Kebijakan Wali Kota Paisal Bertujuan Jaga Kekhidmatan Ibadah
Dumai Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1446 H
PANTAUNEWS, DUMAI , 4 Juni 2025 – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat usaha hiburan malam selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam (5 Juni) hingga Jumat malam (6 Juni 2025).
Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, pada Rabu (4/6/2025) tersebut ditujukan kepada pengusaha berbagai jenis hiburan, termasuk:
* Diskotik
* Karaoke
* Pub
* Panti Pijat
* SPA
* Bilyard
* Gelanggang Permainan
* Restoran/Pujasera/Café
* Salon
* Dan usaha sejenis lainnya.
"Kebijakan ini ditempuh dalam usaha menjaga keamanan, kondusifitas, dan kenyamanan beribadah bagi masyarakat muslim Kota Dumai yang merayakan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025," demikian bunyi pertimbangan dalam surat edaran yang diterima redaksi.
1. Penutupan Total:Seluruh tempat usaha hiburan malam (Diskotik, Karaoke, Pub, Panti Pijat, SPA, Bilyard, Gelanggang Permainan) wajib menutup dan tidak beroperasi sementara pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025.
2. Pembatasan Khusus Salon: Salon diperbolehkan beroperasi, namun dilarang keras menyediakan fasilitas karaoke atau menjual/menyediakan minuman beralkohol dan sejenisnya selama periode tersebut.
3. Larangan Alkohol di Restoran: Restoran, Pujasera, dan Café dilarang menjual minuman beralkohol pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025. Operasional untuk penyajian makanan dan minuman non-alkohol tetap diizinkan.
4. Periode Berlaku:Semua ketentuan di atas wajib dipatuhi mulai tanggal 5 Juni 2025 hingga 6 Juni 2025, atau selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Surat edaran Wali Kota Paisal menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan ini akan menghadapi tindakan penertiban oleh instansi terkait.
"Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan ditertibkan oleh instansi terkait," tegas poin kelima dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Dumai mengharapkan seluruh pengusaha sektor hiburan memahami kebijakan ini dan turut serta menciptakan suasana yang tenang dan khidmat bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada hari raya besar tersebut.
"Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup surat yang ditetapkan di Dumai pada 4 Juni 2025 itu.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama hari besar keagamaan seperti Idul Adha merupakan langkah yang kerap ditempuh oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk memfasilitasi kekhusyukan ibadah. *


Berita Lainnya
Masyarakat Akan Menutup Jalan Ring Road Lingkar luar Bandar Bakau Yang Berlobang Dan Rusak Parah.
Walikota Pekanbaru Akan Buka Pelatihan Jurnalistik PJC-PJS Riau
Bupati Rokan Hulu Teken PKS Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Sungai Cinaku Kecil Tercemar Limbah, Diduga Berasal dari PKS PT KAS
Resmi Masuki Mapolda, Kapolda Riau Disambut Adat Tepuk Tepung Tawar
Memasuki Batas Usia Pakai, Pemprov Riau Lelang 40 Unit Mobil Dinas
Bupati Rokan Hulu H Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2022
PLN UP3 Rengat Imbau Pelanggan Waspada Penipuan Modus Pergantian ID
Sambut Ramadhan, LMPP Riau Gelar Do'a Bersama
Personel KBPD Inhu dan Tim Terpadu Berjaga di Lokasi Karhutla
Terkait Batas Wilayah, Tokoh Adat dan Kades dari Dua Desa Telah Sepakat
IPDA M Fatityo, Kapolsek Bonai Darussalam Berhasil Meraih Beasiswa LPDP Ke Inggris