PILIHAN
Anggaran 45.7 Miliar Untuk PTKI
PantauNews. Bogor Dalam acara memberikan sambutan pada Peluncuran Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028, Yg merupakan rangkain dari kegiatan Annual Conference on Research Proposal (ACRP) Kemenag di bogor Rabu( 18/7/2018).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para peneliti untuk memastikan penelitian dan hasilnya bernilai manfaat, baik bagi perbaikan institusi maupun masyarakat.
Hadir dalam kesempatan ini, para peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang akan mendapat bantuan penelitian dalam anggaran 45,7 miliar untuk penguatan penelitian civitas akademika PTKI.
"Jika tidak fungsional, maka anggaran penelitian akan dialihkan untuk program signifikan lainnya.
ada wacana anggaran penelitian akan dialihkan ke sektor lain seperti perbaikan gedung sekolah, laboratorium dan lain sebagainya," tegas Menag
Namun itu baru untuk program ACRP. Masih banyak anggaran terkait penelitian lainnya di Kementerian Agama, tidak hanya di PTKI, tapi termasuk juga di Badan Litbang dan Diklat, serta satuan kerja lainnya.
Menag berharap, penelitian yang dihasilkan, mampu memasok berbagai hal sebagai bahan dasar untuk para pemegang kebijakan mengambil keputusan, utamanya masalah agama dan keagamaan.
Kementerian Agama telah merumuskan 13 Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028, yakni:
1. Kajian Teks Suci dalam Agama-agama;
2. Syariah, Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
3. Negara, Agama, dan Masyarakat;
4. Keragaman dalam Etnis, Budaya, Sosial, dan Tradisi Keagamaan;
5. Studi Kawasan dan globalisasi;
6. Tradisi Pesantren dalam Konteks Masyarakat Indonesia;
7. Pengembangan Pendidikan;
8. Sejarah, Arkeologi dan Manuskrip;
9. Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Berbasis Syariah;
10. Isu Gender dan Keadilan;
11. Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat;
12. Lingkungan dan Pengembangan Teknologi;
13. Pengembangan Kedokteran dan Kesehatan.
ARKAN 2018 – 2028 diharapkan mampu melahirkan riset-riset keagamaan unggulan yang memberikan kontribusi bagi pengembangan dan peningkatan kehidupan akademik yang inovatif untuk umat. Yg diharapkan bisa menjadi contoh negara islam lain di Dunia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para peneliti untuk memastikan penelitian dan hasilnya bernilai manfaat, baik bagi perbaikan institusi maupun masyarakat.
Hadir dalam kesempatan ini, para peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang akan mendapat bantuan penelitian dalam anggaran 45,7 miliar untuk penguatan penelitian civitas akademika PTKI.
"Jika tidak fungsional, maka anggaran penelitian akan dialihkan untuk program signifikan lainnya.
ada wacana anggaran penelitian akan dialihkan ke sektor lain seperti perbaikan gedung sekolah, laboratorium dan lain sebagainya," tegas Menag
Namun itu baru untuk program ACRP. Masih banyak anggaran terkait penelitian lainnya di Kementerian Agama, tidak hanya di PTKI, tapi termasuk juga di Badan Litbang dan Diklat, serta satuan kerja lainnya.
Menag berharap, penelitian yang dihasilkan, mampu memasok berbagai hal sebagai bahan dasar untuk para pemegang kebijakan mengambil keputusan, utamanya masalah agama dan keagamaan.
Kementerian Agama telah merumuskan 13 Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028, yakni:
1. Kajian Teks Suci dalam Agama-agama;
2. Syariah, Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
3. Negara, Agama, dan Masyarakat;
4. Keragaman dalam Etnis, Budaya, Sosial, dan Tradisi Keagamaan;
5. Studi Kawasan dan globalisasi;
6. Tradisi Pesantren dalam Konteks Masyarakat Indonesia;
7. Pengembangan Pendidikan;
8. Sejarah, Arkeologi dan Manuskrip;
9. Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Berbasis Syariah;
10. Isu Gender dan Keadilan;
11. Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat;
12. Lingkungan dan Pengembangan Teknologi;
13. Pengembangan Kedokteran dan Kesehatan.
ARKAN 2018 – 2028 diharapkan mampu melahirkan riset-riset keagamaan unggulan yang memberikan kontribusi bagi pengembangan dan peningkatan kehidupan akademik yang inovatif untuk umat. Yg diharapkan bisa menjadi contoh negara islam lain di Dunia.


Berita Lainnya
Wilmar Alokasikan US$1 Juta atau Rp16 Miliar untuk Menghadapi Ancaman Virus Corona
Propam Polda Riau Lakukan Penertiban Personil
Sekum LPKADN: Legislatif Harus Berani Menyikapi Kebijakan Pemerintah Yang Dirasakan Kurang Berkeadilan
Penanganan Kasus Warga Papua Harusnya Cepat Diatasi dan Diantisipas
Divkum AWDI Berikan Pendampingan Hukum Kepada Sony Raharjo di Polresta Bekasi
Wako Dumai Tagih Janji Gubernur Riau, Edison Sebut Tak Pernah Dengar Terkait Proposal 30 M Diajukan di APBD Provinsi
Antusias Warga Desa Bonisari Untuk Divaksin Makin Meningkat
Upacara Tradisi Wisuda Pelepasan Purna Bhakti TA 2023 Polda Riau
Kontraktor: Revitalisasi Monas Tetap Berjalan Sampai Selesai
Polsek Sepatan, Tangerang Kota Gelar Vaksin Merdeka Ditiap Gerai
Setelah Mengantongi Mandat Pusat, GANN Dumai Resmi Terbentuk
Penanganan Kasus Warga Papua Harusnya Cepat Diatasi dan Diantisipas