PILIHAN
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah zona I dan II di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Proyek multiyears itu bernilai Rp 165 miliar lebih.
Proyek pengangkutan sampah zona 1 dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya. Zona ini meliputi wilayah pengangkutan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sementara proyek pengangkutan sampah zona II dilakukan rekanan dari PT Samhana Indah. Zona ini meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, membenarkan pengusutan proyek itu. Menurutnya, jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan.
"Masih lid (penyelidikan). Kami masih dalam proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Jumat (06/03/2020).
Budiman menyebutkan, penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan di lapangan. Para pihak terkait proyek itu juga masih dalam diklarifikasi.
Budiman belum bisa menyampaikan secara rinci terkait hasil lapangan yang sudah didapat.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami informasikan lagi," ucap dia.
Proyek pengangkutan sampah zona I dan II menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyers tahun 2018 hingga 2020. Total anggaran Rp 165 miliar lebih.
Masyarakat melaporkan proyek itu ke Kejari Pekanbaru karena menilai banyak penyimpangan yang berpotensi tindak pidana. Khususnya terkait adanya impor sampah dari luar Kota Pekanbaru, untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah.
Untuk Zona I, PT Godang Tua Jaya harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sementara zona II yang dikerjakan oleh PT Samhana Indah, harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.
Untuk kerjasama dengan pihak ketiga, sistem pembayaran kerjasama disesuaikan dengan berapa banyak sampah yang diangkut. Dana kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan dikembalikan lagi ke kas daerah jika nanti tidak terpakai.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Komunitas Grup FB Info Pariaman dan Padang Pariaman Taja 'Nobar' LIDA Indonesia
Kepala UPT Puskesmas Pasir Jaya: Antusias Warga Untuk Divaksin Mulai Meningkat
Camat Rajeg Kabupaten Tangerang Gelar Persiapan Pengamanan Nataru 2021
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid
Ruas Jalan Watu Cie-Deno Sangat Strategis Bagi Peningkatan Ekonomi Warga
Astaga !!! Tumpahan Specy Mobil Molen, Dishub Dumai Terkesan Tutup Mata
Tasril Jamal Mediasi Kesalahpahaman Antara Oknum Dokter Di RSUD dengan Salah Satu Pasien
Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan
Markas OPM Satu Persatu Berhasil Dikuasai TNI-Polri, Egianus Kogoya Makin Terdesak
Warga Minta Perjelasan Terkait Pembebasan Lahan Bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur, Termasuk Sewa Menyewa
Mahasiswa Papua se Jateng Deklarasikan Anti Miras
Ketua P2B: Saya Harap Jangan Ada Upaya Pemaksaan ke Pedagang