Dua Kali Mangkir dari Bipartit, PT. Narasaka Utama Dilaporkan ke Disnaker Dumai

PANTAUNEWS, DUMAI – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Dumai. PT. Narasaka Utama, perusahaan distributor kebutuhan harian yang dipercaya memasarkan produk Nestlé Indonesia, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai setelah dua kali mangkir dari undangan perundingan bipartit yang diajukan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai.
Laporan tersebut diajukan SPN melalui surat resmi bernomor: 008/DPC-SPN/DMI/IV/2025 sebagai permohonan penyelesaian melalui jalur tripartit. Langkah ini diambil menyusul kegagalan mediasi bipartit antara pihak perusahaan dan pekerja yang mengadukan sejumlah pelanggaran hak normatif.
Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengungkapkan bahwa pengaduan dari pekerja agensi distribusi menjadi pola berulang dalam dinamika hubungan industrial di Dumai.
“Mayoritas pengaduan yang kami terima berasal dari pekerja di perusahaan agensi seperti PT. Narasaka Utama. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran norma kerja,” tegas Alfien, Selasa (30/4/2025).
Alfien juga mengkritik tajam lemahnya peran pengawasan dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa investasi yang hadir di daerah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pekerja.
“Kalau hanya menumpang usaha tanpa memberikan kontribusi berarti, lalu justru merugikan pekerja, untuk apa dibiarkan beroperasi? Pengawasan seharusnya tidak menunggu laporan, tetapi aktif mencegah,” ujarnya.
Salah satu pekerja PT. Narasaka Utama, Chandra, turut menyampaikan keluhannya. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan status kerja dan tanpa menerima salinan kontrak.
“Gaji saya di bawah UMK Dumai, saya harus urus BPJS Kesehatan sendiri, dan jam kerja saya sering melebihi batas normal karena saya bekerja sebagai sopir. Ini sangat tidak adil,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Narasaka Utama belum memberikan keterangan resmi. Disnaker Kota Dumai juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait jadwal mediasi tripartit yang diajukan SPN.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa ketenagakerjaan di sektor distribusi Kota Dumai, yang dinilai banyak pihak masih luput dari pengawasan serius.
Berita Lainnya
Libur Panjang Lebaran Jumlah Pemohon SIM Membludak
Jelang PSU, KPU Inhu Proses Persiapan Logistik dan APD
Gubernur Riau Resmikan Kios Pangan Murah di Dumai, Dukung Stabilitas Pangan Nasional
Warung Kopi Bisa Jadi Salah Satu Tempat Untuk Babinsa Lakukan Komsos
DKP Riau Akan Turun ke Rohil Terkait Konflik Bubu Tiang
Ops Bina Kusuma LK23, Personil Polsek Tambusai Utara Binluh Di Pasar Tradisional Desa Mahato Sakti
Pemerintah Dumai bersama TNI dan Polri menggelar Apel Akbar Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
KPU Inhu Proses Perbaikan Administrasi 18 Parpol Peserta Pemilu
Serahkan Dana Wakaf ke Masjid Istiqomah, Gubri Ingatkan Tetap Terapkan Prokes 3 M
Pemko Dumai Kembali Meraih Opini WTP ke 8 Kali dari BPK
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Ramaikan Rakernas KNPI di Bandung, Ketua Larshen Yunus: Rombongan DPD Siak Juga Kami Bawa
Ketua DPD PJS Riau Ingatkan Soal Profesionalitas, Pemko Apresiasi Pelantikan Pengurus DPC Pekanbaru