• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020

PantauNews

Selasa, 15 September 2020 22:15:30 WIB
Cetak

Bireuen, PantauNews.co.id - Bupati Bireuen H Muzakkar A Gani Sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 terhadap Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang tujuan utamanya memutuskan penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meluas.

Kasat WH Chairullah Abed saat dikonfirmasi awak media ini melalui Whatsapp, Selasa (15/9/2020) mengatakan bahwa dalam Perbup Bireuen itu dikuatkan dengan Peraturan Presiden, Menteri maupun Gubernur berisikan tentang sembilan intinya terkait Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketentuan Perbup Bireuen ditegaskan bahwa sejumlah pasal itu menyebutkan ketegasan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ketentuan ini berlaku perorangan, pelaku usaha, PNS dan masyarakat umum lainnya.

Dari data Tim Gugus Tugas melalui Juru Bicara Covid-19 Bireuen Husaini,Jumlah Kasus di Bireuen yang Terpapar Corona sudah 64 Orang.

Disebutkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar melakukan sosialisasi, edukasi serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian, pemahaman terkait pencegahan Covid-19.

Semua pelaku usaha, dan tempat-tempat keramaian lainnya diharapkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun demi menghindari penularan Covid-19. 

Perbup Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 juga menegaskan sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, lalu kedua harus menyanyikan lagu nasional/lagu daerah, membaca Alquran bagi yang beragama Islam dan ke empat harus kerja sosial,

Pada sanksi kelima berupa tindakan administratif berupa pencabutan sementara KTP atau SIM, maupun identitas lain bila telah dikenakan sanksi pertama sampai ke empat.

Sedangkan untuk sanksi ke enam dengan denda administratif paling banyak sebesar Rp50 ribu, dan itu dikenakan ketika pengambilan KTP atau SIM serta kartu identitas lainnya dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui PT Bank Aceh Syariah.

Bagi setiap PNS disamping dikenakan sanksi sebagaimana perorangan lainnya juga dikenakan sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja sebesar 25 persen, sedangkan bagi tenaga kontrak di Pemerintahan Bireuen yang ikut melanggar kewajiban sebagaimana dalam peraturan tersebut akan dilakukan pemutusan kontrak kerja. Perbup ini juga semenjak dikeluarkan, akan terus disosialisasikan selama sepekan mendatang, baik untuk unsur Forkopimda, Camat dan Keuchik.

"Peraturan ini segera diterapkan di Bireuen, untuk sepekan ini akan diawali dengan sosialisasi agar dapat diketahui masyarakat secara meluas, usai disosialisasikan maka akan segera dilakukan aksi tindakan di lapangan" ujar Jubir Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen Husaini, sesuai arahan Bupati. (*)

Penulis: Hendra


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan

Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan

Breaking News: Dua Rumah Warga Ludes Terbakar dan Satu Orang Meninggal di Singgersing

Pemko Subulussalam Raih Penghargaan Ombudsman RI

Pantang Surut, Semangat Personel TMMD Bangun Jembatan Desa Darussalam

Lampu Kuning Bagi Tempat Maksiat di Sumbar

Ini Penyampaian Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Dalam Commander Wish

Pasca Menyambut Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-75, Aktivitas Masyarakat Di Bireun Kembali Normal

Satlantas Polres Subulussalam Bersama Forkompimda Serahkan Bantuan Kebakaran

Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat

Ikuti Kegiatan Life Skill Di Sumut, Aliong: Sangat Bermanfaat Bagi Saya

Kabar Gembira! YARA Serahkan Koin Berbalut Kain Putih Demi Membantu Keuangan Kota Subulussalam

Terkini +INDEKS

Perkuat Pengabdian di Tengah Masyarakat, Ketua STAI Ar Ridho Monitoring Mahasiswa KKN di Raja Bejamu

28 Agustus 2026
Pokmas Alam Tani Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 1.000 Bibit Kopi Robusta, Optimalkan Produktivitas Lahan Gambut di Kelurahan Tanjung Palas
28 Agustus 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Resmi Lantik Nanda Sabrina ST Sebagai Ketua TP Kecamatan Sinaboi
28 Agustus 2026
Antisipasi Kasus TBC, Puskesmas Bagansiapiapi Lakukan Tracing dan Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
26 Agustus 2026
Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Tersangka Diamankan dengan Beragam Jenis Barang Bukti
26 Agustus 2026
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
26 Agustus 2026
Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda di Riau untuk Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas
25 Agustus 2026
Ketua KC FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi: Jalankan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
25 Agustus 2026
Gelorakan Cinta Rasulullah, Maulid Nabi di Masjid Arafah Dumai Jadi Momentum Introspeksi Diri
24 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Bintang 5 dan Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026
24 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 420 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 372 Kali
SMKN 2 Dumai Kembali Jadi Sekolah Favorit, Tingginya Minat Pendaftar Cerminkan Kepercayaan Masyarakat
Dibaca : 266 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 330 Kali
Wapres Dorong JCI Indonesia Cetak Pemimpin Muda yang Siap Bersaing di Tingkat Dunia
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved