PILIHAN
Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.
Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,†ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).
Sumber: Sindonews.com



Berita Lainnya
Sambut Ramadhan Ditengah COVID-19, Komunitas Facebook GCD Bagi-bagi Takjil
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Tanah Datar
Kapolri Pimpin Pembaretan Kontingen Satgas Misi Perdamaian PBB
Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Program Regular PJC Kota Dumai Akan Gelar Wisuda Pertama
Togar Situmorang Gelar 'Futsal Sehat Bersama Artis Dangdut Jakarta'
Kebakaran Lahan Pertamina RU II Dumai, Asap Banyak 'Mancing' Perhatian Warga
15.625 Paket Sembako Mulai Dibagikan ke 12 Kecamatan di Pekanbaru
Jelang Perayan Imlek 2021, Satgas Covid-19 Dumai Lakukan Sosialisasi Prokes Disejumlah Klenteng
Bhayangkara Run Digelar Polda Riau Dalam Meningkatkan Perekonomian Bumi Lancang Kuning
Ketua PA 212 Akan Tegur Anies soal Penghargaan Diskotek