Selama Operasi Seulawah 2020, 693 Kendaraan Ditilang
Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 693 kendaraan sepeda motor ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bireuen dalam Operasi Seulawah 2020 yang dimulai Kamis kemarin hingga Rabu (29/7/2020).
Penindakan tegas yang diambil oleh jajaran Satlantas Polres Bireuen ini disebabkan pengendara sepeda motor tidak mematuhi berbagai aturan lalu lintas, banyak pelanggaran yang mereka lakukan. Padahal pihak Kepolisian sudah sering sosialisasikan aturan tersebut namun masyarakat tetap saja bandel dan lalai, maka untuk jajaran Satlantas Polres Bireuen mengambil sikap tegas;serta memberikan sanksi berdasarkan uu yang berlaku sesuai pelangaran yang mereka lakukan misalkan:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Seperti dikatakan Kasat Lantas AKP Widya Rachmat Jayadi, SIK melalui KBO Lantas Iptu Hendri Yunan saat dikonfirmasi wartawan PantauNews.co.id, Rabu (29/7/2020) melalui hanpone selulernya.
Masyarakat penguna jalan diharapkan juga untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan guna menghindari wabah Covid-19, terutama menjaga jarak memakai masker apabila berpergian, selain itu juga masyarakat wajib mematuhi segala pertauran lalu lintas, demi menghindari berbagai kejadian laka lantas yang tidak kita inginkan, maka dari itu penguna jalan wajib memakai helm dua, muka dan belakang,serta membawa surat - surat kendaraan dan lainnya. Dengan kita patuh akan aturan lalu lintas membuat perjalanan kita aman dan lancar hingga mencapai tujuan. (*)
Penulis: Hendra


Berita Lainnya
Pemasangan Rambu Satu Arah, Dishub Dumai: Masih Uji Coba dan Belum Memiliki Sanksi
Sambut Ramadhan, PJID DPC Kabupaten Tangerang Santuni Anak Yatim Piatu
PKS Kritik Sikap Tak Tegas Prabowo Terkait Klaim China atas Natuna
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengendalian Dana Kelurahan
RSUD Borong Matim Bangun Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
PLN Lakukan Pemeliharaan dan Pergantian KWH, Ini yang Harus Diketahui Pelanggan
Masker Sudah Habis-habisan Diekspor, Mendag Baru Keluarkan Larangan
Makin Berani, Game Ilegal Terang-terangan Beroperasi Disamping Terminal Barang Dishub Dumai
Di Cari Polisi Media Online Penyebar Berita Pengalihan Isu
Solskjaer Tolak Permintaan Nekat Rashford Demi Main Lawan Liverpool
Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah Kunjungi Wilayah RW 09 Kelurahan Gebang Raya
PKS Berduka, Akhirnya Muhammad Fadli AR Dipanggil Sang Khalid Setelah Bertarung Melawan Penyakit