PILIHAN
Pamer Motor Matic Curiannya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kabupaten Bandung (PantauNews.co.id) - Berniat pamer motor matik kepada temannya, pria berinisial BRF alias D ditangkap polisi. Dia diketahui melakukan tindak pidana penggelapan atau membawa kabur motor milik warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial A.
Tersangka ditangkap polisi di Kecamatan Gambir, Tasikmalaya, pada Kamis, 16 Januari 2020. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Katapang AKP Dwi Noor Wahyono.
"Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Tasikmalaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Katapang Kompol Kozasah via pesan singkat, Sabtu (18/01/2020).
Ia mengungkapkan tersangka diamankan beserta barang bukti motor matik di salah satu rumah warga. Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah warga dan pada saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Setelah itu, saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka, yang mana berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan aksinya tersebut dengan tujuan untuk pamer kepada temannya yang berada di daerah Tasikmalaya," ungkapnya.
Menurut Hendra, pelaku dan pemilik motor sudah saling mengenal. Sebelum dibawa kabur, tersangka meminjam motor korban dengan tujuan ke apotek untuk membeli obat.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi membeli obat dan karena korban sudah kenal dengan tersangka, maka korban pun memberikan motor tersebut," ucapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya menduga penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka sudah dilakukan lebih dari sekali.
"Diduga melakukan tindak pidana penggelapan lebih dari satu kali sehingga sampai saat ini pihak Unit Reskrim Polsek Katapang masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal penipuan atau penggelapan Pasal 372 dan/atau 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atau dengan gampang memberikan barang milik sendiri kepada orang lain walaupun orang tersebut sudah dikenalnya," ujarnya.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Ketum FBB Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten
Hadiri Baksos Pujakesuma Kota Dumai, Syamsurizal Sumbang Perdana Rp10 Juta Bantuan untuk Anak - anak Yatim
Dalam Rangka Peduli Lingkungan, Polres Dumai Laksanakan Bersih Bersih
Teganya.., 'Apak Rutiang' Garap Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
Bupati Pelalawan Masuk Nominator Penerima PJS Award, Pengurus Serahkan Surat DPP
Prihatin Kondisi Kabut Asap, Pedagang Kuliner Bukit Gelanggang dan Masyarakat Tempat Ikut Membagi-bagikan Masker
Masyarakat Kelurahan Teluk Makmur Apresiasi Peningkatan Jalan Datuk Hakim, Akses Masuk Pantai Koneng
Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api
Jupiter MX VS Fuso Bersimbah Darah, Tiga Anak Tak Sadarkan Diri
Empat Pengurus DPC PJS Se Sumatera Utara Dilantik, Ini Respon Ketua Umum
'PAS' Selalu Mesra, Uwo Amris: Insya Allah Kita Sudah Kantongi Dukungan Parpol
Festival Lampu Colok Mundam Gemilang 2025: Tradisi Tetap Bersinar