Kebijakan Wali Kota Paisal Bertujuan Jaga Kekhidmatan Ibadah
Dumai Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1446 H
PANTAUNEWS, DUMAI , 4 Juni 2025 – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat usaha hiburan malam selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam (5 Juni) hingga Jumat malam (6 Juni 2025).
Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, pada Rabu (4/6/2025) tersebut ditujukan kepada pengusaha berbagai jenis hiburan, termasuk:
* Diskotik
* Karaoke
* Pub
* Panti Pijat
* SPA
* Bilyard
* Gelanggang Permainan
* Restoran/Pujasera/Café
* Salon
* Dan usaha sejenis lainnya.
"Kebijakan ini ditempuh dalam usaha menjaga keamanan, kondusifitas, dan kenyamanan beribadah bagi masyarakat muslim Kota Dumai yang merayakan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025," demikian bunyi pertimbangan dalam surat edaran yang diterima redaksi.
1. Penutupan Total:Seluruh tempat usaha hiburan malam (Diskotik, Karaoke, Pub, Panti Pijat, SPA, Bilyard, Gelanggang Permainan) wajib menutup dan tidak beroperasi sementara pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025.
2. Pembatasan Khusus Salon: Salon diperbolehkan beroperasi, namun dilarang keras menyediakan fasilitas karaoke atau menjual/menyediakan minuman beralkohol dan sejenisnya selama periode tersebut.
3. Larangan Alkohol di Restoran: Restoran, Pujasera, dan Café dilarang menjual minuman beralkohol pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025. Operasional untuk penyajian makanan dan minuman non-alkohol tetap diizinkan.
4. Periode Berlaku:Semua ketentuan di atas wajib dipatuhi mulai tanggal 5 Juni 2025 hingga 6 Juni 2025, atau selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Surat edaran Wali Kota Paisal menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan ini akan menghadapi tindakan penertiban oleh instansi terkait.
"Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan ditertibkan oleh instansi terkait," tegas poin kelima dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Dumai mengharapkan seluruh pengusaha sektor hiburan memahami kebijakan ini dan turut serta menciptakan suasana yang tenang dan khidmat bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada hari raya besar tersebut.
"Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup surat yang ditetapkan di Dumai pada 4 Juni 2025 itu.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama hari besar keagamaan seperti Idul Adha merupakan langkah yang kerap ditempuh oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk memfasilitasi kekhusyukan ibadah. *


Berita Lainnya
GRIB Jaya Sungai Sembilan: Berbagi Kebahagiaan, Perkuat Solidaritas
Anggota DPRD Inhu Minta Pembangunan Rumah Mewah Dihentikan dan Dibongkar Dinas Terkait
Dandim 0302/Inhu Buka Bazar di RTH Rengat
DPP RMB-LHMR bersama DPW LHMR Rohil Gelar Konsolidasi
Tol Pekanbaru - Pangkalan Rampung Tahun Ini, Jarak Tempuh Hanya Satu Jam
Pimpinan PT Sawit Asahan Indah Siap Bersinergi dengan Pemdes Sungai Kuning
Pendaftaran Semakin Dekat, Sejumlah Balon Pendamping Eko Suharjo di Pilkada Dumai Mulai 'Galau'
Plant Stop KPI RU II Dumai Tuntas dan Berjalan Sukses, Manajemen Gelar Syukuran
Percepatan Penanganan Banjir di Dumai, Pemko Gandeng BBKSDA Riau
Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Kapolres Dumai : Patuhi Semua Peraturan Berlalu lintas
Program Kapolda Riau, Balik Gratis Bersama Polres Inhu
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal: Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat