PILIHAN
4 Pejabat Pemko Dumai dan 1 Kontraktor Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus Suap Wako Dumai
“Pada hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ZAS terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada TA 2017 dan APBN 2018,†kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Lima saksi itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dumai Syaiful, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014 s.d. 2017 Marjoko Santoso, Kasi Seni dan Budaya Dinas Pendidikan Kota Dumai Ali Ibnu Amar, dan Direktur CV Palem Gunung Raya Mohammad Syhaminan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah hasil geledah tiga lokasi di Kota Dumai, Riau, Selasa (13/08).
Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wali Kota Dumai. (ant/red)



Berita Lainnya
Deklarasi ASKOPI: Wadah Baru untuk Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia
Rugikan Negara Rp395 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Bagian Pertanahan Kuansing Ditahan
Terekam CCTV, Suami Bakar Diri dan Keluarga Sempat Beli Bensin di SPBU
Pernyataan Wako Dumai Bertolak Belakang dengan Kenyataan
Sekretaris Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional PP Muhamadiyah Kunjungi Poso
Lapas Pekanbaru Gelar Acara Disko Ditengah Pandemi, GAMARI Segera Surati Menkumham RI
Sisi Lain Bansos, Timbulkan Kecemburuan Sosial
Ketua Harian DPP APKLI Dikukuhkan, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap Bersinergi
Berkah Ramadhan, Pusaka Langkat Buka Bersama Sekaligus Bagikan 200 Takjil dan Santunan
Tinjau Persiapan KBM Tatap Muka STPI, Doni Monardo Ingatkan Konsistensi Prokes
Disahkan Gelar Baru, Sebanyak 181 Mahasiswa STIA Lancang Kuning Dumai akan Diwisuda
Wako Dumai Esok Gelar Pelantikan Eselon, Seluruh ASN Dikabarkan Dilarang Bepergian Keluar Daerah