PILIHAN
Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.
Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,†ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).
Sumber: Sindonews.com



Berita Lainnya
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Dumai Gelar Doa Lintas Agama
Wilayah RT 01 Kelurahan Bumi Ayu Disemprot Disinfektan Untuk Cegah Covid-19
Polsek Sungai Sembilan Gelar Baksos Donor Darah
Efektifkah Rapid Test untuk Warga yang Bandel Nongkrong?
Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama
Siap Mendukung Pembangunan Kota Dumai, GMBD Akan Segera Dikukuhkan
Hj Nurhayati, Isteri Pewaris Wakaf Yayasan Multazam Wafat
Helat Belo Kampung di Meridan, Ketua LAMR Dumai Harap Momen ini Jadi Agenda Tahunan
Warga Minta Perjelasan Terkait Pembebasan Lahan Bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur, Termasuk Sewa Menyewa
Gerah Pemberitaan, Walikota Dumai Minta Kroscek Lurah Terkait Proyek di Gurun Panjang
Tinjau Semburan Gas dan Lumpur di Ponpes Tenayan Raya, Gubernur Riau Minta Pihak Terkait Lakukan Tindakan
Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya