Pabrik Kerap Mengeluarkan Asap Hitam,
Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keberadaan perusahaan perusahaan industri di Kota Dumai, seiring dengan perkembangan zaman telah banyak membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, baik berdampak yang bersifat positif maupun negatif. Namun dampak yang bersifat negatif ini justru dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup, karena adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari industri itu sendiri.
Pantauan dilapangan, Minggu (26/3/2023), ditemukan salah satu perusahaan industri pengolah minyak CPO yang berada di Kawasan Pelindo Dumai mengeluarkan asap hitam mengepul. Pemandangan asap yang cukup tebal ini, tampaknya sudah tidak asing bagi warga yang berdomisili atau bahkan melintasi areal sekitar perusahaan.
Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa emisi yang dikeluarkan dari gas buang industri ini adalah CO2, CO, dan HC, yang merupakan gas paling berbahaya dan memiliki persentase tertinggi.
"Gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian apabila berada diatas standar baku mutu," ucap Edriwan, Senin (27/3/2023) dalam keterangan persnya.
Ditambahnya, selain industri menghasilkan emisi gas, juga menghasilkan limbah panas dimana dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar atau reaksi kimia. Kemudian dibuang ke lingkungan dan tidak diguna ulang untuk tujuan ekonomis dan bermanfaat.
"Kita minta instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk lebih peka dengan kondisi masyarakat dengan polusi udara yang ditimbulkan oleh perusahaan," ujarnya menegaskan.
Terangnya, bahwa asap pabrik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara. Gas buang yang dihasilkan oleh pabrik memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup. Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak.
"Kita tidak ingin menghambat seiring pertumbuhan investasi di Kota Dumai, tapi tolong perhatikan lingkungan," tukasnya lagi.
Selanjutnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
"Apalagi ditemukan dugaan pelanggaran
melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan sebagainya, ancaman hukumannya tidak main main," terang Ketua DPK ALUN Dumai menjelaskan.
Pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123 dalam pasal 103 yang berbunyi bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
"DLH Dumai jangan hanya menunggu laporan saja, mohon diusut perusahaan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Kami juga akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW maupun DPP ALUN, " pungkasnya mengakhiri. (*)


Berita Lainnya
Bupati Cilacap Himbau Warganya Sukseskan Gerakan 'Jateng di Rumah Aja'
Kasatpol PP Ancam Potong Semua Bando di Pekanbaru
Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Tambah SL Baru dan Salurkan CSR
Bantu Program Pembangunan Desa, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah akan KKN Di Rawa Rengas
Gunakan Alas Kasur, Pasien RSJ Tampan Tewas Gantung Diri
Video Ceramah Ustaz Abdul Somad Diunggah di Situs Dewasa
Arus Balik Imlek, 114.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Ternyata PT SPA atau PT AA Tetap Melakukan 'Pengarapan' di Lahan Masyarakat
15.625 Paket Sembako Mulai Dibagikan ke 12 Kecamatan di Pekanbaru
Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63
MAS adalah Jembatan dalam Meraih Ridho Allah
Danrem 174 Merauke Beri Pembekalan Pasukan Yonif 315/Garuda Pukul 00.00 WIT