• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik
  • Rohil

Hipemarohi Pertanyakan Ketegasan Bawaslu

PantauNews

Jumat, 25 Oktober 2024 22:12:14 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, ROHIL-Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) melakukan audiensi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumaat (25/10/2024) di ruang rapat Kantor Bawaslu Rohil di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. Audiensi tersebut dilakukan guna mempertanyakan sikap pihak Bawaslu atas surat yang dilayangkan Hipemarohi sehari sebelumnya terkait beredarnya video diduga adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, dengan inisial JC.

Para aktifis mahasiswa yang tergabung di Hipemarohi ini sepertinya begitu peka terhadap proses tahapan Pilkada Rohil yang sedang masa kampanye ini. Dimana dari hasil pengamatan dan pemantauan proses masa kampanye ini di dapati adanya video yang belakangan tengah beredar di Mensos dan grub WhattApp berisikan durasi diduga pelanggaran pemilu yakni politik uang yang berakibat telah menimbulkan keresahan.

"Audiensi yang kami lakukan hari ini adalah respon dari pihak Bawaslu langsung oleh Ketuanya atas surat yang kami layangkan per tanggal 24 Oktober tepatnya semalam. Audiensi ini sendiri dilakukan berangkat dari persoalan viralnya video beberapa hari lalu dimana salah satu pasangan calon nomor urut 02 inisial JC, didalam video tersebut beliau tengah membagi-bagikan uang," kata Presiden Hipemarohi, Akas Virmandi kepada sejumlah awak media usah melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu.

TERKAIT
  • PDI Perjuangan Kota Dumai melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
  • DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
  • Arif Fadhilah Mundur dari ASN dan Siap Hadapi Petahana

Dari keresahan-keresahan yang terjadi di publik melalui media sosial inilah pihaknya hadir guna mempertanyakan prihal tersebut. "Kami hadir untuk membahas tentang prihal video ersebut. Tujuan kami  adalah untuk mempertanyakan sikap dan sigap pihak Bawaslu. Kalau memang boleh pasangan calon membagi-bagikan uang maka kami minta kepada pihak Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang menyatakan memboleh tiap pasangan membagikan uang," sebutnya.

Akan tetapi jika tidak boleh karena adanya larangan, aturan atau segala macam pihak Hipemarohi meminta agar Bawaslu menindaklanjuti persoalan tersebut. "Poin penting dari audiensi ini adalah meminta pihak Bawaslu menindaklanjuti terkait hal tersebut sekaligus yang menjadi subtasi pembahasan kita. Respon Bawaslu cukup baik dan alhamdulilah Ketua Bawaslu mengatakan setelah kami menunjukan langsung video ini mengaku akan menindak lanjuti," terang Akas Virmandi.

Perlu di jelaskan politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Adapun sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Larangan politik uang pada pemilihan
mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut. Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana salah satu diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran atas video yang beredar seperti yang disampaikan pihak Hipemarohi tersebut. "Karena video ini baru sampai ke Bawaslu Kabupaten Rohil tentu akan kami jadikan informasi awal untuk nantinya kami lakukan penelusuran karena dalam video ini masih di duga Paslon yang membagikan uang. Perlu dilakukan penelusuran kepada siapa, kapan peristiwanya dan kemudian dimana itu tentunya perlu kami telusuri," jelas Zubaidah. (Erik)


Sumber : Erik /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

3 Partai Pengusung Lakukan Persiapkan dan Konsolidasi, Eko - Syarifah Daftar ke KPU Besok

Dugaan Politik Uang Paslon AMAN Masuk Tahap Penyelidikan

Penyerahan SK Partai Perindo Kota Dumai

"Politik Gentong Babi" Mencuat di Pilkada Riau, Pengamat: Kepala Daerah Jangan Cawe-Cawe!

Gelar Musda VI, Syarifah, Aswin Asa'ad dan Ferdiansyah Rebut Golkar Dumai Satu

Setiap Waktu Pilihan Politik Bisa Berubah, GANITA Unggul Polling Salah Satu Lembaga Survei

Erwin Komeng: Bergerak Konsisten Dukung Paisal-Sugiyarto di Pilkada Dumai

Viral...Bhabinkamtibmas Di Rupat Lakukan ini Saat Pemerintah Wacanakan Pemilu Damai

Sesudah 5 SK DPP Dikeluarkan, NasDem Riau Kembali Serahkan 4 Daerah

Afrizal Ilham Dapat Support Penuh dari Anak-Anak Papua Untuk Maju Jadi Caleg DPRD Kota Dumai Dapil 1

Akhirnya DPD PKS Pekanbaru Tunjuk Muhammad Sabarudi untuk Gantikan Hamdani dari Jabatan Ketua DPRD

Sebelum Daftar di KPU Esok, HANDAL Gelar Deklarasi

Terkini +INDEKS

Ketua IPK Dumai Patrik Tatang Serahkan SK PAC IPK Kecamatan Dumai Timur ke Arfit Gusnanda Putra

14 Desember 2025
Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan
13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol

Dibaca : 236 Kali
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak
Dibaca : 365 Kali
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang
Dibaca : 210 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 218 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 359 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved