Diduga Diskriminatif dan Tak Berwenang, Pertamina dan KPI Digugat Rp 3,8 Miliar
PANTAUNEWS, DUMAI - Sardo Mariada Manullang, SH. MH & Rekan selaku kuasa hukum dari Andi Setiawan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A terhadap permasalahan sdr Andi Setiawan di PT. Pertamina (Persero) dan PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai. Rabu, (14/05/2025).
Kantor Advokat/pengacara Sardo Manullang, SH. MH & Rekan yang terdiri dari Devi Permata Sari, SH. MH, Muhammad Jamil, SH, Dewi Fitri Br. Situmorang, SH dan Boby Dermawan Karo-karo, SH.
Adapun yang didugat ke Pengadilan Negeri Dumai adalah Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebagai TERGUGAT I, Direktur Utama PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II sebagai TERGUGAT II dan Rizka Kurniawan selaku Manager HC PT. KPI RU II Dumai sebagai TERGUGAT III.
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kita ini, karena di Pertamina ada yang merasa lebih hebat dari Pertamina," ujar Sardo Manullang mengawali.
Sardo menjelaskan, Pertama PT. KPI yang memberikan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap klien kita, sementara kapasitasnya tidak pernah ada hubungan. Karena klien kita dulu melamarnya di Pertamina, mendapatkan SK dari Pertamina terus ditugaskan secara tidak jelas ke PT. KPI. Selanjutnya kok PT KPI memproses klien kami ini.
"Yang Herannya ada perusahaan dan kok ada ada pula perusahaan outsourcing yang lebih hebat dari perusahaan inti, ada apa ini dengan Pemerintah dan Pertamina?," ucapnya penuh tanda tanya.
Serta terhadap tuduhan yang dituduhkan ke klien kita (Gratifikasi) tidak pernah dibuktikan secara pidana, sementara atasannya kok bisa bebas naik pangkat, sementara klien kita di PHK oleh orang yang tidak berwenang serta berizin.
"Kalau ketua Fap Tekal bilang 'Pembantu Durhako', kalau kita bilang ini adalah orang yang tidak tau diri, melarang anak orang lain untuk masuk dirumahnya sendiri dan itu adalah Diskriminasi," sebutnya.
"Bahwa atas kehilangan kesempatan bekerja selama 24 bulan yang diderita oleh klien kami (PENGGUGAT) telah menimbulkan kerugian, maka PARA TERGUGAT, wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan Nilai Total seluruh kerugian baik MATERIL dan IMMATERIL kerugian sebesar Rp. 3.897.468.840,94," pungkas Sardo Manullang.***


Berita Lainnya
Pegawai Aset Dinas PUPR Dumai Sebut Pagar ini Curi, Warga: Kok Tak Dilaporkan?
Masih Menumpang di Perumahan pemerintah: Kantor BNN Kota Dumai Habis Di lalap Api
Sambil Nunggu Sahur, Didi Mural Torehkan Karyanya
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Pemkot Pekanbaru
Truk Volvo Elektrik Akan Memasuki Pasaran Indonesia
Ketua AMPG Rohil : Asri Auzar Jangan Provokasi Masyarakat
Komunitas Ruang Kosong Siap Bantu DPC MCI Kota Tangerang
Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri
Kadishub Dumai Tekesan 'Tutup Mata' dan Pembiaran, Proyek Abal-abal dan Amburadul
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Banjir Bandang NTT
LSM Perangkap Sikapi Dugaan Pelanggaran Peraturan Walikota Tangerang
Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden