DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Rohil Tahun Anggaran 2025
ROHIL, PANTAUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Bupati Rokan Hilir ( Rohil) Tahun anggaran 2025, Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan, Senin (11/5/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua l DPRD Rohil Maston.S.H didampingi Wakil Ketua ll Imam Suroso SE dan anggota DPRD Rohil, Sekwan DPRD Rohil Budi Fitriadi sementara dari pemerintah daerah dihadiri oleh Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil. H.Fauzi Efrizal. S.Sos, dan kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston.S.H mengatakan, kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah Daerah meliputi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah dan evaluasi penyelenggara pemerintahan Daerah sesuai ketentuan ayat 1 pasal 19 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah menyampaikan kepada DPRD yang dilakukan 1 kali Dalam rapat paripurna beserta laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun.
“ Kinerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan di atas adalah hasil kerja dari suatu yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintah sesuai dengan tanggung jawab, wewenang dalam waktu yang telah ditentukan”, Sebut maston.
Lanjut maston, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang melaksanakan oleh pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan, Hasil pelaksanaan tugas antara lain capaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan dari upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan kegiatan strategis oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD .
“Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, Bupati Rokan Hilir menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2025 kepada DPRD”, Jelas maston.
Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengatakan, penyampaian LKPJ ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah atau laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas”, ujar Bistamam.
Lebih lanjut Dikatakannya, LKPJ kepala Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 terjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan atau urusan yang telah ditetapkan.
“kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian pasaran pemerintahan daerah, hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil”, ujar Bistamam, ( HSY).


Berita Lainnya
Penerimaan CPNS Polri, Polda Sumbar Imbau Peserta untuk Persiapkan Diri Menjelang Tes
Perjalanan Industri Kelapa Kopyor di Labuhan Batu Menghadapi Berbagai Tantangan
Pemko Subulussalam Tiadakan Pembukaan Formasi CPNS-P3K, Malah Mendapat Undangan dari Kemendikbudristek
Sairun: Waktu Evaluasi Selama Enam Bulan, Jika Gagal Dicopot
Penerima Sertifikat PTSL di Kampong Dah, Kesalkan Kinerja BPN Subulussalam
Sarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Desa Krueng Batee
PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19
Nikmati Sore Ramadhan dengan Perjalanan Kereta
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
Terkait Masyarakat Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam, Ini Penjelasan Kapolres
Kadisdik Subulussalam Tunda Kelulusan Siswa SD Bila tak Mampu Baca Al-Qur'an
Terkait Ucapan Asisten I Setdako, DPRK: Janganlah Melukai Hati Masyarakat Subulussalam