Sah Bercerai, Ustadz Abdul Somad Wajib Nafkahkan Anak Rp5 Juta Perbulan
Jakarta, PantauNews.co.id – Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi Mellya atas Ustadz Abdul Somad (UAS). MA menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan kata lain, Mellya dan UAS telah sah bercerai secara hukum negara. Sebelumnya, Mellya tidak terima dengan perceraian dari UAS dan mengajukan sejumlah langkah hukum sampai terakhir mengajukan kasasi ke MA.
"Untuk perceraiannya tetap tidak berubah," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diketahui diketok pada 28 Agustus lalu. Perkara ini dipimpin oleh ketua majelis Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf.
Selain itu, dalam amar kasasi itu juga diperbaiki sejumlah perintah. Berikut ini isi perbaikan:
1. Uang mutah sebesar Rp60 juta
2. Nafkah anak sejumlah Rp5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama
3. Nafkah selama masa iddah Rp15 juta
4. Biaya tempat tinggal dan pakaian selama masa iddah sebesar Rp15 juta
Rumah tangga Ustaz Abdul Somad dengan istrinya, Mellya Junimarti, harus kandas. Tak banyak yang tahu mengenai kondisi rumah tangga ustaz yang akrab disapa UAS ini. Namun, tiba-tiba muncul kabar, UAS resmi menggugat cerai sang istri.
Kabar buruk ini tentu langsung jadi perhatian sejumlah kalangan di media sosial. Dan yang lebih mengejutkan, ternyata Pengadilan Agama Bangkinang yang menangani permohonan cerai talak yang diajukan UAS kepada istrinya telah disidangkan sejak 12 Juli 2019, hingga diputuskan pada 3 Desember 2019.
Diketahui, UAS dan Mellya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.
Dari pernikahan tersebut, Ustaz Abdul Somad dan Mellya Junimarti dikaruniai seorang anak. Mereka bahkan sempat bermukim di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu berdampingan dengan rumah yang dihuni ibu kandung UAS.
Mengenai perceraiannya, Ustaz Abdul Somad melalui kuasa hukumnya, dipastikan telah menerima surat dari Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, terkait telah dikabulkannya permohonan cerai UAS kepada istrinya. Surat tersebut telah diterima kuasa hukum UAS pada Selasa, 3 Desember 2019. Dan di Pengadilan Agama Bangkinang, perceraian UAS ini sebelumnya terdaftar sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.***


Berita Lainnya
Greenpeace: Banjir Bandang Sumatra Akibat Gagalnya Pemerintah Kelola Ekologi Hulu
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan Internasional Global CSR & ESG Summit 2023 di Vietnam
Pencapaian Walikota Dan Dampak Positif Yang Dihasilkan Terhadap Tingkat Kepuasan Masyarakat Dumai
Buka Sampai Dini Hari, Kasatpol PP akan Tindak THM HW Pekanbaru
Jadi Tersangka, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi
Klarifikasi PT RUJ Terhadap Isu Pemukulan Oleh Security Perusahaan
Anggota DPRD PDI-P Dumai Andi Silitonga 'Tak Henti' Berbuat untuk Rakyat
Yose Saputra akan Tempuh Jalur Hukum
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
Semangat Berbagi Ramadhan, PJS Bangka Selatan Sebarkan 500 Takjil ke Masyarakat
Alat Berat Tangkapan Polhut di Kuansing Bebas Dibawa Pemiliknya ke Sumbar