PILIHAN
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah zona I dan II di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Proyek multiyears itu bernilai Rp 165 miliar lebih.
Proyek pengangkutan sampah zona 1 dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya. Zona ini meliputi wilayah pengangkutan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sementara proyek pengangkutan sampah zona II dilakukan rekanan dari PT Samhana Indah. Zona ini meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, membenarkan pengusutan proyek itu. Menurutnya, jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan.
"Masih lid (penyelidikan). Kami masih dalam proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Jumat (06/03/2020).
Budiman menyebutkan, penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan di lapangan. Para pihak terkait proyek itu juga masih dalam diklarifikasi.
Budiman belum bisa menyampaikan secara rinci terkait hasil lapangan yang sudah didapat.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami informasikan lagi," ucap dia.
Proyek pengangkutan sampah zona I dan II menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyers tahun 2018 hingga 2020. Total anggaran Rp 165 miliar lebih.
Masyarakat melaporkan proyek itu ke Kejari Pekanbaru karena menilai banyak penyimpangan yang berpotensi tindak pidana. Khususnya terkait adanya impor sampah dari luar Kota Pekanbaru, untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah.
Untuk Zona I, PT Godang Tua Jaya harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sementara zona II yang dikerjakan oleh PT Samhana Indah, harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.
Untuk kerjasama dengan pihak ketiga, sistem pembayaran kerjasama disesuaikan dengan berapa banyak sampah yang diangkut. Dana kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan dikembalikan lagi ke kas daerah jika nanti tidak terpakai.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Penyerahan SK Kepengurusan, Hariawan Resmi Nahkodai PD PKB PUJAKESUMA Kota Dumai
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Dumai Gelar Doa Lintas Agama
Tak Masuk Kabinet, Yusril Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Jokowi
Pemuda Pancasila Lubuk Gaung Gelar Pembagian Baksos Dari Rumah Ke Rumah
Dikabarkan Menjadi Tahanan Titipan Kejari, Balon Wako 'H' sudah Diinapkan di Rutan Dumai
Anggota DPRD Kabupaten Tanbu, Fawahisah: Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Kursi
Berikut Penjelasan LAMR Kepulauan Meranti Tolak Mubeslub LAM Riau
Tokoh Papua Sebut KKB Yang Membantai Warga di Kabupaten Puncak, Melukai Adat
Ini Capaian Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Manggarai Barat
Menag Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PBNU: Jika Positif Laksanakan
Pasang Foto Wajah pada Proyek Pemko, Diduga Oknum Caleg Incumbent Lakukan Kampanye Terselubung
Langgar Netralitas, Oknum Kepsek Diganjar 4 Bulan Penjara