KPK Singgung Insentif Nakes Dipotong RS hingga 70 Persen, Ini Kata Kemenkes
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. Dengan adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH menegaskan kembali tak ada kebijakan terkait pemotongan insentif nakes. Adapun besaran insentif nakes di tahun 2021 disebutkan sama jumlahnya dengan yang diterima pada 2020.
"Tidak ada kebijakan pemotongan tersebut, kita cek kalau ada masalah di lapangan," tegasnya melalui pesan singkat kepada detikcom Selasa (23/2/2021).
"Kita cek karena ada mekanisme penyaluran uangnya," kata Oscar sembari menegaskan adanya sanksi jika benar ditemukan kasus tersebut.
Detail alokasi anggaran Kemenkes beberapa waktu lalu juga disebut dikoordinasikan dengan Kemenkeu. "Kemudian kita Kemenkeu terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kala itu.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Susi Setiawaty belum menanggapi saat dimintai konfirmasi Selasa (23/2/2021). (*)


Berita Lainnya
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan dan Sulawesi
Senator Ajiep Padindang Serap Aspirasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel
Giliran Pengurus PJS Sumsel Dikunjungi Ketum Mahmud Marhaba
Dekarbonisasi Industri Harus Melibatkan Seluruh Rantai Nilai Perusahaan
Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gelar Posyandu di Kampung Yowong
Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia, Ketum PJS Ucapkan Duka Cita
Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan
Bahaya Judi Online Terhadap Generasi Muda, Menkominfo Meutya Hafid Bentuk Tim Khusus untuk Penanganan
PCNU Kabupaten Landak Bersama Banom Salurkan Bantuan pada Korban Banjir
Kasus Tommy Karya dan Pertanyaan Seputar Ketidakpatuhan Polda Riau terhadap Putusan Pengadilan
Mr Kenji Temui Prof Ngabalin Bicarakan Pengembangan dan Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jepang