• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik
  • Rohil

Hipemarohi Pertanyakan Ketegasan Bawaslu

PantauNews

Jumat, 25 Oktober 2024 22:12:14 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, ROHIL-Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) melakukan audiensi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumaat (25/10/2024) di ruang rapat Kantor Bawaslu Rohil di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. Audiensi tersebut dilakukan guna mempertanyakan sikap pihak Bawaslu atas surat yang dilayangkan Hipemarohi sehari sebelumnya terkait beredarnya video diduga adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, dengan inisial JC.

Para aktifis mahasiswa yang tergabung di Hipemarohi ini sepertinya begitu peka terhadap proses tahapan Pilkada Rohil yang sedang masa kampanye ini. Dimana dari hasil pengamatan dan pemantauan proses masa kampanye ini di dapati adanya video yang belakangan tengah beredar di Mensos dan grub WhattApp berisikan durasi diduga pelanggaran pemilu yakni politik uang yang berakibat telah menimbulkan keresahan.

"Audiensi yang kami lakukan hari ini adalah respon dari pihak Bawaslu langsung oleh Ketuanya atas surat yang kami layangkan per tanggal 24 Oktober tepatnya semalam. Audiensi ini sendiri dilakukan berangkat dari persoalan viralnya video beberapa hari lalu dimana salah satu pasangan calon nomor urut 02 inisial JC, didalam video tersebut beliau tengah membagi-bagikan uang," kata Presiden Hipemarohi, Akas Virmandi kepada sejumlah awak media usah melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu.

TERKAIT
  • PDI Perjuangan Kota Dumai melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
  • DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
  • Arif Fadhilah Mundur dari ASN dan Siap Hadapi Petahana

Dari keresahan-keresahan yang terjadi di publik melalui media sosial inilah pihaknya hadir guna mempertanyakan prihal tersebut. "Kami hadir untuk membahas tentang prihal video ersebut. Tujuan kami  adalah untuk mempertanyakan sikap dan sigap pihak Bawaslu. Kalau memang boleh pasangan calon membagi-bagikan uang maka kami minta kepada pihak Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang menyatakan memboleh tiap pasangan membagikan uang," sebutnya.

Akan tetapi jika tidak boleh karena adanya larangan, aturan atau segala macam pihak Hipemarohi meminta agar Bawaslu menindaklanjuti persoalan tersebut. "Poin penting dari audiensi ini adalah meminta pihak Bawaslu menindaklanjuti terkait hal tersebut sekaligus yang menjadi subtasi pembahasan kita. Respon Bawaslu cukup baik dan alhamdulilah Ketua Bawaslu mengatakan setelah kami menunjukan langsung video ini mengaku akan menindak lanjuti," terang Akas Virmandi.

Perlu di jelaskan politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Adapun sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Larangan politik uang pada pemilihan
mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut. Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana salah satu diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran atas video yang beredar seperti yang disampaikan pihak Hipemarohi tersebut. "Karena video ini baru sampai ke Bawaslu Kabupaten Rohil tentu akan kami jadikan informasi awal untuk nantinya kami lakukan penelusuran karena dalam video ini masih di duga Paslon yang membagikan uang. Perlu dilakukan penelusuran kepada siapa, kapan peristiwanya dan kemudian dimana itu tentunya perlu kami telusuri," jelas Zubaidah. (Erik)


Sumber : Erik /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menjelang Pilkada 2024, Ketua Forum RT-RW Meranti Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Bupati Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia

Senam Sehat Perindo Dumai, Antonius Nainggolan Mulai 'Panaskan' Mesin Partai

Debat Politik Calon Wali Kota Dumai, H. Paisal-Sugiyarto Raih Perhatian Masyarakat dengan Solusi yang Nyata

Diduga Lakukan Kampanye Hitam, Relawan Paslon Pilkada Dumai Diamankan Warga

Samsul Bahri Di Non Aktifkan, PPP Riau: Ditunjuk Pucuk Pimpinan Sementara Dumai

Ribuan Warga Mundam Hadiri Kampanye Dialogis, Nasir-Wardan Siap Wujudkan Riau Emas

Bacalon Bupati Adil Hadir Dipelantikan Pengurus KNPI Meranti, Ini Klarifikasi Panitia

Ribuan Warga Hadiri Kampanye Paisal-Sugiyarto di Tengah Guyuran Hujan

Teka Teki Terjawab Sudah, Fuad Santoso Segera Dampingi Walikota Paisal

Kualifikasi dan Elektabilitas Jefrizar dalam Pencalonan Pilkada Dumai 2024

Praktisi Hukum: Pelengseran Hamdani, 'Ngawur 'dan Inkonstitusional

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1014 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 737 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved