• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Internasional

Presiden Kosovo Didakwa Lakukan Kejahatan Perang, Penyiksaan-Pembunuhan

PantauNews

Kamis, 25 Juni 2020 00:35:54 WIB
Cetak

Pristina, PantauNews.co.id - Presiden Kosovo Hashim Thaci didakwa melakukan kejahatan perang, salah satunya pembunuhan. Dakwaan itu berdasarkan atas peran Hashim dalam konflik kemerdekaan Kosovo sekitar tahun 1990.
Dilansir AFP, jaksa penuntut dari Pengadilan Spesialis Kosovo (KSC) mengajukan dakwaan pada 24 April 2020. Namun baru dipublikasikan dua bulan kemudian.

"Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa Hashim Thaci, Kadri Veseli dan tersangka lainnya yang didakwa bertanggung jawab secara pidana atas hampir 100 pembunuhan," pernyataan KSC, Kamis (25/6/2020)

Selain itu, Hashim juga didakwa melakukan kejahatan lainnya, seperti penyiksaan hingga penghilangan orang secara paksa. Sekitar 100 korban dari Kosovo, Roma, Albania, tewas karena kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Hashim.

TERKAIT
  • Ditengah Badai Corona,Trump Tetap Gelar Kampanye
  • Lucu tapi Kasihan, Pemotor Ditabrak Sampai Masuk Got
  • Harusnya Tak Begini, Messi

Jaksa memutuskan untuk mengumumkan dakwaan tersebut karena Hashim dinilai berusaha menghalangi kinerja KSC. Seorang hakim disebut sedang meninjau dakwaan tersebut.

Pengadilan yang didukung Uni Eropa itu dibentuk pada tahun 2015 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh gerilyawan etnik Albania yang mencari kemerdekaan terhadap warga sipil Serbia pada perang tahun 1998-1999. Perang itu terjadi antara gerilyawan tentara Kosovo melawan pasukan Serbia.

Perang kemerdekaan Kosovo merenggut sekitar 13.000 jiwa, yang sebagian besar adalah etnis Albania.

Wilayah itu secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaannya pada 2008, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara Barat. Tetapi Serbia dan sekutu-sekutunya, China dan Rusia, tidak pernah menerima tindakan keputusan itu. Status Kosovo tetap menjadi perdebatan hingga saat ini.

Sumber: Detik.com


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Bakamla RI Kunjungi Mabes Coastal and Maritime Guarda Civil Spanyol

Pemerintah Evakuasi Warga Indonesia dari Lebanon Akibat Situasi Konflik

Family Lintas Negara Hadir Dan Bertaraf Internasional

TNI Bantu Penyelamatan Hingga Pemulangan 4 WNI Korban Penculikan Abu Sayyaf

Positif Covid-19, Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Isolasi Mandiri

Segini Bayaran Khabib Saat Pertama Kali Tarung di UFC

Penampakan Sepinya Pusat Kota Kiev Ukraina, Ditinggal Penduduk

Bakamla RI dan Turkish Coast Guard Sepakati Kerja Sama di Bidang Keamanan Maritim

Heboh, Pasangan Ini Lakukan Tindakan Seks Siang Bolong di Pusat Perbelanjaan yang Sibuk

Gara gara Pake Masker dari Celana Dalam Wanita, Laki laki Kaya Ini Di Tahan Pihak Berwajib

Pimpin Delegasi Parlemen DPD RI, Haji Uma Ajak Jordania Jajaki Peluang Investasi Di Aceh

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved