Ismail Sarlata Geram Namanya Dicatut, Desak Media Online Segera Minta Maaf dan Hapus Berita
PANTAUNEWS, PEKANBARU — Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), Ismail Sarlata, angkat bicara terkait pemberitaan yang mencatut namanya dan organisasinya. Dalam rilis resmi yang diterima media pada Senin (27/01/2025), Ismail dengan tegas meminta pemilik, penanggung jawab, dan pemimpin redaksi media online Warta Rakyat Online segera mencabut pemberitaan yang dianggap tidak benar dan menyampaikan permintaan maaf.
Ismail merujuk pada artikel berjudul "LSM Desak Kejati Riau Segera Tangkap Eks Kepala Disnakertrans Imron Rosyadi" yang diterbitkan pada 27 Januari 2025 pukul 13.47 WIB. Dalam pemberitaan tersebut, namanya disebut-sebut bersama organisasi AMI. Namun, Ismail menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan apa pun terkait isu tersebut.
“Saya tidak pernah dihubungi atau menghubungi media mana pun untuk memberikan pernyataan seperti yang tercantum dalam berita itu. Saya juga ingin menegaskan bahwa **Aliansi Media Indonesia (AMI) bukan LSM ataupun ormas, melainkan organisasi perusahaan pers dan wartawan. Jadi, sejak kapan AMI menjadi LSM?” kata Ismail Sarlata, penuh keheranan.
Tuntutan Tegas 2x24 Jam
Ismail meminta agar nama dan pernyataannya yang dicatut segera dicabut dalam waktu 2x24 jam. Ia juga meminta permintaan maaf dari pihak terkait kepada dirinya dan Imron Rosyadi.
“Pemilik, penanggung jawab, dan pemimpin redaksi media online www.wartarakyatonline.com, termasuk akun TikTok @wartarakyatonline.com, diminta segera menghapus pemberitaan secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2x24 jam,” tegasnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Ismail memperingatkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, ia akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (3) terkait pidana denda hingga Rp100 juta.
“Saya juga akan mengajak Imron Rosyadi untuk bersama-sama melaporkan pemilik, penanggung jawab, dan pemimpin redaksi media tersebut ke pihak berwajib,” tambahnya.
Himbauan kepada Media Lain
Sebagai penutup, Ismail mengimbau media online di Riau untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya dan Imron Rosyadi sebelum memberitakan isu serupa.
“Saya minta teman-teman media melakukan verifikasi kebenaran informasi sebelum memuat pemberitaan. Tanyakan langsung kepada saya atau Imron Rosyadi apakah pernyataan tersebut benar berasal dari kami,” pungkasnya.
Pernyataan tegas ini mencerminkan langkah serius Ismail Sarlata untuk menjaga integritas dirinya dan organisasinya di tengah maraknya pemberitaan yang tidak akurat.


Berita Lainnya
Hari Kelima Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Kapolres Dumai Turun Langsung Ke Jalan Sapa Pengendara
Ikhtiar Mencetak Generasi Qurani di Bagansiapiapi, Ketua STAI Ar Ridho Tutup Semarak Ramadan 1447 H
Babinsa Kelurahan Guntung Lakukan Patroli Karhutla
SMAN PLUS Provinsi Riau Buka Pendaftaran Siswa Baru: Peluang Emas bagi Pelajar Berprestasi!
Antusias Warga Binaan Rutan Dumai Mengikuti Perlombaan Pesantren Kilat dan Amaliyah Ramadhan
Kapolres Dumai bersama Dandim 0320/Dumai Hadiri Pelepasan Pendistribusian Sembako Bantuan Presiden
Polres dan Kodim Inhu Halal Bi Halal
Perkuat Sinergi, Wali Kota Dumai Sambut Hangat Kunjungan Kapolres di Rumah Dinas
Rapat Paripurna DPRD Rohul, Pemkab Sampaikan 3 Raperda
Dumai Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1446 H
Wakapolda Riau Pimpin Vaksinasi di Komplek City Walk Pekanbaru
Terima Dua Penghargaan Bergengsi, PSMTI Inhu Apresiasi Kinerja Polres Inhu