• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 06:10:00 WIB
Cetak


Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.

Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,” ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).

Sumber: Sindonews.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Dumai Gelar Doa Lintas Agama

Wilayah RT 01 Kelurahan Bumi Ayu Disemprot Disinfektan Untuk Cegah Covid-19

Polsek Sungai Sembilan Gelar Baksos Donor Darah

Efektifkah Rapid Test untuk Warga yang Bandel Nongkrong?

Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama

Siap Mendukung Pembangunan Kota Dumai, GMBD Akan Segera Dikukuhkan

Hj Nurhayati, Isteri Pewaris Wakaf Yayasan Multazam Wafat

Helat Belo Kampung di Meridan, Ketua LAMR Dumai Harap Momen ini Jadi Agenda Tahunan

Warga Minta Perjelasan Terkait Pembebasan Lahan Bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur, Termasuk Sewa Menyewa

Gerah Pemberitaan, Walikota Dumai Minta Kroscek Lurah Terkait Proyek di Gurun Panjang

Tinjau Semburan Gas dan Lumpur di Ponpes Tenayan Raya, Gubernur Riau Minta Pihak Terkait Lakukan Tindakan

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 374 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved