Diduga Diskriminatif dan Tak Berwenang, Pertamina dan KPI Digugat Rp 3,8 Miliar
PANTAUNEWS, DUMAI - Sardo Mariada Manullang, SH. MH & Rekan selaku kuasa hukum dari Andi Setiawan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A terhadap permasalahan sdr Andi Setiawan di PT. Pertamina (Persero) dan PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai. Rabu, (14/05/2025).
Kantor Advokat/pengacara Sardo Manullang, SH. MH & Rekan yang terdiri dari Devi Permata Sari, SH. MH, Muhammad Jamil, SH, Dewi Fitri Br. Situmorang, SH dan Boby Dermawan Karo-karo, SH.
Adapun yang didugat ke Pengadilan Negeri Dumai adalah Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebagai TERGUGAT I, Direktur Utama PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II sebagai TERGUGAT II dan Rizka Kurniawan selaku Manager HC PT. KPI RU II Dumai sebagai TERGUGAT III.
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kita ini, karena di Pertamina ada yang merasa lebih hebat dari Pertamina," ujar Sardo Manullang mengawali.
Sardo menjelaskan, Pertama PT. KPI yang memberikan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap klien kita, sementara kapasitasnya tidak pernah ada hubungan. Karena klien kita dulu melamarnya di Pertamina, mendapatkan SK dari Pertamina terus ditugaskan secara tidak jelas ke PT. KPI. Selanjutnya kok PT KPI memproses klien kami ini.
"Yang Herannya ada perusahaan dan kok ada ada pula perusahaan outsourcing yang lebih hebat dari perusahaan inti, ada apa ini dengan Pemerintah dan Pertamina?," ucapnya penuh tanda tanya.
Serta terhadap tuduhan yang dituduhkan ke klien kita (Gratifikasi) tidak pernah dibuktikan secara pidana, sementara atasannya kok bisa bebas naik pangkat, sementara klien kita di PHK oleh orang yang tidak berwenang serta berizin.
"Kalau ketua Fap Tekal bilang 'Pembantu Durhako', kalau kita bilang ini adalah orang yang tidak tau diri, melarang anak orang lain untuk masuk dirumahnya sendiri dan itu adalah Diskriminasi," sebutnya.
"Bahwa atas kehilangan kesempatan bekerja selama 24 bulan yang diderita oleh klien kami (PENGGUGAT) telah menimbulkan kerugian, maka PARA TERGUGAT, wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan Nilai Total seluruh kerugian baik MATERIL dan IMMATERIL kerugian sebesar Rp. 3.897.468.840,94," pungkas Sardo Manullang.***


Berita Lainnya
Berlakukan PJJ di Kota Tangerang, Arief: Keselamatan Anak Menjadi Prioritas
Pemerintah Dumai Membangun Solidaritas Bersama Hadapi Corona
Aneh !! Mobil Ada, Auzar Seakan-akan 'Lari Lari' Kejaran Awak Media Terkait Pemberhentian Tiga Siswa
Ketua INPEST Dumai Soroti Buruknya Pelayanan di Rumah Sakit Awal Bros: Harap Pemerintah Bertindak Tegas
Serupa Gadis Probolinggo, Nenek Ini Hidup Lagi Usai 11 Jam Meninggal
Kadisnakertrans Riau: Kronologis Kasus dalam Proses, Jangan Berikan Persepsi Sendiri
Kapolres Metro Kota dan Walikota Tangerang Bersama Rombongan Tinjau Kapasitas Remaind Of Inside Area
Simpatisan Masyarakat Terhadap DPC PKB Kota Tangerang Terus Meningkat
PUPR Kota Tangerang Pindahkan Saluran Air Ketempat Yang Lebih Efektif
Pro Dan Kontar # 2019 Ganti Presiden
Hakim ad hoc diberhentikan sementara oleh MA
Mahalnya Pemimpin Berintegritas