Dugaan Kasus Korupsi Jasa Marine Pertamina Region IV Cilacap
Kejari Cilacap Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Andriyanto
CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Andriyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu dianggap telah melakukan penyimpangan tahun 2018 yang merugikan negara Rp 4,1 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (01/02/2021). Sedangkan amar tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Cilacap Arif Nurhidayat.
Dihadapan majelis hakim, JPU menilai terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Andriyanto dengan hukuman delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi awak media usai sidang, Senin (01/02/2021) sore.
Selain itu, terdakwa Andriyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.171.244.245.
"Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tandasnya.
Setelah sidang tuntutan, selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.
Diketahui dalam fakta persidangan Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Dengan kerugian negara sekitar Rp 4.171.244.245.
Seperti diketahui, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Tersangka mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020.
Penulis: Ahmad Ali


Berita Lainnya
Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas
Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'
Anggota DPRD Kota Tangerang, H Jusman Said Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Karawaci Baru
Tak Ada Demokrasi Tanpa Kebebasan Pers, Tak Ada Kebebasan Pers Tanpa Demokrasi
Diduga Lompat ke Bengawan Solo, Kakek di Sragen Belum Ditemukan
GPK dan WPP Kendal Hadiri Rakor Pengamanan Wilayah
KNPI Soroti Pengadaan 8 Mobil Mewah Pemprov Riau, Larshen Yunus: Ini Bukti Kegagalan Syamsuar
'Perangi Corana', IPDK dan PK KNPI Dumai Kota Turun Langsung ke Masyarakat
Warga Pertanyakan Aset Pemko Dumai di Pekanbaru, BPKAD: Semua Tertuang dalam Perjanjian Tertulis
Jika Jadi Bos Pertamina Ahok Bisa Bawa Pulang Rp 3,2 M/Bulan
Pro Dan Kontar # 2019 Ganti Presiden
Tingkatkan Sinergitas dan Kerjasama, PT KPI RU Dumai dan Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Evaluasi Perjanjian Kerjasama