Buka Sampai Dini Hari, Kasatpol PP akan Tindak THM HW Pekanbaru
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tempat hiburan malam (THM) HW Pekanbaru, Riau yang berada di Jalan Soekarno Hatta, buka hingga dini hari dan tak terapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM Level II. Satpol PP Pekanbaru akan beri tindakan.
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Dikatakan, pihaknya akan menindak HW Pekanbaru terkait pelanggaran jam operasional dan penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level II di Pekanbaru sedang diterapkan.
“Akan kita tindaklanjuti (THM HW Pekanbaru),” tegas Iwan kepada GoRiau, Minggu (31/10/21).
Diberitakan sebelumnya, ternyata masih ada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan pada saat penerapan PPKM Level II di Kota Pekanbaru.
Salah satu yang terpantau melanggar jam operasional yang diizinkan pada Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru adalah THM HW.
Padahal berdasarkan SE tersebut pada point ke-10 yang menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, hiburan umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Faktanya yang terjadi, dari pantauan GoRiau, Minggu (31/10/21), tempat hiburan malam (THM) HW yang berada di Jalan Soekarno Hatta beroperasi hingga pukul 01.25 dini hari.
Selain itu, protokol kesehatan didalam THM HW Pekanbaru juga tidak terlaksana dengan baik. Mulai dari pintu masuk, para pengunjung tidak diperiksa suhu tubuh.
Lalu saat didalam THM HW Pekanbaru para pengunjung rata-rata tidak menggunakan masker. Kapasitas pengunjung juga terlihat penuh dan sesak. Tampak di setiap meja para pengunjung tersuguhkan minuman keras.
Para pengunjung juga tidak diizinkan mengambil gambar menggunakan hanphone saat berada didalam THM HW Pekanbaru.
“Dilarang mengambil gambar, ini sudah aturan yang dari Manager kami,” kata salah satu Security HW, Minggu (31/10/21) dini hari.
Padahal sebelumnya Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang sudah menegaskan, kalau pengelola hiburan harus tetap mengikuti regulasi selama PPKM level 2.
Ada pembatasan jadwal operasional selama penerapan PPKM. Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Mereka hanya bisa buka hingga pukul 9 malam," tegas Iwan Simatupang. (*)


Berita Lainnya
Warga Kelurahan Bukit Batrem Indikasi Terkena DBD.
Sah! Haji Uma Sampaikan Masalah Bimtek Kepada Menteri Keuangan dan BPKP
Ketum KERIS Kunjungi DPP SKPPHI dan LPPKI Jakarta
KNPI Riau Resmi Buat Laporan Sekdaprov SF Haryanto ke Polisi
Berkah Imlek, BMW Indonesia Hadirkan Beragam Promo Menarik
Presiden Joko Widodo Mengaku Kaget, Saat Mengetahui Hasil Olahan Kayu Bisa Menjadi Kain
Cawako Eko Suharjo Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Dumai 2020
Membangun Dumai Lebih Maju dan Berkelanjutan
Bayi Dibuang di Teras Rumah Pak RT, Ibunya Tinggalkan Surat Wasiat
Pinjaman PAD yang Dilakukan Kadishub Dumai, Ahli: Uang Kas Daerah Uang Rakyat
Diduga Enggan Menemui Wartawan, Humas PT Pacific Indopalm Industries Berdalih
Wartawan Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Stabilitas Bangsa