Ismail Sarlata Geram Namanya Dicatut, Desak Media Online Segera Minta Maaf dan Hapus Berita
PANTAUNEWS, PEKANBARU — Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), Ismail Sarlata, angkat bicara terkait pemberitaan yang mencatut namanya dan organisasinya. Dalam rilis resmi yang diterima media pada Senin (27/01/2025), Ismail dengan tegas meminta pemilik, penanggung jawab, dan pemimpin redaksi media online Warta Rakyat Online segera mencabut pemberitaan yang dianggap tidak benar dan menyampaikan permintaan maaf.
Ismail merujuk pada artikel berjudul "LSM Desak Kejati Riau Segera Tangkap Eks Kepala Disnakertrans Imron Rosyadi" yang diterbitkan pada 27 Januari 2025 pukul 13.47 WIB. Dalam pemberitaan tersebut, namanya disebut-sebut bersama organisasi AMI. Namun, Ismail menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan apa pun terkait isu tersebut.
“Saya tidak pernah dihubungi atau menghubungi media mana pun untuk memberikan pernyataan seperti yang tercantum dalam berita itu. Saya juga ingin menegaskan bahwa **Aliansi Media Indonesia (AMI) bukan LSM ataupun ormas, melainkan organisasi perusahaan pers dan wartawan. Jadi, sejak kapan AMI menjadi LSM?” kata Ismail Sarlata, penuh keheranan.
Tuntutan Tegas 2x24 Jam
Ismail meminta agar nama dan pernyataannya yang dicatut segera dicabut dalam waktu 2x24 jam. Ia juga meminta permintaan maaf dari pihak terkait kepada dirinya dan Imron Rosyadi.
“Pemilik, penanggung jawab, dan pemimpin redaksi media online www.wartarakyatonline.com, termasuk akun TikTok @wartarakyatonline.com, diminta segera menghapus pemberitaan secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2x24 jam,” tegasnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Ismail memperingatkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, ia akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (3) terkait pidana denda hingga Rp100 juta.
“Saya juga akan mengajak Imron Rosyadi untuk bersama-sama melaporkan pemilik, penanggung jawab, dan pemimpin redaksi media tersebut ke pihak berwajib,” tambahnya.
Himbauan kepada Media Lain
Sebagai penutup, Ismail mengimbau media online di Riau untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya dan Imron Rosyadi sebelum memberitakan isu serupa.
“Saya minta teman-teman media melakukan verifikasi kebenaran informasi sebelum memuat pemberitaan. Tanyakan langsung kepada saya atau Imron Rosyadi apakah pernyataan tersebut benar berasal dari kami,” pungkasnya.
Pernyataan tegas ini mencerminkan langkah serius Ismail Sarlata untuk menjaga integritas dirinya dan organisasinya di tengah maraknya pemberitaan yang tidak akurat.


Berita Lainnya
Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu
Walikota Dumai Resmikan Masjid Darul Amal Di Gurun Panjang
Media Online Redaksi86.com Lakukan Pembagian Sembako dan Santunan Anak Yatim
Polres Inhu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Sabu Disita
Pasangan EZA Terus Gencar Lakukan Sosialisasi di Tengah-tengah Masyarakat
Gandeng Unri, Polda Riau Dorong Percepatan Herd Immunity Kampus
LBM PCNU Pelalawan Taja BAHTSUL MASAIL Ke -2
Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati
Edison Bagikan Sembako Kepada Warga yang Rumahnya Berdindingkan Seng dan Berlantaikan Tanah
Tunaikan Janji Kepada Warga Pujakesuma Kota Dumai, Ini Pesan Anggota DPR RI Syamsurizal
Ketua PKK Rohil Sanimar Afrizal Resmikan Grand Opening Amor Beauty dan SPA
Marta Santoso: Selamat Atas Musda KNPI Kota Dumai