa (23/2/2021).
"Kita cek karena ada mekanisme penyaluran uangnya," kata Oscar sembari menegaskan adanya sanksi jika benar ditemukan kasus tersebut.
Detail alokasi anggaran Kemenkes beberapa waktu lalu juga disebut dikoordinasikan dengan Kemenkeu. "Kemudian kita Kemenkeu terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kala itu.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Susi Setiawaty belum menanggapi saat dimintai konfirmasi Selasa (23/2/2021). (*)


Berita Lainnya
Pasrah dan Herannya FPI Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi
Ini Pesan Ketum PJS Saat Kunjungi Pengurus-Anggota PJS Jambi.
Ketum PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Hasil Musdalub, Sofyan Siahaan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD PJS Sumut
TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan dan Sulawesi
PDIP Jawab IPW, Reshuffle Kabinet Muncul dari Presiden Bukan Pengamat
Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Resmi Gantikan Idham Aziz
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri
Permendag Belum Beri Implikasi Signifikan Pada Ketersediaan Minyak Goreng
Alasan Fadjroel Singgung Rintisan Jokowi-Ahok soal Transportasi DKI Juara Dunia
Gubernur Gorontalo Terima Ketum PJS, Bahas UKW Akbar Indonesia Timur