• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Internasional

Presiden Kosovo Didakwa Lakukan Kejahatan Perang, Penyiksaan-Pembunuhan

PantauNews

Kamis, 25 Juni 2020 00:35:54 WIB
Cetak

Pristina, PantauNews.co.id - Presiden Kosovo Hashim Thaci didakwa melakukan kejahatan perang, salah satunya pembunuhan. Dakwaan itu berdasarkan atas peran Hashim dalam konflik kemerdekaan Kosovo sekitar tahun 1990.
Dilansir AFP, jaksa penuntut dari Pengadilan Spesialis Kosovo (KSC) mengajukan dakwaan pada 24 April 2020. Namun baru dipublikasikan dua bulan kemudian.

"Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa Hashim Thaci, Kadri Veseli dan tersangka lainnya yang didakwa bertanggung jawab secara pidana atas hampir 100 pembunuhan," pernyataan KSC, Kamis (25/6/2020)

Selain itu, Hashim juga didakwa melakukan kejahatan lainnya, seperti penyiksaan hingga penghilangan orang secara paksa. Sekitar 100 korban dari Kosovo, Roma, Albania, tewas karena kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Hashim.

TERKAIT
  • Ditengah Badai Corona,Trump Tetap Gelar Kampanye
  • Lucu tapi Kasihan, Pemotor Ditabrak Sampai Masuk Got
  • Harusnya Tak Begini, Messi

Jaksa memutuskan untuk mengumumkan dakwaan tersebut karena Hashim dinilai berusaha menghalangi kinerja KSC. Seorang hakim disebut sedang meninjau dakwaan tersebut.

Pengadilan yang didukung Uni Eropa itu dibentuk pada tahun 2015 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh gerilyawan etnik Albania yang mencari kemerdekaan terhadap warga sipil Serbia pada perang tahun 1998-1999. Perang itu terjadi antara gerilyawan tentara Kosovo melawan pasukan Serbia.

Perang kemerdekaan Kosovo merenggut sekitar 13.000 jiwa, yang sebagian besar adalah etnis Albania.

Wilayah itu secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaannya pada 2008, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara Barat. Tetapi Serbia dan sekutu-sekutunya, China dan Rusia, tidak pernah menerima tindakan keputusan itu. Status Kosovo tetap menjadi perdebatan hingga saat ini.

Sumber: Detik.com


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Cegah Kasus Impor Corona, Thailand Setop Penerbangan Internasional Hingga Senin

Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv

Athan RI Sambut Kedatangan Pesawat CN 235-220 MPA di Senegal

Pimpin Delegasi Parlemen DPD RI, Haji Uma Ajak Jordania Jajaki Peluang Investasi Di Aceh

Gila! Maguire Habiskan Rp 1,2 M di Bar Sebelum Ditangkap Polisi

Bakamla RI Kunjungi Mabes Coastal and Maritime Guarda Civil Spanyol

Ditengah Badai Corona,Trump Tetap Gelar Kampanye

Pandemi Covid-19 Ungkap Ketimpangan Sosial dan Kesehatan di AS

Penampakan Sepinya Pusat Kota Kiev Ukraina, Ditinggal Penduduk

Rusia Tiba-tiba Tarik Mundur Sebagian Pasukan dari Perbatasan Ukraina

Sah, Yasonna Berikan Paspor untuk WNI Keturunan Di Filipina

Bakal Diblokir di AS, TikTok Siap Tempuh Jalur Hukum

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved