Diduga Diskriminatif dan Tak Berwenang, Pertamina dan KPI Digugat Rp 3,8 Miliar
PANTAUNEWS, DUMAI - Sardo Mariada Manullang, SH. MH & Rekan selaku kuasa hukum dari Andi Setiawan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A terhadap permasalahan sdr Andi Setiawan di PT. Pertamina (Persero) dan PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai. Rabu, (14/05/2025).
Kantor Advokat/pengacara Sardo Manullang, SH. MH & Rekan yang terdiri dari Devi Permata Sari, SH. MH, Muhammad Jamil, SH, Dewi Fitri Br. Situmorang, SH dan Boby Dermawan Karo-karo, SH.
Adapun yang didugat ke Pengadilan Negeri Dumai adalah Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebagai TERGUGAT I, Direktur Utama PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II sebagai TERGUGAT II dan Rizka Kurniawan selaku Manager HC PT. KPI RU II Dumai sebagai TERGUGAT III.
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kita ini, karena di Pertamina ada yang merasa lebih hebat dari Pertamina," ujar Sardo Manullang mengawali.
Sardo menjelaskan, Pertama PT. KPI yang memberikan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap klien kita, sementara kapasitasnya tidak pernah ada hubungan. Karena klien kita dulu melamarnya di Pertamina, mendapatkan SK dari Pertamina terus ditugaskan secara tidak jelas ke PT. KPI. Selanjutnya kok PT KPI memproses klien kami ini.
"Yang Herannya ada perusahaan dan kok ada ada pula perusahaan outsourcing yang lebih hebat dari perusahaan inti, ada apa ini dengan Pemerintah dan Pertamina?," ucapnya penuh tanda tanya.
Serta terhadap tuduhan yang dituduhkan ke klien kita (Gratifikasi) tidak pernah dibuktikan secara pidana, sementara atasannya kok bisa bebas naik pangkat, sementara klien kita di PHK oleh orang yang tidak berwenang serta berizin.
"Kalau ketua Fap Tekal bilang 'Pembantu Durhako', kalau kita bilang ini adalah orang yang tidak tau diri, melarang anak orang lain untuk masuk dirumahnya sendiri dan itu adalah Diskriminasi," sebutnya.
"Bahwa atas kehilangan kesempatan bekerja selama 24 bulan yang diderita oleh klien kami (PENGGUGAT) telah menimbulkan kerugian, maka PARA TERGUGAT, wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan Nilai Total seluruh kerugian baik MATERIL dan IMMATERIL kerugian sebesar Rp. 3.897.468.840,94," pungkas Sardo Manullang.***


Berita Lainnya
Perkumpulan Perangkap Akan Melaporkan Kelalaian Pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada Pihak Berwajib
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Manggala Agni Bersinergi Laksanakan Patroli Terpadu
Anggota Komisi IV DPRD Diminta Perjuangkan Aspirasi Guru-Guru PAUD
Polres Dumai Launching Gerakan Jaga Kampung Di 7 Kecamatan Se-Kota Dumai
Ketua P2B: Saya Harap Jangan Ada Upaya Pemaksaan ke Pedagang
PT KPI RU Dumai Raih Penghargaan Dalam Ajang Bisnis Indonesia CSR Award
Banjir Kota Serang, Dua Warga Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Hilang
"Selamat Jalan Mas Pri"
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Inilah Kejadian Mengharukan Yang Terjadi di RSU Sari Asih Karawaci
Serap Aspirasi pada Reses Masa persidangan II tahun 2019 / 2020 Dumai,Achmad:Memediasi Kebutuhan Daerah
Melalui Rakor, DPC MCI Kota Tangerang Eratkan Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan