Bakal Diblokir di AS, TikTok Siap Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, PantauNews.co.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya mengumumkan perintah eksekutif (executive order) untuk layanan TikTok di Amerika Serikat. Selain media sosial tersebut, layanan yang juga mendapatkan perintah itu adalah WeChat.
Dengan perintah eksekutif ini, TikTok diberi waktu selama 45 hari untuk menghentikan layanannya di Amerika Serikat atau mencari pemilik baru untuk dapat menggulirkan layanan di negara tersebut.
Menyusul keputusan tersebut, TikTok mengatakan tudingan yang ditujukan pada mereka tidak berdasar. Mereka menegaskan tidak membagi data pengguna dengan pemerintah Tiongkok, termasuk memberlakukan sensor konten.
Terlebih, TikTok saat ini berupaya untuk menjual bisnis mereka di Amerika Serikat pada perusahaan lokal. Karenanya, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (8/8/2020) layanan milik ByteDance tersebut akan mengupayakan jalur hukum menanggapi perintah tersebut.
"Kami akan mencoba semua upaya hukum yang tersedia untuk memastikan tidak ada aturan yang diabaikan dan perusahaan kami termasuk penggguna diperlakukan secara adil," tutur TikTok. Namun hingga sekarang, belum ada informasi mengenai langkah perusahaan selanjutnya.
Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, setuju memberikan ByteDance waktu 45 hari untuk bernegosiasi menjual TikTok kepada Microsoft. Informasi ini berasal dari tiga sumber Reuters yang mengetahui hal tersebut.
Dilansir Reuters, Senin (3/8/2020), pemerintah AS mengatakan TikTok di bawah kepemilikan perusahaan Tiongkok menimbulkan risiko keamanan data pribadi. ByteDance merupakan perusahaan teknologi asal Tiongkok, yang berbasis di Beijing.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump tiba untuk konferensi pers di Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat, Selasa (21/7/2020). (AP Photo/Evan Vucci)Negosiasi antara ByteDance dan Microsoft akan diawasi oleh Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS). Ini adalah panel pemerintah AS yang memiliki hak memblokir perjanjian apa pun.
Sementara itu, pihak Microsoft dalam pernyataannya mengatakan belum ada kepastian kesepakatan akan tercapai.
"Microsoft sepenuhnya menghargai pentingnya mengatasi yang diperhatikan presiden, yaitu komitmen untuk mengakuisisi TikTok dengan merujuk pada tinjauan keamanan lengkap dan memberikan manfaat ekonomi yang tepat untuk AS, termasuk Departemen Keuangan AS," jelas Microsoft.
Di bawah kesepakatan yang diusulkan, Microsoft mengatakan akan mengambil alih operasi TikTok di AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Perusahaan memastikan semua data pribadi pengguna AS ditransfer ke dan tetap di AS.
Microsoft dapat mengundang investor AS lain untuk mengakuisisi saham minoritas di TikTok.
Sejauh ini belum diketahui jumlah dana yang akan dikeluarkan Microsoft untuk membeli TikTok. Reuters pada pekan lalu melaporkan bahwa ekspektasi valuasi ByteDance lebih dari USD 50 miliar.
Berita Lainnya
Pandemi Covid-19 Ungkap Ketimpangan Sosial dan Kesehatan di AS
Ditengah Badai Corona,Trump Tetap Gelar Kampanye
Bakamla RI dan Turkish Coast Guard Sepakati Kerja Sama di Bidang Keamanan Maritim
Kapal Pancung Bawa 60 TKI Karam di Perairan Johor, APMM Sinergi Ke Bakamla RI
Positif Covid-19, Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Isolasi Mandiri
Rusia Tiba-tiba Tarik Mundur Sebagian Pasukan dari Perbatasan Ukraina
Pandemi Covid-19 Ungkap Ketimpangan Sosial dan Kesehatan di AS
Gila! Maguire Habiskan Rp 1,2 M di Bar Sebelum Ditangkap Polisi
Positif Covid-19, Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Isolasi Mandiri
Pimpin Delegasi Parlemen DPD RI, Haji Uma Ajak Jordania Jajaki Peluang Investasi Di Aceh
Segini Bayaran Khabib Saat Pertama Kali Tarung di UFC
Penampakan Sepinya Pusat Kota Kiev Ukraina, Ditinggal Penduduk