• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Pabrik Kerap Mengeluarkan Asap Hitam,

Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia

PantauNews

Selasa, 28 Maret 2023 00:46:32 WIB
Cetak
Foto asap hitam yang mengepul, yang dikeluarkan dari cerobong salah satu pabrik di Kawasan Pelindo Dumai, Minggu (26/3/2023)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Keberadaan perusahaan perusahaan industri di Kota Dumai, seiring dengan perkembangan zaman telah banyak membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, baik berdampak yang bersifat positif maupun negatif. Namun dampak yang bersifat negatif ini justru dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup, karena adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari industri itu sendiri.

Pantauan dilapangan, Minggu (26/3/2023), ditemukan salah satu perusahaan industri pengolah minyak CPO yang berada di Kawasan Pelindo Dumai mengeluarkan asap hitam mengepul. Pemandangan asap yang cukup tebal ini, tampaknya sudah tidak asing bagi warga yang berdomisili atau bahkan melintasi areal sekitar perusahaan.

Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa emisi yang dikeluarkan dari gas buang industri ini adalah CO2, CO, dan HC, yang merupakan gas paling berbahaya dan memiliki persentase tertinggi.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian apabila berada diatas standar baku mutu," ucap Edriwan, Senin (27/3/2023) dalam keterangan persnya.

Ditambahnya, selain industri menghasilkan emisi gas,  juga menghasilkan limbah panas dimana dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar atau reaksi kimia. Kemudian dibuang ke lingkungan dan tidak diguna ulang untuk tujuan ekonomis dan bermanfaat.

"Kita minta instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk lebih peka dengan kondisi masyarakat dengan polusi udara yang ditimbulkan oleh perusahaan," ujarnya menegaskan.

Terangnya, bahwa asap pabrik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara. Gas buang yang dihasilkan oleh pabrik memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup. Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak.

"Kita tidak ingin menghambat seiring pertumbuhan investasi di Kota Dumai, tapi tolong perhatikan lingkungan," tukasnya lagi.

Selanjutnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Apalagi ditemukan dugaan pelanggaran
melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan sebagainya, ancaman hukumannya tidak main main," terang Ketua DPK ALUN Dumai menjelaskan.

Pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123 dalam pasal 103 yang berbunyi bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

"DLH Dumai jangan hanya menunggu laporan saja, mohon diusut perusahaan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Kami juga akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW maupun DPP ALUN, " pungkasnya mengakhiri. (*)

 


Sumber : DPK ALUN Kota Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dandim 0715 Dapat Penghargaan dari KPU Kendal

FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'

Menumpuknya Guru PNS di Kota, Pengamat Pendidikan: Didesa Tak Ada Mall

Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api

Anggaran Devisit, Beberapa LSM di Subulussalam Gelar Aksi Penggalangan Dana

2 OPD Pemko Dumai Tak Lakukan Lelang Jabatan, Pengamat: Ini Ada Apa?

Perhatian Lingkungan Sekitar, PT Pelindo Dumai Bantu Bahan Baku Disinfektan

Inilah Kejadian Mengharukan Yang Terjadi di RSU Sari Asih Karawaci

Kepedulian Komunitas UMKM Pasar Lama Terhadap Yayasan Kanker Amarylis Kirana

Keras! Luhut Sikat Balik Penolak Ahok Jadi Bos Pertamina

Kejari Dumai Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina RU II Dumai Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah 'Endapkan' Dana Ratusan Triliun, Salahsatunya Gubernur Riau

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved