DPR Tegaskan Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.
Selain itu, menurut dia, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujarnya.
Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.
Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Azis.
Pasal (28J) disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Azis menilai perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial. (*)


Berita Lainnya
Elektabiltas Syaiful Amri Datuk Domo Terus Naik Drastis, Akankah Samsul Bahri akan 'Tersungkur' di Bursa Wawako PPP?
Deklarasi Dukungan Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama Kelurahan Teluk Binjai untuk H Paisal SKM MARS di Periode Kedua
Ketua DPD Partai Nasdem Rohil Basiran Nur Efendi Buka Workshop Pendidikan Politik
Skandal Politik: PDIP dan Ganjar-Mahfud Dituding Intervensi Aparat dan ASN untuk Pilpres 2024
Mendagri: Dana Pilkada 2020 Segera Dituntaskan
Adakan Virtual Talk, Kammi Riau Sorot Persiapan Pemilu Serentak 2024
Dukungan Solid dari PKS dan PAN, Paisal-Sugiyarto Siap Maju di Pilwako Dumai 2024
Paisal Sugiyarto Gelar Kampanye di Tanjung Palas, Dumai Timur: Fokus pada Pemberdayaan Warga dan Transparansi Anggaran
Yusman: Semuanya Saya Kembalikan Keputusan ke DPW maupun DPP
Hasil Hitung Cepat Pilkada Dumai: Paisal-Sugiyarto Unggul Telak
Zukri-Nasarudin Pendaftar Pertama ke KPU Pelalawan, Disusul Ridi-Hapri
Sinergi Kuat, H. Paisal Disambut Hangat oleh Asosiasi Dump Truck Dumai