• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera
  • Rohil

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Rohil Tahun Anggaran 2025

PantauNews

Rabu, 13 Mei 2026 00:18:09 WIB
Cetak

ROHIL, PANTAUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Rokan Hilir ( Rohil) Tahun anggaran 2025, Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan, Senin (11/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua l DPRD Rohil Maston.S.H didampingi Wakil Ketua ll Imam Suroso SE dan anggota DPRD Rohil, Sekwan DPRD Rohil Budi Fitriadi sementara dari pemerintah daerah dihadiri oleh Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil. H.Fauzi Efrizal. S.Sos, dan kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston.S.H mengatakan, kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah Daerah meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah dan evaluasi penyelenggara pemerintahan Daerah sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah menyampaikan kepada DPRD yang dilakukan 1 kali Dalam rapat paripurna beserta laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun.

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

“ Kinerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan di atas adalah hasil kerja dari suatu yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dalam waktu yang telah ditentukan”, Sebut maston.

Lanjut maston, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang melaksanakan oleh pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, Hasil pelaksanaan tugas antara lain capaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan dari upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan kegiatan strategis oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD .

“Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, Bupati Rokan Hilir menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2025 kepada DPRD”, Jelas maston.

Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengatakan, penyampaian LKPJ ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah atau laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas”, ujar Bistamam.

Lebih lanjut Dikatakannya, LKPJ kepala Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 terjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan atau urusan yang telah ditetapkan.

“kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian pasaran pemerintahan daerah, hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil”, ujar Bistamam, ( HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penerimaan CPNS Polri, Polda Sumbar Imbau Peserta untuk Persiapkan Diri Menjelang Tes

Perjalanan Industri Kelapa Kopyor di Labuhan Batu Menghadapi Berbagai Tantangan

Pemko Subulussalam Tiadakan Pembukaan Formasi CPNS-P3K, Malah Mendapat Undangan dari Kemendikbudristek

Sairun: Waktu Evaluasi Selama Enam Bulan, Jika Gagal Dicopot

Penerima Sertifikat PTSL di Kampong Dah, Kesalkan Kinerja BPN Subulussalam

Sarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Desa Krueng Batee

PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19

Nikmati Sore Ramadhan dengan Perjalanan Kereta

Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST

Terkait Masyarakat Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam, Ini Penjelasan Kapolres

Kadisdik Subulussalam Tunda Kelulusan Siswa SD Bila tak Mampu Baca Al-Qur'an

Terkait Ucapan Asisten I Setdako, DPRK: Janganlah Melukai Hati Masyarakat Subulussalam

Terkini +INDEKS

Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Resmi Lantik Nanda Sabrina ST Sebagai Ketua TP Kecamatan Sinaboi

28 Agustus 2026
Antisipasi Kasus TBC, Puskesmas Bagansiapiapi Lakukan Tracing dan Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
26 Agustus 2026
Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Tersangka Diamankan dengan Beragam Jenis Barang Bukti
26 Agustus 2026
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
26 Agustus 2026
Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda di Riau untuk Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas
25 Agustus 2026
Ketua KC FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi: Jalankan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
25 Agustus 2026
Gelorakan Cinta Rasulullah, Maulid Nabi di Masjid Arafah Dumai Jadi Momentum Introspeksi Diri
24 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Bintang 5 dan Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026
24 Agustus 2026
Kasus Kecelakaan Kerja PT Ivo Mas Tunggal Disorot, Fap Tekal Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
24 Agustus 2026
Pemkab Bersama Kemenpora dan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Karmila Sari Gelar Tanding Senam Kemilau 2026
24 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 420 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 372 Kali
SMKN 2 Dumai Kembali Jadi Sekolah Favorit, Tingginya Minat Pendaftar Cerminkan Kepercayaan Masyarakat
Dibaca : 266 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 330 Kali
Menembus Pulau demi Senyum 115 Anak, PT ITA dan Yayasan Bakrie Amanah Jemput Bola Layanan Khitan
Dibaca : 259 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved