DPR Tegaskan Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.
Selain itu, menurut dia, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujarnya.
Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.
Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Azis.
Pasal (28J) disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Azis menilai perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial. (*)


Berita Lainnya
Jimly Asshiddiqie Mengungkap Sumber Dana Jimly School of Law and Government
DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
Berkemungkinan Koalisi PDIP - Gerindra di Pilkada Dumai, Apakah Hendri Sandra - Nita Ariani Pantas Disandingkan?
Jalaluddin: Ini akan Memuluskan H Samsul Bahri Melenggang ke Kursi Wawako Dumai
Baliho Hadie Hartanto Terpampang di Pusat Keramaian, Apakah ini Bukti Walikota Dumai Minta Dukungan?
Fuad Santoso Daftar Bacaleg DPRD Riau di DPC PDI Perjuangan Kota Dumai
Gelar Rakerda Tahun 2025, Ketua DPD Partai Nasdem Rohil Basiran Nur Efendi Pilih Kader Yang Solid dan Setia
Pertemuan Calon Wakil Walikota Sugiarto Bersama Masyarakat Teluk Binjai: Fokus Pada Keberkelanjutan Perbaikan Infrastruktur
Jelang Pendaftaran ke KPUD, Bacaleg Potensial Partai NasDem Dumai ini Mendadak Mundur
Pelantikan KPPS Dumai Timur, Kapolres : Kami Terus Mendukung Serta Bekerja sama Dengan Penyelenggara Pemilu dan Pengawas
AHY: Semoga PA Selalu Jadi Garda Terdepan Menjaga Perdamaian Aceh
Merasa Dizolimi, Asri Auzar Nyatakan Keluar dari Partai Demokrat