PILIHAN
Pamer Motor Matic Curiannya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kabupaten Bandung (PantauNews.co.id) - Berniat pamer motor matik kepada temannya, pria berinisial BRF alias D ditangkap polisi. Dia diketahui melakukan tindak pidana penggelapan atau membawa kabur motor milik warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial A.
Tersangka ditangkap polisi di Kecamatan Gambir, Tasikmalaya, pada Kamis, 16 Januari 2020. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Katapang AKP Dwi Noor Wahyono.
"Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Tasikmalaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Katapang Kompol Kozasah via pesan singkat, Sabtu (18/01/2020).
Ia mengungkapkan tersangka diamankan beserta barang bukti motor matik di salah satu rumah warga. Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah warga dan pada saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Setelah itu, saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka, yang mana berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan aksinya tersebut dengan tujuan untuk pamer kepada temannya yang berada di daerah Tasikmalaya," ungkapnya.
Menurut Hendra, pelaku dan pemilik motor sudah saling mengenal. Sebelum dibawa kabur, tersangka meminjam motor korban dengan tujuan ke apotek untuk membeli obat.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi membeli obat dan karena korban sudah kenal dengan tersangka, maka korban pun memberikan motor tersebut," ucapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya menduga penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka sudah dilakukan lebih dari sekali.
"Diduga melakukan tindak pidana penggelapan lebih dari satu kali sehingga sampai saat ini pihak Unit Reskrim Polsek Katapang masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal penipuan atau penggelapan Pasal 372 dan/atau 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atau dengan gampang memberikan barang milik sendiri kepada orang lain walaupun orang tersebut sudah dikenalnya," ujarnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
DPW LPPKI DKI Jakarta Harapkan Kebutuhan Pokok Dipasaran Stabil
PT ESM Di Demo Masyarakat Sekitar, Humas : Tuntutan Masyarakat Sebagian Belum Terpenuhi
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Gugurkan Konsultan Yang Banting Harga,Janji Mentri PUPR
Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.
Bulog Beberkan Penyebab Harga Gula Tinggi dan Langka
Ketua SPN Ucapkan Selamat atas Terpilihnya H. Paisal Sugiyarto sebagai Wali Kota Dumai
Belum Launching, Komunitas Tingwe 3421 di Cimone Jaya Kota Tangerang Diserbu Pembeli
Budidaya Ikan Hias Milik Ahli Waris Amat Bin Kaian Mulai Diminati Masyarakat
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
PDAM Tirta Kerta Raharja Salurkan Dana CSR Melalui Pemkab Tangerang
Warga di Tiga RW Cimone Jaya Laksanakan Kerja Bakti