• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Pabrik Kerap Mengeluarkan Asap Hitam,

Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia

PantauNews

Selasa, 28 Maret 2023 00:46:32 WIB
Cetak
Foto asap hitam yang mengepul, yang dikeluarkan dari cerobong salah satu pabrik di Kawasan Pelindo Dumai, Minggu (26/3/2023)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keberadaan perusahaan perusahaan industri di Kota Dumai, seiring dengan perkembangan zaman telah banyak membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, baik berdampak yang bersifat positif maupun negatif. Namun dampak yang bersifat negatif ini justru dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup, karena adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari industri itu sendiri.

Pantauan dilapangan, Minggu (26/3/2023), ditemukan salah satu perusahaan industri pengolah minyak CPO yang berada di Kawasan Pelindo Dumai mengeluarkan asap hitam mengepul. Pemandangan asap yang cukup tebal ini, tampaknya sudah tidak asing bagi warga yang berdomisili atau bahkan melintasi areal sekitar perusahaan.

Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa emisi yang dikeluarkan dari gas buang industri ini adalah CO2, CO, dan HC, yang merupakan gas paling berbahaya dan memiliki persentase tertinggi.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian apabila berada diatas standar baku mutu," ucap Edriwan, Senin (27/3/2023) dalam keterangan persnya.

Ditambahnya, selain industri menghasilkan emisi gas,  juga menghasilkan limbah panas dimana dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar atau reaksi kimia. Kemudian dibuang ke lingkungan dan tidak diguna ulang untuk tujuan ekonomis dan bermanfaat.

"Kita minta instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk lebih peka dengan kondisi masyarakat dengan polusi udara yang ditimbulkan oleh perusahaan," ujarnya menegaskan.

Terangnya, bahwa asap pabrik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara. Gas buang yang dihasilkan oleh pabrik memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup. Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak.

"Kita tidak ingin menghambat seiring pertumbuhan investasi di Kota Dumai, tapi tolong perhatikan lingkungan," tukasnya lagi.

Selanjutnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Apalagi ditemukan dugaan pelanggaran
melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan sebagainya, ancaman hukumannya tidak main main," terang Ketua DPK ALUN Dumai menjelaskan.

Pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123 dalam pasal 103 yang berbunyi bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

"DLH Dumai jangan hanya menunggu laporan saja, mohon diusut perusahaan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Kami juga akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW maupun DPP ALUN, " pungkasnya mengakhiri. (*)

 


Sumber : DPK ALUN Kota Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPP SKPPHI: Dihari Lahirnya Pancasila, Mari Kita Teguhkan Tekad dalam Mengaplikasikannya

KKM 49 Untirta Serang, Lakukan Praktek Kerja Budidaya Belut

Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros

Johan Budi mantan jubir KPK Maju Sebagai Calek Usungan PDIP

Perjuangkan Putra Janda Miskin di Rohul, Ketua KNPI Riau Apresiasi Wartawan Senior dalam Penegakan Keadilan

Ganda Jaya Siregar Pimpin Core Bisnis Ekspor Impor PT Pembangunan Dumai

Humas PT KPI Unit Dumai: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Pihak Pertamina

Berbagi Kasih, Satgas Pamrahwan Yonif 751/VJS Bagikan Tas dan Baju Layak Pakai

Presiden Joko Widodo Mengaku Kaget, Saat Mengetahui Hasil Olahan Kayu Bisa Menjadi Kain

Jelang Musda I PJS Riau Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Khotibul Umam, Kades Baru Pilihan Warga Ketapang Kabupaten Tangerang

Dilarang Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, 52 Truk ODOL Putar Balik

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved