Dugaan Kasus Korupsi Jasa Marine Pertamina Region IV Cilacap
Kejari Cilacap Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Andriyanto
CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Andriyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu dianggap telah melakukan penyimpangan tahun 2018 yang merugikan negara Rp 4,1 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (01/02/2021). Sedangkan amar tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Cilacap Arif Nurhidayat.
Dihadapan majelis hakim, JPU menilai terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Andriyanto dengan hukuman delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi awak media usai sidang, Senin (01/02/2021) sore.
Selain itu, terdakwa Andriyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.171.244.245.
"Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tandasnya.
Setelah sidang tuntutan, selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.
Diketahui dalam fakta persidangan Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Dengan kerugian negara sekitar Rp 4.171.244.245.
Seperti diketahui, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Tersangka mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020.
Penulis: Ahmad Ali


Berita Lainnya
Ketua KNPI Riau Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas dan Segera Tangkap Pelaku
Ahmad Nasirin Bagikan Hasil Panennya ke Pantai Asuhan
4 Pejabat Pemko Dumai dan 1 Kontraktor Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus Suap Wako Dumai
PAC PP Dumai Timur Meriahkan Hari Sumpah Pemuda Dengan Perlombaan Jalan Santai Bermandi Hadiah
Dukung Mengalir Terus Menerus Tanpa Hentinya, Apakah Ini 'Pertanda' Buat Nita Ariani ??
Idul Adha 1446 Tahun 2025, DLH Rohil Mantap Sembelih 13 Ekor Hewan Kurban, Target 15 Ekor Jelang Hari H
Salah Satu Mantan Direktur Bank Swasta Ikut Bersuara
'Perangi Corana', IPDK dan PK KNPI Dumai Kota Turun Langsung ke Masyarakat
29 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 1991 Gelar Baksos di Pekanbaru
Kantor BPN Pelalawan Didemo, Massa Menuding Pengurusan PTSL Marak Pungli
Kerap Terjadi Kemacetan, Jalan Merdeka Lama Dipadat Banyak Kendaraan
PLN Lakukan Pemeliharaan dan Pergantian KWH, Ini yang Harus Diketahui Pelanggan