• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 06:10:00 WIB
Cetak


Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.

Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,” ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).

Sumber: Sindonews.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

AWDI Apresiasi Terselenggaranya Konsolidasi Badan Eksekutif Muda Kota Tangerang

Sharing Wawasan Terkait Pengolahan Minyak Bumi, PT KPI RU Dumai Gelar Goes to School di SMA Santo Tarcisius

Berkat Model Fighter, Mitsubishi Fuso Dominasi Pasar Kendaraan Niaga 2019

Rayakan Ulang Tahun Keempat, Shopee Hadirkan 12.12 Birthday Sale

Diduetkan dengan Gibran, Paundra Pernah Dicopot dari DPRD Solo

Kadis DLH Rohil Suwandi Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Pohon Indonesia Tahun dan Pencanangan Gerakan Rokan Hilir Menanam

Ketua PP GAMARI Dilaporkan Berkali kali, Larshen Yunus: Kita Lapor Balik!

Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai

Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi

Anggota DPRD Tasril Jamal Apresiasi RSUD Kota Tangerang

ACT Inisiasi Program Penyediaan Hunian Nyaman Terpadu dan Dorong Perekonomian Korban Erupsi Semeru

Satgas GPK Bersama Lembaga Jemad Tanam Mangggis dan Pinang Batara

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved