DPRD Dumai Ancam Segel PT Agro Murni, Perusahaan Masih Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Ilegal
PANTAUNEWS, DUMAI, 3 Juni 2025– Bungkamnya pihak manajemen PT Agro Murni semakin memperparah ancaman tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini menghadapi potensi penyegelan lokasi usai dugaan melakukan aktivitas pengerukan kolam dermaga tanpa izin resmi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, menegaskan sikap tegas dewan terhadap pelanggaran prosedur.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas perusahaan yang melanggar aturan, apalagi di area strategis seperti pelabuhan. Jika terbukti bersalah, DPRD akan mendorong penyegelan lokasi sebagai bentuk tindakan tegas," tegas Dochlas dalam keterangannya baru baru ini . Ancaman ini disampaikan menyusul temuan potensi pelanggaran.
Dugaan ini bermula dari surat resmi KSOP Kelas I Dumai tertanggal 30 April 2025. Surat itu menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam pengerjaan pengerukan kolam di Terminal Khusus milik PT Agro Murni. Tim pengawas lapangan KSOP menemukan penggunaan peralatan tambahan di lokasi proyek yang belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Anggota DPRD lainnya, Rendy Firdaus, SH, menekankan aspek kepatuhan hukum.
"Kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak sebelum pengerukan dilakukan. Ini soal ketaatan pada hukum. Jika perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen sah, konsekuensinya harus ditanggung," ujar Rendy.
Selain ancaman penyegelan, DPRD Dumai berencana memanggil manajemen PT Agro Murni dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi langsung mengenai kelengkapan izin pengerukan dan penggunaan alat berat di lokasi.
Konteks Hukum dan Pengawasan Ketat
Peringatan DPRD ini mendapat landasan kuat dari pernyataan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan, sehari sebelumnya (2/6/25). Hendra menegaskan bahwa reklamasi atau pengerukan ilegal yang merusak lingkungan merupakan tindak pidana serius.
"Jika terbukti merusak lingkungan tanpa izin, kegiatan itu bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Hendra.
Ia menambahkan bahwa pengerukan di kawasan pelabuhan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 jo PM 74 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekomendasi Otoritas Pelabuhan (OP) dan kesesuaian dengan rencana induk.
"Volume jadi acuan krusial. Pengerukan di bawah 100.000 meter kubik cukup dengan rekomendasi OP. Jika lebih, wajib izin langsung dari Kementerian Perhubungan," tambah Hendra, merujuk langsung pada kasus dugaan pelanggaran oleh PT Agro Murni yang telah mendapat peringatan KSOP Dumai.
KSOP Tegaskan Izin Belum Diberikan
Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, S.Si.T, memperkuat temuan tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp Jumat lalu, Diaz menyatakan, belum memberikan izin. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja.
Diaz menegaskan kesiapan KSOP mengambil tindakan tegas:
"Kalau mereka bekerja sebelum izin terbit, kami akan keluarkan surat peringatan dan perintahkan penghentian seluruh aktivitas." Tuturnya
Dokumen internal KSOP tanggal 30 April 2025 yang beredar juga menyoroti penggunaan alat tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang disetujui Ditjen Perhubungan Laut.
Hingga berita ini disiarkan, manajemen PT Agro Murni tetap belum memberikan respons atau klarifikasi apa pun terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan ancaman penyegelan yang mengemuka. Bungkamnya perusahaan ini berbanding terbalik dengan komitmen DPRD Dumai untuk terus mengawasi kasus ini guna memastikan kepatuhan hukum di wilayahnya.(sumber: Riaupembaruan)


Berita Lainnya
Tim Pidsus Kejari Rohul Laksanakan Penyitaan Aset PT Eluan Mahkota
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Kembali Gelorakan Semangat "Together We Are Strong"
Personel Polres Inhu Dilatih Pengetahuan Pelayanan Publik
Dedek Fernanda Maju Sebagai Kandidat Untuk Kota Dumai Sebagai Ketua Karang Taruna
Bhabinkamtibmas Desa Makeruh dan Sungai Cingam Bagikan Masker
PT Energi Sejahtera Mas Didemo Warga: Tuntut Evaluasi Izin dan Penyelidikan Pencemaran
Wakil Walikota Dumai: Sekolah Wajib Terapkan Prokes
Bupati Rohil Resmikan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan
Polres Dumai Anjangsana Ke Panti Jompo dan Panti Asuhan
Mantap, Program Mengaji Di Balik Jeruji Polsek Rambah Hilir Layak Dicontoh
Demi Sukseskan MTQ Tingkat Kecamatan, Kelurahan Bukit Kapur Laksanakan STQ
Didampingi Kapolres Rohul, Bupati H Sukiman Jadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Ops Zebra LK Tahun 2023