LAKI Desak Pemko Subulussalam Segera Selesaikan Tapal Batas HGU dan Plasma PT Laot Bangko
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, segera menyelesaikan Tapal Batas Hak Guna Usaha (HGU), dan kebun Plasma PT Laot Bangko.
Pasalnya, persoalan terkait dengan permasalahan Tapal Batas Lahan HGU PT Laot Bangko dengan Lahan eks HGU yang sebelumnya belum diketahui oleh masyarakat Kota Subulussalam.
"Tidak hanya Tapal Batas HGU, Koordinat lahan kebun Plasmanya juga belum diketahui," ujar Ahmad Rambe, Ketua Ormas Laki DPC Kota Subulussalam, melalui Rilis persnya kepada media ini, Rabu, (8/2/23).
Menurut Rambe, perpanjangan Izin HGU sudah di kantongi oleh Pihak Perusahaan PT Laot Bangko, sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, ditambahkan Rambe, sertifikat lahan kebun Plasma sudah diserahkan oleh Walikota Subulussalam, dan di dampingi Pihak BPN kota Subulussalam pada Satu tahun yang lalu. Namun, hingga saat masyarakat belum mengetahui lokasi kebun Plasma tersebut.
sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN nomor: 15/HGU/KEM ATR/BPN/II/2021 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam, bahwa tanah yang dimohonkan setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batang bidang tanah luas 6,818,91 hektar, kemudian dikeluarkan atau di enclave seluas 3,114,81 hektar terdiri, enclave rencana plasma seluas 579,57 H, enclave jalan 33,57 H, enclave kawasan 29,72 H, enclave overlap dengan transmigrasi 5,23 H.
Kemudian enclave penguasaan masyarakat 1,453,53 H, enclave sempadan sungai 56,32 H, enclave rencana plasma dalam kawasan ekosistem Leuser 374,18 H, enclave penguasaan masyarakat dalam kawasan dalam kawasan ekosistem 32,89 H dan enclave penguasaan PT Laot Bangko dalam kawasan ekosistem Leuser seluas 549,80 H.
"Untuk itu kami dari ormas LAKI DPC kota Subulussalam, mendesak pihak pemerintah kota Subulussalam dan Dinas terkait termasuk Pokja yang dulu nya sudah di bentuk untuk dapat segera menyelesaikan Persoalan ini sebelum masyarakat bertindak dan melakukan penyerobotan secara paksa terhadap lahan eks HGU tersebut," sampai, Rambe.
Selain itu, Rambe juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, agar turut serta menyelesaikan persoalan, apabila ada indikasi dugaan penjualan Lahan Eks HGU, seperti isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Subulussalam saat ini.
"Agar mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti adanya gejolak berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat, kami meminta pihak APH segera memastikan Isu yang berkembang tersebut," jelas Rambe. (Juliadi)


Berita Lainnya
Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan
Warga Kampong Badar Harapkan Pemprov Aceh Lakukan Perbaikan Akses Jalan
Operasi Yustisi di Polsek IV Nagari, 13 Orang Diberikan Sanksi
Kos-kosan Tempat Mesum Jadi Target Penertiban Satpol PP Pekanbaru
LAKI Minta SP2HP dari Dirkrimsus Polda Aceh Terkait Calo Proyek di Subulussalam
Baitul Mal Aceh Melalui ACT Cabang Subulussalam Hadiahkan Sepeda Motor untuk Iskandar
Kurangnya Minat Vaksin di Subulussalam, Masnawiyah: Ayo Vaksin!
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
YARA Temui Pj Bupati Aceh Singkil, Sampaikan 4 Catatan Termasuk Putusan PTUN
Konsolidasi Organisasi Pers PJS di 30 Provinsi Berjalan Sukses.
Walikota Subulussalam Kukuhkan Pengurus HIMAPPKOS-SU Periode 2021-2023
Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjung Kembali Menyalurkan Dana BLT-DD Tahab Ke-1 Kepada Masyarakat