• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Internasional

Presiden Kosovo Didakwa Lakukan Kejahatan Perang, Penyiksaan-Pembunuhan

PantauNews

Kamis, 25 Juni 2020 00:35:54 WIB
Cetak

Pristina, PantauNews.co.id - Presiden Kosovo Hashim Thaci didakwa melakukan kejahatan perang, salah satunya pembunuhan. Dakwaan itu berdasarkan atas peran Hashim dalam konflik kemerdekaan Kosovo sekitar tahun 1990.
Dilansir AFP, jaksa penuntut dari Pengadilan Spesialis Kosovo (KSC) mengajukan dakwaan pada 24 April 2020. Namun baru dipublikasikan dua bulan kemudian.

"Surat dakwaan tersebut menuduh bahwa Hashim Thaci, Kadri Veseli dan tersangka lainnya yang didakwa bertanggung jawab secara pidana atas hampir 100 pembunuhan," pernyataan KSC, Kamis (25/6/2020)

Selain itu, Hashim juga didakwa melakukan kejahatan lainnya, seperti penyiksaan hingga penghilangan orang secara paksa. Sekitar 100 korban dari Kosovo, Roma, Albania, tewas karena kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Hashim.

TERKAIT
  • Ditengah Badai Corona,Trump Tetap Gelar Kampanye
  • Lucu tapi Kasihan, Pemotor Ditabrak Sampai Masuk Got
  • Harusnya Tak Begini, Messi

Jaksa memutuskan untuk mengumumkan dakwaan tersebut karena Hashim dinilai berusaha menghalangi kinerja KSC. Seorang hakim disebut sedang meninjau dakwaan tersebut.

Pengadilan yang didukung Uni Eropa itu dibentuk pada tahun 2015 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh gerilyawan etnik Albania yang mencari kemerdekaan terhadap warga sipil Serbia pada perang tahun 1998-1999. Perang itu terjadi antara gerilyawan tentara Kosovo melawan pasukan Serbia.

Perang kemerdekaan Kosovo merenggut sekitar 13.000 jiwa, yang sebagian besar adalah etnis Albania.

Wilayah itu secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaannya pada 2008, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara Barat. Tetapi Serbia dan sekutu-sekutunya, China dan Rusia, tidak pernah menerima tindakan keputusan itu. Status Kosovo tetap menjadi perdebatan hingga saat ini.

Sumber: Detik.com


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pimpin Delegasi Parlemen DPD RI, Haji Uma Ajak Jordania Jajaki Peluang Investasi Di Aceh

Athan RI Sambut Kedatangan Pesawat CN 235-220 MPA di Senegal

Bakamla RI Kunjungi Mabes Coastal and Maritime Guarda Civil Spanyol

Segini Bayaran Khabib Saat Pertama Kali Tarung di UFC

Heboh, Pasangan Ini Lakukan Tindakan Seks Siang Bolong di Pusat Perbelanjaan yang Sibuk

Negara-negara Ini Perlahan Longarkan Batasan Sosial

Heboh, Pasangan Ini Lakukan Tindakan Seks Siang Bolong di Pusat Perbelanjaan yang Sibuk

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Athan RI Sambut Kedatangan Pesawat CN 235-220 MPA di Senegal

Negara-negara Ini Perlahan Longarkan Batasan Sosial

Rusia Tiba-tiba Tarik Mundur Sebagian Pasukan dari Perbatasan Ukraina

Kapal Pancung Bawa 60 TKI Karam di Perairan Johor, APMM Sinergi Ke Bakamla RI

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 629 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved