Hipemarohi Pertanyakan Ketegasan Bawaslu

PANTAUNEWS, ROHIL-Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) melakukan audiensi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumaat (25/10/2024) di ruang rapat Kantor Bawaslu Rohil di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. Audiensi tersebut dilakukan guna mempertanyakan sikap pihak Bawaslu atas surat yang dilayangkan Hipemarohi sehari sebelumnya terkait beredarnya video diduga adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, dengan inisial JC.
Para aktifis mahasiswa yang tergabung di Hipemarohi ini sepertinya begitu peka terhadap proses tahapan Pilkada Rohil yang sedang masa kampanye ini. Dimana dari hasil pengamatan dan pemantauan proses masa kampanye ini di dapati adanya video yang belakangan tengah beredar di Mensos dan grub WhattApp berisikan durasi diduga pelanggaran pemilu yakni politik uang yang berakibat telah menimbulkan keresahan.
"Audiensi yang kami lakukan hari ini adalah respon dari pihak Bawaslu langsung oleh Ketuanya atas surat yang kami layangkan per tanggal 24 Oktober tepatnya semalam. Audiensi ini sendiri dilakukan berangkat dari persoalan viralnya video beberapa hari lalu dimana salah satu pasangan calon nomor urut 02 inisial JC, didalam video tersebut beliau tengah membagi-bagikan uang," kata Presiden Hipemarohi, Akas Virmandi kepada sejumlah awak media usah melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu.
Dari keresahan-keresahan yang terjadi di publik melalui media sosial inilah pihaknya hadir guna mempertanyakan prihal tersebut. "Kami hadir untuk membahas tentang prihal video ersebut. Tujuan kami adalah untuk mempertanyakan sikap dan sigap pihak Bawaslu. Kalau memang boleh pasangan calon membagi-bagikan uang maka kami minta kepada pihak Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang menyatakan memboleh tiap pasangan membagikan uang," sebutnya.
Akan tetapi jika tidak boleh karena adanya larangan, aturan atau segala macam pihak Hipemarohi meminta agar Bawaslu menindaklanjuti persoalan tersebut. "Poin penting dari audiensi ini adalah meminta pihak Bawaslu menindaklanjuti terkait hal tersebut sekaligus yang menjadi subtasi pembahasan kita. Respon Bawaslu cukup baik dan alhamdulilah Ketua Bawaslu mengatakan setelah kami menunjukan langsung video ini mengaku akan menindak lanjuti," terang Akas Virmandi.
Perlu di jelaskan politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Adapun sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Larangan politik uang pada pemilihan
mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut. Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana salah satu diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran atas video yang beredar seperti yang disampaikan pihak Hipemarohi tersebut. "Karena video ini baru sampai ke Bawaslu Kabupaten Rohil tentu akan kami jadikan informasi awal untuk nantinya kami lakukan penelusuran karena dalam video ini masih di duga Paslon yang membagikan uang. Perlu dilakukan penelusuran kepada siapa, kapan peristiwanya dan kemudian dimana itu tentunya perlu kami telusuri," jelas Zubaidah. (Erik)
Berita Lainnya
Pengurus Partai Golkar Kecamatan Karawaci Gelar Muskel Secara Road Show
Afrizal Ilham Dapat Support Penuh dari Anak-Anak Papua Untuk Maju Jadi Caleg DPRD Kota Dumai Dapil 1
Ketum Pelita Rayu Gatot Nurmantyo Gabung, Guyon 'Jangan ke Partai Ummat'
Dengan Sentuhan Humanis, H Paisal Pastikan Kemajuan dan Kesejahteraan Dumai
Pemilihan Wawako Tak Kunjung Digelar, Dugaan Wako Dumai Inginkan Kader NasDem Menjadi Pendampingnya
Semangat Tanpa Batas, Tim Pemenangan H. Paisal-Sugiyarto Siap Hadapi Hari Pemilihan
Lirik 3 Parpol Besar, Paruntungan Pane Dikabarkan 'Angkat Kaki' dari Partai NasDem
Tiga Pasangan Calon Ikuti Pengundian Nomor Urut Pilkada Dumai 2024: Paisal-Sugiyarto Raih Nomor 3
'Demokrat Memanggil', Pasangan Eko Suharjo - Paruntungan Pane Layak Diusung di Pilkada Dumai 2020 Mendatang
Eko - Syarifah Didukung DPP, Wakil Ketua DPD Hanura Riau: Seluruh Kader DPC Wajib Menangkan
Mengenang Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu Tahun 2019 Lalu, AHY: Jangan Terulang Lagi
Memastikan Kelancaran Logistik Pilkada 2024, Polres Dumai Lakukan Pengecekan