PILIHAN
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah zona I dan II di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Proyek multiyears itu bernilai Rp 165 miliar lebih.
Proyek pengangkutan sampah zona 1 dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya. Zona ini meliputi wilayah pengangkutan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sementara proyek pengangkutan sampah zona II dilakukan rekanan dari PT Samhana Indah. Zona ini meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, membenarkan pengusutan proyek itu. Menurutnya, jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan.
"Masih lid (penyelidikan). Kami masih dalam proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Jumat (06/03/2020).
Budiman menyebutkan, penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan di lapangan. Para pihak terkait proyek itu juga masih dalam diklarifikasi.
Budiman belum bisa menyampaikan secara rinci terkait hasil lapangan yang sudah didapat.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami informasikan lagi," ucap dia.
Proyek pengangkutan sampah zona I dan II menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyers tahun 2018 hingga 2020. Total anggaran Rp 165 miliar lebih.
Masyarakat melaporkan proyek itu ke Kejari Pekanbaru karena menilai banyak penyimpangan yang berpotensi tindak pidana. Khususnya terkait adanya impor sampah dari luar Kota Pekanbaru, untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah.
Untuk Zona I, PT Godang Tua Jaya harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sementara zona II yang dikerjakan oleh PT Samhana Indah, harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.
Untuk kerjasama dengan pihak ketiga, sistem pembayaran kerjasama disesuaikan dengan berapa banyak sampah yang diangkut. Dana kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan dikembalikan lagi ke kas daerah jika nanti tidak terpakai.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Kerap Mencuri, Ayah Kandung Bunuh Anak dan Lukai Istrinya
Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Pemuda Tani HKTI Kendal Bersama Pokdakan Kembangkan Budidaya Ikan Gabus
Dilaporkan Sebanyak 29 Kali, Larshen Yunus Pecahkan Rekor Aktivis se-Dunia
Dewan Pengawas LPPKI DKI Jakarta Terima Audiensi Pengurus
Kerap Terjadi Kemacetan, Jalan Merdeka Lama Dipadat Banyak Kendaraan
Gara Gara Corona, Pasar Ramadhan Ditiadakan
'Mantan Bupati Rohul' Reses di Kota Dumai, Achmad: Apa Persoalan Masyarakat akan Dibawa ke Pusat
Danramil 05/ Pemangkat Hadiri Launching MTQ Kecamatan
Rutan Dumai Adakan Perlombaan Dalam Memperingati HUT RI
Larshen Yunus Minta Jangan Karakter Ala 'Irjen Sambo' Masih Dipertontonkan
Ratusan Takjil Diberikan Kepada Pengguna Jalan, Dhovan Oktavianton : Bentuk Kepedulian Pada Masyarakat