PILIHAN
Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.
Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,†ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).
Sumber: Sindonews.com



Berita Lainnya
PWRI Riau Gelar Rapat Kerja Daerah Internal
Rano Alfath, Sosok Anggota DPR RI yang Aktif Turun Pada Konstituennya
Terapkan Aspek HSSE Secara Berkelanjutan, PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan 4 Stars Gold di HSEIA 2023
Gelar Pendistribusian Wakaf Al Quran dan Pembagian Sembako, Ketua PGK Dumai: Momentum Saling Peduli dan Mengasihi
Tumpahan Dugaan Limbah B3 Milik PT EJI, DLH Dumai: Kita Sudah Ambil Sampelnya
Penyaluran CSR Pertamina Dumai, juga Melaksanakan Pelatihan Karhutla
5 Nakes Polres Simeulue Disuntik Vaksin Sinovac: Alhamdulillah Aman dan Sehat
Erwan Susilo Resmi Pimpin PSP Bukit Kapur, Ketua SPN Dumai: Segera Kembangkan Basis Serikat Pekerja
KABAR GEMBIRA BAGI PENDERITA KANKER
Sandiaga Uno Menghadiri Pelantikan Pengurus HIPMI
Kapolres Dumai Terima Penghargaan Presisi Award, Diberikan Langsung Direktur LEMKAPI
Juventus Perpanjang Kontrak Szczesny sampai 2024