Kebijakan Wali Kota Paisal Bertujuan Jaga Kekhidmatan Ibadah
Dumai Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Idul Adha 1446 H
PANTAUNEWS, DUMAI , 4 Juni 2025 – Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat usaha hiburan malam selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis malam (5 Juni) hingga Jumat malam (6 Juni 2025).
Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, pada Rabu (4/6/2025) tersebut ditujukan kepada pengusaha berbagai jenis hiburan, termasuk:
* Diskotik
* Karaoke
* Pub
* Panti Pijat
* SPA
* Bilyard
* Gelanggang Permainan
* Restoran/Pujasera/Café
* Salon
* Dan usaha sejenis lainnya.
"Kebijakan ini ditempuh dalam usaha menjaga keamanan, kondusifitas, dan kenyamanan beribadah bagi masyarakat muslim Kota Dumai yang merayakan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025," demikian bunyi pertimbangan dalam surat edaran yang diterima redaksi.
1. Penutupan Total:Seluruh tempat usaha hiburan malam (Diskotik, Karaoke, Pub, Panti Pijat, SPA, Bilyard, Gelanggang Permainan) wajib menutup dan tidak beroperasi sementara pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025.
2. Pembatasan Khusus Salon: Salon diperbolehkan beroperasi, namun dilarang keras menyediakan fasilitas karaoke atau menjual/menyediakan minuman beralkohol dan sejenisnya selama periode tersebut.
3. Larangan Alkohol di Restoran: Restoran, Pujasera, dan Café dilarang menjual minuman beralkohol pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025. Operasional untuk penyajian makanan dan minuman non-alkohol tetap diizinkan.
4. Periode Berlaku:Semua ketentuan di atas wajib dipatuhi mulai tanggal 5 Juni 2025 hingga 6 Juni 2025, atau selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Surat edaran Wali Kota Paisal menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan ini akan menghadapi tindakan penertiban oleh instansi terkait.
"Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan ditertibkan oleh instansi terkait," tegas poin kelima dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Dumai mengharapkan seluruh pengusaha sektor hiburan memahami kebijakan ini dan turut serta menciptakan suasana yang tenang dan khidmat bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada hari raya besar tersebut.
"Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup surat yang ditetapkan di Dumai pada 4 Juni 2025 itu.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama hari besar keagamaan seperti Idul Adha merupakan langkah yang kerap ditempuh oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk memfasilitasi kekhusyukan ibadah. *


Berita Lainnya
Sosialisasi Green Policing, Polsek Simpang Bersama Guru dan Murid SDN 03 Simpang Kanan Tanam Bibit di Sekolah
Rutan Dumai Bersinergi dengan Polres Berantas Narkoba
Bersama Forkopimda, Dandim Dumai Laksanakan Shalat Tarawih Perdana di DIC
LAZ Madani Human Care Launching Berkah Box Ramadhan
Pemilu Serentak Desember 2020,KPU Riau Siap
Zulfendy Ikut Bertarung Memperebutkan Kursi Ketua KONI Inhu
Tes Masuk PWI Riau Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
Bupati Rohil, Resmi Menyandang Gelas Magister Sain (M,SI)
Asun Resmi Pimpin DPK Apindo Inhu
Wako Dumai: Semoga Kerjasama Dengan UIN Suska Segera Terealisasi
Antisipasi Premanisme, Ops Bina Kusuma LK23 Polwan Polres Rohul Monitoring Objek Vital
Sejumlah Perwira Polda Riau Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Wakapolda