Selama Operasi Seulawah 2020, 693 Kendaraan Ditilang
Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 693 kendaraan sepeda motor ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bireuen dalam Operasi Seulawah 2020 yang dimulai Kamis kemarin hingga Rabu (29/7/2020).
Penindakan tegas yang diambil oleh jajaran Satlantas Polres Bireuen ini disebabkan pengendara sepeda motor tidak mematuhi berbagai aturan lalu lintas, banyak pelanggaran yang mereka lakukan. Padahal pihak Kepolisian sudah sering sosialisasikan aturan tersebut namun masyarakat tetap saja bandel dan lalai, maka untuk jajaran Satlantas Polres Bireuen mengambil sikap tegas;serta memberikan sanksi berdasarkan uu yang berlaku sesuai pelangaran yang mereka lakukan misalkan:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Seperti dikatakan Kasat Lantas AKP Widya Rachmat Jayadi, SIK melalui KBO Lantas Iptu Hendri Yunan saat dikonfirmasi wartawan PantauNews.co.id, Rabu (29/7/2020) melalui hanpone selulernya.
Masyarakat penguna jalan diharapkan juga untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan guna menghindari wabah Covid-19, terutama menjaga jarak memakai masker apabila berpergian, selain itu juga masyarakat wajib mematuhi segala pertauran lalu lintas, demi menghindari berbagai kejadian laka lantas yang tidak kita inginkan, maka dari itu penguna jalan wajib memakai helm dua, muka dan belakang,serta membawa surat - surat kendaraan dan lainnya. Dengan kita patuh akan aturan lalu lintas membuat perjalanan kita aman dan lancar hingga mencapai tujuan. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Data Terbaru Corona Terkait Indonesia, 23 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB
128 Dosen UIR Ikuti Pelatihan AA Mandiri untuk Peningkatan kualitas
Seorang Pengendara Terpental, Mobil Air Seret Sepeda Motor
Oknum Camat Minta Satu Ekor Sapi Kurban, Pedagang Ogah dan Memilih Pindah Berdagang
Jubir Luhut Tuntut Said Didu Minta Maaf karena Komentar Penanganan Corona
Salurkan Program Bakti Sosial, Humas PT SDS: Ternak Kambing Paling Berhasil
Koramil 09/Mauk Gelar Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Kedung Dalem, Kabupaten Tangerang
Pertama Kali Digelar, Perwira PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan di Kompetisi Paper Ilmiah IKMS
AWDI dan MCI Telusuri Kasus Sengketa Informasi Publik
Ratusan Guru PAUD Antusias Hadiri Seminar Pendidikan
'Mantan Bupati Rohul' Reses di Kota Dumai, Achmad: Apa Persoalan Masyarakat akan Dibawa ke Pusat
Perketat Keamanan Pelantikan Presiden, Patroli Besar-besaran Digelar di Tangerang