PILIHAN
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pengangkutan Sampah Rp 165 Miliar

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah zona I dan II di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Proyek multiyears itu bernilai Rp 165 miliar lebih.
Proyek pengangkutan sampah zona 1 dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya. Zona ini meliputi wilayah pengangkutan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sementara proyek pengangkutan sampah zona II dilakukan rekanan dari PT Samhana Indah. Zona ini meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, membenarkan pengusutan proyek itu. Menurutnya, jaksa penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan.
"Masih lid (penyelidikan). Kami masih dalam proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Jumat (06/03/2020).
Budiman menyebutkan, penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan di lapangan. Para pihak terkait proyek itu juga masih dalam diklarifikasi.
Budiman belum bisa menyampaikan secara rinci terkait hasil lapangan yang sudah didapat.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan, kami informasikan lagi," ucap dia.
Proyek pengangkutan sampah zona I dan II menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyers tahun 2018 hingga 2020. Total anggaran Rp 165 miliar lebih.
Masyarakat melaporkan proyek itu ke Kejari Pekanbaru karena menilai banyak penyimpangan yang berpotensi tindak pidana. Khususnya terkait adanya impor sampah dari luar Kota Pekanbaru, untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah.
Untuk Zona I, PT Godang Tua Jaya harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sementara zona II yang dikerjakan oleh PT Samhana Indah, harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari.
Untuk kerjasama dengan pihak ketiga, sistem pembayaran kerjasama disesuaikan dengan berapa banyak sampah yang diangkut. Dana kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga akan dikembalikan lagi ke kas daerah jika nanti tidak terpakai.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Semarak Ramadhan, Pengusaha Kuliner Dumai Bagi bagi takjil
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Data Warga Yang Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Polres Dumai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
AWDI Ucapkan Selamat dan Sukses Milad Ke 8 Tahun FORWAT
Pemimpin ISIS Berbobot 136 Kg Ditangkap, Diangkut Pakai Truk
Anak Elvy Sukaesih Sempat Stroke 3 Kali, Ini Hubungannya dengan Skizofrenia
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Lakukan Kunjungan Kerja ke Badan Pertanahan Kota Dumai
Kesal Tak Dipinjami Uang, Menantu Tega Bunuh Mertua
Kemlu Maklumi China Rayu Ormas Islam RI soal Uighur
Soliditas dan Ukhuwah Suku Minang Dumai: Silaturahmi dalam Halal bi Halal IFAPSI
Melalui Rakor, DPC MCI Kota Tangerang Eratkan Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan
Ini Tantangan Industri Kuliner Indonesia Menurut Founder Satmesin