PILIHAN
Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.
Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,†ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).
Sumber: Sindonews.com



Berita Lainnya
Anggota DPRD Kubu Raya: Perempuan Berperan Penting Dalam Pembangunan
Ternyata Adik Kandung Pj Wako Pekanbaru ikutan Terperiksa, Larshen Yunus Minta KPK 'Main-main' ke Tenayan
Masih Pandemi, Ini Tips yang Dilakukan Pengemudi Ojol
Srikandi PP Kecamatan Periuk Rayakan HUT RI Dengan Aneka Lomba
Diskirminasi Pemerintah terhadap Pedagang Kecil
Pimpin Apel Kesiapan dan Pengamanan Pilkada, Kapolres Dumai Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Penyerahan Sertifikat Tanah di Rengat
Grand Opening Cafetaria 459 Resmi Dibuka Pj Gubernur Banten
Tertibkan Pramuwisata Ilegal, HPI Manggarai Barat Lakukan Monitoring
Terkait Karhutla, Ada Apa Bupati Inhil Absensi Pihak Perusahaan ?
Sekum LPKADN: Legislatif Harus Berani Menyikapi Kebijakan Pemerintah Yang Dirasakan Kurang Berkeadilan