Buka Sampai Dini Hari, Kasatpol PP akan Tindak THM HW Pekanbaru

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tempat hiburan malam (THM) HW Pekanbaru, Riau yang berada di Jalan Soekarno Hatta, buka hingga dini hari dan tak terapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM Level II. Satpol PP Pekanbaru akan beri tindakan.
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Dikatakan, pihaknya akan menindak HW Pekanbaru terkait pelanggaran jam operasional dan penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level II di Pekanbaru sedang diterapkan.
“Akan kita tindaklanjuti (THM HW Pekanbaru),” tegas Iwan kepada GoRiau, Minggu (31/10/21).
Diberitakan sebelumnya, ternyata masih ada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan pada saat penerapan PPKM Level II di Kota Pekanbaru.
Salah satu yang terpantau melanggar jam operasional yang diizinkan pada Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru adalah THM HW.
Padahal berdasarkan SE tersebut pada point ke-10 yang menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, hiburan umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Faktanya yang terjadi, dari pantauan GoRiau, Minggu (31/10/21), tempat hiburan malam (THM) HW yang berada di Jalan Soekarno Hatta beroperasi hingga pukul 01.25 dini hari.
Selain itu, protokol kesehatan didalam THM HW Pekanbaru juga tidak terlaksana dengan baik. Mulai dari pintu masuk, para pengunjung tidak diperiksa suhu tubuh.
Lalu saat didalam THM HW Pekanbaru para pengunjung rata-rata tidak menggunakan masker. Kapasitas pengunjung juga terlihat penuh dan sesak. Tampak di setiap meja para pengunjung tersuguhkan minuman keras.
Para pengunjung juga tidak diizinkan mengambil gambar menggunakan hanphone saat berada didalam THM HW Pekanbaru.
“Dilarang mengambil gambar, ini sudah aturan yang dari Manager kami,” kata salah satu Security HW, Minggu (31/10/21) dini hari.
Padahal sebelumnya Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang sudah menegaskan, kalau pengelola hiburan harus tetap mengikuti regulasi selama PPKM level 2.
Ada pembatasan jadwal operasional selama penerapan PPKM. Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Mereka hanya bisa buka hingga pukul 9 malam," tegas Iwan Simatupang. (*)
Berita Lainnya
Mata Uang Rp15.000 per USD, Luhut Akui Kondisi Rupiah Sangat Berat
Ditemukan Proyek Tanpa Plang Nama di Kampung Baru, Warga Menduga Trik untuk Membohongi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD, Wako Tangerang Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Pinjaman PAD yang Dilakukan Kadishub Dumai, Ahli: Uang Kas Daerah Uang Rakyat
Selain Pidana Penjara, Mantan Sekdako Dumai Dibebankan Membayar Denda 600 Juta
Kebakaran Kembali Hanguskan Pasar Pulau Payung, Disaat Pembangunan Pasar Mulai Digesa
PT IMT Berikan Bantuan kepada 38 Anak-anak Sekolah
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
DPP AWDI Ucapkan Selamat Kepada Budi Kasan Besari Sebagai Bendahara Umum Inkopsim NU
AMPD Kota Dumai Nekat Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai
Ketum FWJ Indonesia Minta Polresta Tangerang Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Anggotanya
Wakapolri Ancam Copot 3 Pejabat Polda Jika Ada Polisi Gugur akibat Covid-19