• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

DPRD Dumai Ancam Segel PT Agro Murni, Perusahaan Masih Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Ilegal

PantauNews

Selasa, 03 Juni 2025 17:48:40 WIB
Cetak
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan.

PANTAUNEWS, DUMAI, 3 Juni 2025– Bungkamnya  pihak manajemen PT Agro Murni semakin memperparah ancaman tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini menghadapi potensi penyegelan lokasi usai dugaan melakukan aktivitas pengerukan kolam dermaga tanpa izin resmi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, menegaskan sikap tegas dewan terhadap pelanggaran prosedur.

"Kami tidak akan mentolerir aktivitas perusahaan yang melanggar aturan, apalagi di area strategis seperti pelabuhan. Jika terbukti bersalah, DPRD akan mendorong penyegelan lokasi sebagai bentuk tindakan tegas," tegas Dochlas dalam keterangannya baru baru ini . Ancaman ini disampaikan menyusul temuan potensi pelanggaran.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Dugaan ini bermula dari surat resmi KSOP Kelas I Dumai tertanggal 30 April 2025. Surat itu menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam pengerjaan pengerukan kolam di Terminal Khusus milik PT Agro Murni. Tim pengawas lapangan KSOP menemukan penggunaan peralatan tambahan di lokasi proyek yang belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Anggota DPRD lainnya, Rendy Firdaus, SH, menekankan aspek kepatuhan hukum.

"Kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak sebelum pengerukan dilakukan. Ini soal ketaatan pada hukum. Jika perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen sah, konsekuensinya harus ditanggung," ujar Rendy.

Selain ancaman penyegelan, DPRD Dumai berencana memanggil manajemen PT Agro Murni dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi langsung mengenai kelengkapan izin pengerukan dan penggunaan alat berat di lokasi.

Konteks Hukum dan Pengawasan Ketat
Peringatan DPRD ini mendapat landasan kuat dari pernyataan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan, sehari sebelumnya (2/6/25). Hendra menegaskan bahwa reklamasi atau pengerukan ilegal yang merusak lingkungan merupakan tindak pidana serius.

"Jika terbukti merusak lingkungan tanpa izin, kegiatan itu bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Hendra.

Ia menambahkan bahwa pengerukan di kawasan pelabuhan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 jo PM 74 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekomendasi Otoritas Pelabuhan (OP) dan kesesuaian dengan rencana induk.

"Volume jadi acuan krusial. Pengerukan di bawah 100.000 meter kubik cukup dengan rekomendasi OP. Jika lebih, wajib izin langsung dari Kementerian Perhubungan," tambah Hendra, merujuk langsung pada kasus dugaan pelanggaran oleh PT Agro Murni yang telah mendapat peringatan KSOP Dumai.

KSOP Tegaskan Izin Belum Diberikan
Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, S.Si.T, memperkuat temuan tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp Jumat lalu, Diaz menyatakan, belum memberikan izin. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja.

Diaz menegaskan kesiapan KSOP mengambil tindakan tegas:

"Kalau mereka bekerja sebelum izin terbit, kami akan keluarkan surat peringatan dan perintahkan penghentian seluruh aktivitas." Tuturnya

Dokumen internal KSOP tanggal 30 April 2025 yang beredar juga menyoroti penggunaan alat tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang disetujui Ditjen Perhubungan Laut.

Hingga berita ini disiarkan, manajemen PT Agro Murni tetap belum memberikan respons atau klarifikasi apa pun terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan ancaman penyegelan yang mengemuka. Bungkamnya perusahaan ini berbanding terbalik dengan komitmen DPRD Dumai untuk terus mengawasi kasus ini guna memastikan kepatuhan hukum di wilayahnya.(sumber: Riaupembaruan)


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ibu Hamil Korban Banjir Yang Dievakuasi Kapolres Rohul, Kini Bayinya Sudah Lahir dengan Sehat

Maksimalkan Fungsi kontrol terhadap Pemprov Riau, Wahyudi El Panggabean: Saya Yakin Wartawan Masih Bersikap Indipenden

Penanaman Pohon Serentak Lestarikan Negeri, Program Polri Penghijauan Sejak Dini

BPBD Riau: Satu Rumah Suku Laut Rusak Berat Disapu Ombak

PKDP Dumai Salurkan Santunan Pasca Kebakaran Panti Asuhan An-Nur

Kasat Lantas: Untuk Memudahkan Pemudik Jika Ban Kenderaannya Kempes

DPD Pujakesuma Kota Dumai Kecam Tindakan Oknum Security PT RUJ

Juru Parkir Diarea Dream Box dan Besta Swalayan Disinyalir Lakukan Pungutan Liar, Masyarakat Mulai Resah

KORPRI Inhu Gelar Muskab ke-III

11 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022

Danranmil 02/BK Lakukan Pendampingan Santunan Anak Yatim Piatu

Camat Bukit Kapur Buka Temu Karya Karang Taruna Kecamatan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved