Diduga Diskriminatif dan Tak Berwenang, Pertamina dan KPI Digugat Rp 3,8 Miliar
PANTAUNEWS, DUMAI - Sardo Mariada Manullang, SH. MH & Rekan selaku kuasa hukum dari Andi Setiawan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A terhadap permasalahan sdr Andi Setiawan di PT. Pertamina (Persero) dan PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai. Rabu, (14/05/2025).
Kantor Advokat/pengacara Sardo Manullang, SH. MH & Rekan yang terdiri dari Devi Permata Sari, SH. MH, Muhammad Jamil, SH, Dewi Fitri Br. Situmorang, SH dan Boby Dermawan Karo-karo, SH.
Adapun yang didugat ke Pengadilan Negeri Dumai adalah Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebagai TERGUGAT I, Direktur Utama PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II sebagai TERGUGAT II dan Rizka Kurniawan selaku Manager HC PT. KPI RU II Dumai sebagai TERGUGAT III.
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kita ini, karena di Pertamina ada yang merasa lebih hebat dari Pertamina," ujar Sardo Manullang mengawali.
Sardo menjelaskan, Pertama PT. KPI yang memberikan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap klien kita, sementara kapasitasnya tidak pernah ada hubungan. Karena klien kita dulu melamarnya di Pertamina, mendapatkan SK dari Pertamina terus ditugaskan secara tidak jelas ke PT. KPI. Selanjutnya kok PT KPI memproses klien kami ini.
"Yang Herannya ada perusahaan dan kok ada ada pula perusahaan outsourcing yang lebih hebat dari perusahaan inti, ada apa ini dengan Pemerintah dan Pertamina?," ucapnya penuh tanda tanya.
Serta terhadap tuduhan yang dituduhkan ke klien kita (Gratifikasi) tidak pernah dibuktikan secara pidana, sementara atasannya kok bisa bebas naik pangkat, sementara klien kita di PHK oleh orang yang tidak berwenang serta berizin.
"Kalau ketua Fap Tekal bilang 'Pembantu Durhako', kalau kita bilang ini adalah orang yang tidak tau diri, melarang anak orang lain untuk masuk dirumahnya sendiri dan itu adalah Diskriminasi," sebutnya.
"Bahwa atas kehilangan kesempatan bekerja selama 24 bulan yang diderita oleh klien kami (PENGGUGAT) telah menimbulkan kerugian, maka PARA TERGUGAT, wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan Nilai Total seluruh kerugian baik MATERIL dan IMMATERIL kerugian sebesar Rp. 3.897.468.840,94," pungkas Sardo Manullang.***


Berita Lainnya
Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai
Kembali Ditemukan e-KTP Yang tercecer Di Banten
GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Untuk Lebih Serius dan Bersih
Teropong Peduli BANG DEL: Kisah Indra Sang Penjaja Koran
Media Abal-Abal Pemecah Belah NKRI
DPW LPPKI DKI Jakarta Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen Melalui UMKM
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau
Gauli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur Sampai Hamil, Pemuda di Kampar Dijemput Polisi di Rumahnya
Pimpin Apel Akbar, Ini Pesan Kapolda Riau Untuk Personil Bhabinkamtibmas
Selain Kunkerta di Kantor Buluh Kasap, 5 Mahasiswa Unri Abadikan Temuan Alat Tempat Hand Sanitizer
Berikan Rasa Aman Saat Ibadah, Satgas Gakkum Polres Dumai Lakukan Patroli
Babinsa Koramil 02/BK Laksanakan Program Bina Remaja Masjid Bazma