PILIHAN
Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Kota Waringin Barat (PantauNews.co.id) - Apes. Begitulah nasib dua emak-emak warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Kobar), Kalteng. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Kelurahan Madurejo yang sedang patroli di lingkungan sekitar saat membuang sampah sembarangan. Keduanya terancam membayar denda Rp50 juta.
Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kobar. Kedua IRT ini, awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima Pangkalan Bun di pinggir jalan pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang patroli di lingkungan sekitar. “Akibat ulahnya, dua IRT tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan Perda,†ujar Lurah Madurejo Sigit kepada MNC Media, Kamis (20/02/2020).
Sumber: Sindonews.com



Berita Lainnya
Semangat Berbagi Ramadhan, PJS Bangka Selatan Sebarkan 500 Takjil ke Masyarakat
Shopee Bagikan 4 Tips Meningkatkan Self Love Untuk Hidup yang Lebih Bahagia
Terlalu Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Formasi Desak KPK Tahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai
Pro Dan Kontar # 2019 Ganti Presiden
Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.
Progam KKN UMT di RW O8 Cimone Jaya Tidak Tersinkronisasi
Direktur Utama KPI, Taufik Aditiyawarman Secara Simbolis Terima Penghargaan Proper Emas langsung dari Wakil Presiden
Terkait Memilih Sosok Sekda, Ketum FBB: Harus Jeli dan Tahu Track Recordnya
JUAL BELI KAWASAN HUTAN KOVERSI DI DUMAI
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Moge Tabrak Nenek dan Cucu di Bogor, Satu Tewas, Inilah Kronologisnya
Abraham Samad, Mantan Ketua KPK : Jangan Diloloskan Orang Berintegritas Rendah