• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

DPRD Dumai Ancam Segel PT Agro Murni, Perusahaan Masih Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Ilegal

PantauNews

Selasa, 03 Juni 2025 17:48:40 WIB
Cetak
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan.

PANTAUNEWS, DUMAI, 3 Juni 2025– Bungkamnya  pihak manajemen PT Agro Murni semakin memperparah ancaman tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini menghadapi potensi penyegelan lokasi usai dugaan melakukan aktivitas pengerukan kolam dermaga tanpa izin resmi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, menegaskan sikap tegas dewan terhadap pelanggaran prosedur.

"Kami tidak akan mentolerir aktivitas perusahaan yang melanggar aturan, apalagi di area strategis seperti pelabuhan. Jika terbukti bersalah, DPRD akan mendorong penyegelan lokasi sebagai bentuk tindakan tegas," tegas Dochlas dalam keterangannya baru baru ini . Ancaman ini disampaikan menyusul temuan potensi pelanggaran.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Dugaan ini bermula dari surat resmi KSOP Kelas I Dumai tertanggal 30 April 2025. Surat itu menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam pengerjaan pengerukan kolam di Terminal Khusus milik PT Agro Murni. Tim pengawas lapangan KSOP menemukan penggunaan peralatan tambahan di lokasi proyek yang belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Anggota DPRD lainnya, Rendy Firdaus, SH, menekankan aspek kepatuhan hukum.

"Kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak sebelum pengerukan dilakukan. Ini soal ketaatan pada hukum. Jika perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen sah, konsekuensinya harus ditanggung," ujar Rendy.

Selain ancaman penyegelan, DPRD Dumai berencana memanggil manajemen PT Agro Murni dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi langsung mengenai kelengkapan izin pengerukan dan penggunaan alat berat di lokasi.

Konteks Hukum dan Pengawasan Ketat
Peringatan DPRD ini mendapat landasan kuat dari pernyataan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan, sehari sebelumnya (2/6/25). Hendra menegaskan bahwa reklamasi atau pengerukan ilegal yang merusak lingkungan merupakan tindak pidana serius.

"Jika terbukti merusak lingkungan tanpa izin, kegiatan itu bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Hendra.

Ia menambahkan bahwa pengerukan di kawasan pelabuhan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 jo PM 74 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekomendasi Otoritas Pelabuhan (OP) dan kesesuaian dengan rencana induk.

"Volume jadi acuan krusial. Pengerukan di bawah 100.000 meter kubik cukup dengan rekomendasi OP. Jika lebih, wajib izin langsung dari Kementerian Perhubungan," tambah Hendra, merujuk langsung pada kasus dugaan pelanggaran oleh PT Agro Murni yang telah mendapat peringatan KSOP Dumai.

KSOP Tegaskan Izin Belum Diberikan
Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, S.Si.T, memperkuat temuan tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp Jumat lalu, Diaz menyatakan, belum memberikan izin. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja.

Diaz menegaskan kesiapan KSOP mengambil tindakan tegas:

"Kalau mereka bekerja sebelum izin terbit, kami akan keluarkan surat peringatan dan perintahkan penghentian seluruh aktivitas." Tuturnya

Dokumen internal KSOP tanggal 30 April 2025 yang beredar juga menyoroti penggunaan alat tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang disetujui Ditjen Perhubungan Laut.

Hingga berita ini disiarkan, manajemen PT Agro Murni tetap belum memberikan respons atau klarifikasi apa pun terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan ancaman penyegelan yang mengemuka. Bungkamnya perusahaan ini berbanding terbalik dengan komitmen DPRD Dumai untuk terus mengawasi kasus ini guna memastikan kepatuhan hukum di wilayahnya.(sumber: Riaupembaruan)


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi di Kampus UIN Suska

Khairul Fadillah: BADKO HMI Riau-Kepri Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Sekda Dumai: Manfaatkan Secara Optimal

Dukung Program Sekolah Rakyat Bupati Rohil H Bistaman Teken MOU di Kemensos

Ramadhan Berbagi, DPP Santan NU dan DPP APPI Buka Puasa Bersama

Terima Mandat Pembentukan DPC PJS Kota Dumai, Edriwan: Kami Siap dan Optimis

Dinas PUPR Bengkalis Tinjau Tahap Awal Pengerjaan Jembatan Pulau Bengkalis Sumatra

Kapolda M Iqbal: Kejaksaan Adalah Mitra Strategis Dalam Penegakan Hukum

Pemkab Bersama Kodim 0302/Inhu Gelar Rakor Persiapan Kunker Danrem 031/WB

Diduga, Pelaku PETI Konsumsi Sabu Sebelum Beraktivitas

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Pemkab Rokan Hulu Tandatangani Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Se-Provinsi Riau

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 619 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved