PILIHAN
Pamer Motor Matic Curiannya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kabupaten Bandung (PantauNews.co.id) - Berniat pamer motor matik kepada temannya, pria berinisial BRF alias D ditangkap polisi. Dia diketahui melakukan tindak pidana penggelapan atau membawa kabur motor milik warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial A.
Tersangka ditangkap polisi di Kecamatan Gambir, Tasikmalaya, pada Kamis, 16 Januari 2020. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Katapang AKP Dwi Noor Wahyono.
"Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Tasikmalaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Katapang Kompol Kozasah via pesan singkat, Sabtu (18/01/2020).
Ia mengungkapkan tersangka diamankan beserta barang bukti motor matik di salah satu rumah warga. Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah warga dan pada saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Setelah itu, saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka, yang mana berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan aksinya tersebut dengan tujuan untuk pamer kepada temannya yang berada di daerah Tasikmalaya," ungkapnya.
Menurut Hendra, pelaku dan pemilik motor sudah saling mengenal. Sebelum dibawa kabur, tersangka meminjam motor korban dengan tujuan ke apotek untuk membeli obat.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi membeli obat dan karena korban sudah kenal dengan tersangka, maka korban pun memberikan motor tersebut," ucapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya menduga penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka sudah dilakukan lebih dari sekali.
"Diduga melakukan tindak pidana penggelapan lebih dari satu kali sehingga sampai saat ini pihak Unit Reskrim Polsek Katapang masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal penipuan atau penggelapan Pasal 372 dan/atau 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atau dengan gampang memberikan barang milik sendiri kepada orang lain walaupun orang tersebut sudah dikenalnya," ujarnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Prihatin Kondisi Pasca Covid-19, Andi Silitongga Berjanji akan Terus Berbuat di Masyarakat
Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol
Man Boww : Menyulap Barang Bekas Menjadi Sepeda Rakit Dayung.
Pemantapan Kegiata Gotong Royong Akbar PAC PP Dumai Timur, Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila
Budayawan dan Masyarakat Pamona Gelar Aksi Demonstrasi
Melawan Diskriminasi, Mengukir Masa Depan Jurnalis Kompeten
Berikut Tanggapan Beberapa Tokoh di Riau, Terkait Sepak Terjang Aktivis Larshen Yunus
Wako Paisal Serukan Yasinan dan Doa Bersama Selama Masa Tenang
Seorang Pengendara Terpental, Mobil Air Seret Sepeda Motor
Peduli Covid-19, Alumni SEMAKER: Mari Kita Saling Bantu dan Berbagi
T Hutahuruk: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Membantu Aparat Penegak Hukum
Warga Ring Satu Buluh Kasap Berharap Bantuan Air Bersih PT. Wilmar Dapat Optimal Kembali