Dua Kali Mangkir dari Bipartit, PT. Narasaka Utama Dilaporkan ke Disnaker Dumai
PANTAUNEWS, DUMAI – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Dumai. PT. Narasaka Utama, perusahaan distributor kebutuhan harian yang dipercaya memasarkan produk Nestlé Indonesia, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai setelah dua kali mangkir dari undangan perundingan bipartit yang diajukan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai.
Laporan tersebut diajukan SPN melalui surat resmi bernomor: 008/DPC-SPN/DMI/IV/2025 sebagai permohonan penyelesaian melalui jalur tripartit. Langkah ini diambil menyusul kegagalan mediasi bipartit antara pihak perusahaan dan pekerja yang mengadukan sejumlah pelanggaran hak normatif.
Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengungkapkan bahwa pengaduan dari pekerja agensi distribusi menjadi pola berulang dalam dinamika hubungan industrial di Dumai.
“Mayoritas pengaduan yang kami terima berasal dari pekerja di perusahaan agensi seperti PT. Narasaka Utama. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran norma kerja,” tegas Alfien, Selasa (30/4/2025).
Alfien juga mengkritik tajam lemahnya peran pengawasan dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa investasi yang hadir di daerah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pekerja.
“Kalau hanya menumpang usaha tanpa memberikan kontribusi berarti, lalu justru merugikan pekerja, untuk apa dibiarkan beroperasi? Pengawasan seharusnya tidak menunggu laporan, tetapi aktif mencegah,” ujarnya.
Salah satu pekerja PT. Narasaka Utama, Chandra, turut menyampaikan keluhannya. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan status kerja dan tanpa menerima salinan kontrak.
“Gaji saya di bawah UMK Dumai, saya harus urus BPJS Kesehatan sendiri, dan jam kerja saya sering melebihi batas normal karena saya bekerja sebagai sopir. Ini sangat tidak adil,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Narasaka Utama belum memberikan keterangan resmi. Disnaker Kota Dumai juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait jadwal mediasi tripartit yang diajukan SPN.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa ketenagakerjaan di sektor distribusi Kota Dumai, yang dinilai banyak pihak masih luput dari pengawasan serius.


Berita Lainnya
DPD INPEST Kota Dumai Gelar Konsolidasi dan Evaluasi, Menyongsong 2025 dengan Langkah Tegas
PWRI Riau Gelar Rakerda
Ajang Riau Investment Award 2023, Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Beserta Rombongan Silaturahmi Ke Ponpes Al-Amin
Riau Bakal Diguyur Hujan, BMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Upaya Mengamankan Asset, PT KPI - RU II Bersama Kejari Sosialisasikan Batas Tanah Pertamina
Tiga Orang di Inhu Meninggal Dunia Karena Suspect Covid-19
Coffee Morning Bersama Polda Riau, Pemkab Siak dan FPK: Perkuat Sinergi Cegah Konflik SARA dan Jaga Kamtibmas
BPC HIPMI Kota Dumai Gagas Kolaborasi Pengusaha Muda
Aktivis LSM Inhu Minta Instansi Terkait Panggil Managemen PT IP
Kembali Kepung DPRD Riau, Ribuan Mahasiswa Suarakan Tolak UU KPK yang Direvisi dan RKUHP
Patroli Jalan Kaki, Selain Berinteraksi Badan Jadi Sehat