• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Dugaan Kasus Korupsi Jasa Marine Pertamina Region IV Cilacap

Kejari Cilacap Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Andriyanto

PantauNews

Selasa, 02 Februari 2021 13:06:40 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Andriyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu dianggap telah melakukan penyimpangan tahun 2018 yang merugikan negara Rp 4,1 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (01/02/2021). Sedangkan amar tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Cilacap Arif Nurhidayat.

Dihadapan majelis hakim, JPU menilai terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. 

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Andriyanto dengan hukuman delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi awak media usai sidang, Senin (01/02/2021) sore. 

Selain itu, terdakwa Andriyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.171.244.245.

"Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tandasnya.

Setelah sidang tuntutan, selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.

Diketahui dalam fakta persidangan Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Dengan kerugian negara sekitar Rp 4.171.244.245.

Seperti diketahui, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Tersangka mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020.  

Penulis: Ahmad Ali


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas

Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'

Anggota DPRD Kota Tangerang, H Jusman Said Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Karawaci Baru

Tak Ada Demokrasi Tanpa Kebebasan Pers, Tak Ada Kebebasan Pers Tanpa Demokrasi

Diduga Lompat ke Bengawan Solo, Kakek di Sragen Belum Ditemukan

GPK dan WPP Kendal Hadiri Rakor Pengamanan Wilayah

KNPI Soroti Pengadaan 8 Mobil Mewah Pemprov Riau, Larshen Yunus: Ini Bukti Kegagalan Syamsuar

'Perangi Corana', IPDK dan PK KNPI Dumai Kota Turun Langsung ke Masyarakat

Warga Pertanyakan Aset Pemko Dumai di Pekanbaru, BPKAD: Semua Tertuang dalam Perjanjian Tertulis

Jika Jadi Bos Pertamina Ahok Bisa Bawa Pulang Rp 3,2 M/Bulan

Pro Dan Kontar # 2019 Ganti Presiden

Tingkatkan Sinergitas dan Kerjasama, PT KPI RU Dumai dan Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Evaluasi Perjanjian Kerjasama

Terkini +INDEKS

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026
Tak Sekadar Lewat, Bupati Bistamam Turun dari Kendaraan Dengarkan Aspirasi Warga Murini Makmur
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved