• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020

PantauNews

Selasa, 15 September 2020 22:15:30 WIB
Cetak

Bireuen, PantauNews.co.id - Bupati Bireuen H Muzakkar A Gani Sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 terhadap Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang tujuan utamanya memutuskan penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meluas.

Kasat WH Chairullah Abed saat dikonfirmasi awak media ini melalui Whatsapp, Selasa (15/9/2020) mengatakan bahwa dalam Perbup Bireuen itu dikuatkan dengan Peraturan Presiden, Menteri maupun Gubernur berisikan tentang sembilan intinya terkait Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketentuan Perbup Bireuen ditegaskan bahwa sejumlah pasal itu menyebutkan ketegasan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ketentuan ini berlaku perorangan, pelaku usaha, PNS dan masyarakat umum lainnya.

Dari data Tim Gugus Tugas melalui Juru Bicara Covid-19 Bireuen Husaini,Jumlah Kasus di Bireuen yang Terpapar Corona sudah 64 Orang.

Disebutkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar melakukan sosialisasi, edukasi serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian, pemahaman terkait pencegahan Covid-19.

Semua pelaku usaha, dan tempat-tempat keramaian lainnya diharapkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun demi menghindari penularan Covid-19. 

Perbup Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 juga menegaskan sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, lalu kedua harus menyanyikan lagu nasional/lagu daerah, membaca Alquran bagi yang beragama Islam dan ke empat harus kerja sosial,

Pada sanksi kelima berupa tindakan administratif berupa pencabutan sementara KTP atau SIM, maupun identitas lain bila telah dikenakan sanksi pertama sampai ke empat.

Sedangkan untuk sanksi ke enam dengan denda administratif paling banyak sebesar Rp50 ribu, dan itu dikenakan ketika pengambilan KTP atau SIM serta kartu identitas lainnya dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui PT Bank Aceh Syariah.

Bagi setiap PNS disamping dikenakan sanksi sebagaimana perorangan lainnya juga dikenakan sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja sebesar 25 persen, sedangkan bagi tenaga kontrak di Pemerintahan Bireuen yang ikut melanggar kewajiban sebagaimana dalam peraturan tersebut akan dilakukan pemutusan kontrak kerja. Perbup ini juga semenjak dikeluarkan, akan terus disosialisasikan selama sepekan mendatang, baik untuk unsur Forkopimda, Camat dan Keuchik.

"Peraturan ini segera diterapkan di Bireuen, untuk sepekan ini akan diawali dengan sosialisasi agar dapat diketahui masyarakat secara meluas, usai disosialisasikan maka akan segera dilakukan aksi tindakan di lapangan" ujar Jubir Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen Husaini, sesuai arahan Bupati. (*)

Penulis: Hendra


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja

AMPes: Ini Jelas Tidak Sesuai Dengan Slogan Subulussalam Kota Santri

Safran: Tim Pansel KIP Subulussalam Harus Independen, Jangan Menerima Titipan

Berikut Lokasi Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu Operasi Ketupat Singgalang Di Sumbar

Tindaklanjuti Laporan Warga, Haji Uma Kunjungi Lokasi Kemunculan Harimau di Aceh Timur

Personil Brimobda Sumbar Inisiasi Kegiatan Khitan Massal di Koto Tangah

Pengurus PPKJ Kecamatan Sultan Daulat Lakukan Aksi Penggalangan Dana

Tim Pers Subulussalam Kalahkan Polsek Penanggalan Dipertandingan Bola Voly

HRB: BLUD Kota Subulussalam Patut Diberi Nama H Merah Sakti

ACT Subulussalam Bersama MRI Sosialisasikan Program Kemanusiaan

Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh

Dongkrak Perekonomian, Warga Gampong Padang Beurahan Bentuk Koperasi

Terkini +INDEKS

Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Bersama Staf dan Ketua RT Kembali Laksanakan Goro Bersama (Rutin)

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur dan Beri Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai
29 April 2026
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadhli Pimpin PWI Rohil Periode 2026-2029
29 April 2026
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

Dibaca : 1144 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1043 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 387 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1224 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 738 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved