PILIHAN
Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi
Jakarta (PantauNews.co.id) – Ronny F Sompie dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (28/01/2020). Posisi Ronny diisi sementara oleh Jhoni Ginting, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian juga bernasib sama dengan Ronny. Alasannya, pencopotan ini terkait kasus keterlambatan atau delay informasi keimigrasian Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sekadar ingormasi bahwa Ronny yang merupakan mantan Kapolda Bali itu pernah menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (15/08/2019). Informasi dari berbagai sumber yang dirangkum VIVA pada Kamis 30 Januari 2020, ada 15 orang yang menerima tanda kehormatan bintang jasa utama sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019. Salah satunya, Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kenapa Ronny menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Jokowi? Karena Ronny dinilai memberikan sumbangsih yang besar kepada negara, terutama dalam hal pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural ke luar negeri.
Pada tahun 2017, Ronny menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 yang mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor, dan pencegahan keberangkatan TKI nonprosedural. Sebab, marak WNI jadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
Saat itu, Ronny menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi supaya proaktif melakukan pencegahan pengiriman TKI nonprosedural. Sejak diberlakukan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat keberhasilan telah menyelamatkan 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Sumber: Viva.co.id



Berita Lainnya
Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya
Pengukuhan Dewan Saka Bhayangkara diikuti Gudep Sekota Dumai
GAMARI 'Endus' Aroma Busuk PT TAL, Larshen Yunus: Dugaan Ada yang 'Membeking'
PELAJARAN DARI ZOHRI
Sisi Lain Bansos, Timbulkan Kecemburuan Sosial
Pembacaan Putusan Gugatan Hasil Pileg Usai, MK Kabulkan 12 Perkara
'Dinyinyirin', GAMARI Tetap Eksis Hadirkan Keadilan Negeri Bahkan Hingga Sampai ke Pulau Jawa
Mengimplementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Dumai Adakan Kegiatan Jumat Berkah
Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak
Walikota H Paisal Lantik 6 SKPD Di Lingkungan Pemda Dumai Tahun 2024
Inilah Kreatifitas Warga RW 09 Gebang Raya Dalam Menyambut HUT RI Ke 77
Sekda Kabupaten Tangerang Resmikan Kantor Perumdam TKR Cabang Rajeg dan Penambahan SL Baru