PILIHAN
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah zona I dan II di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Proyek multiyears itu bernilai Rp 165 miliar lebih.
Proyek pengangkutan sampah zona 1 dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya. Zona ini meliputi wilayah pengangkutan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sementara proyek pengangkutan sampah zona II dilakukan rekanan dari PT Samhana Indah. Zona ini meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, membenarkan pengusutan proyek itu. Menurutnya, jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan.
"Masih lid (penyelidikan). Kami masih dalam proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Jumat (06/03/2020).
Budiman menyebutkan, penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan di lapangan. Para pihak terkait proyek itu juga masih dalam diklarifikasi.
Budiman belum bisa menyampaikan secara rinci terkait hasil lapangan yang sudah didapat.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami informasikan lagi," ucap dia.
Proyek pengangkutan sampah zona I dan II menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyers tahun 2018 hingga 2020. Total anggaran Rp 165 miliar lebih.
Masyarakat melaporkan proyek itu ke Kejari Pekanbaru karena menilai banyak penyimpangan yang berpotensi tindak pidana. Khususnya terkait adanya impor sampah dari luar Kota Pekanbaru, untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah.
Untuk Zona I, PT Godang Tua Jaya harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sementara zona II yang dikerjakan oleh PT Samhana Indah, harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.
Untuk kerjasama dengan pihak ketiga, sistem pembayaran kerjasama disesuaikan dengan berapa banyak sampah yang diangkut. Dana kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan dikembalikan lagi ke kas daerah jika nanti tidak terpakai.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Danrem 174 Merauke Beri Pembekalan Pasukan Yonif 315/Garuda Pukul 00.00 WIT
Dugaan Dijadikan Lokasi Prostitusi, Tewasnya Tamu Hotel Wisata ini Perlu Ditelusuri Mekanisme Chek In
KNPI Riau Desak KPK Periksa Syamsuar dan Edy Natar Terkait Polemik Dana CSR
APICAL Serahkan Bantuan Buku ke Sekolah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai
Sambut Ramadhan, PJID DPC Kabupaten Tangerang Santuni Anak Yatim Piatu
Kadis PUPR dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Enggan Beri Keterangan Kepada Awak Media
SMA/SMK PGRI 109 Kota Tangerang Bersinergi dengan Lingkungan Sekitar
Tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Polisi Buru Pemilik Mobil Terakhir Pajero Sport BM 1233 RQ
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Pemkot Pekanbaru
Ahmad Dahlan Salah Satu Donatur di Karuci Volley Ball Club
Pukat UGM Duga Persekongkolan Dibalik Revisi UU KPK.
Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2019 Sebanyak 254 Ribu Formasi