Pekat IB Desak DPRD Dumai dan DLH Tindak Tegas Dugaan Limbah PT. ESM
PANTAUNEWS, DUMAI – Dugaan pembuangan limbah oleh PT Energi Sejahtera Mas (PT. ESM) terus menuai sorotan. Selasa (10/12/2024), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Dumai mengikuti agenda Komisi III DPRD Kota Dumai turun lapangan (turlap) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lokasi perusahaan tersebut. 
Ketua Pekat IB, Andika Fithrian, ST, melalui Bendahara Ilham Raymond, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT ESM. Ia mendesak Komisi III DPRD Dumai untuk bersikap lebih tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap Komisi III DPRD Kota Dumai dapat bertindak lebih tegas terhadap dugaan pelanggaran limbah PT ESM. Jangan sampai masalah ini dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian yang nyata,” ujar Raymond.
Raymond juga menilai bahwa pihak PT ESM terkesan tidak serius dalam memberikan keterangan. Ia menyoroti absennya data-data laporan limbah serta sistem pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya disampaikan kepada DPRD Dumai.
“Kami merasa pihak PT ESM sengaja memberikan keterangan yang tidak didukung data valid, seolah-olah ingin membodohi anggota Komisi III. Sementara itu, pihak DLH, khususnya Kabid yang memiliki kompetensi dan sertifikasi tentang limbah, terlihat menghindar selama turlap berlangsung,” tegasnya.
Pekat IB mendesak agar DPRD Kota Dumai segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil kembali PT ESM, DLH, serta menghadirkan ahli lingkungan atau konsultan limbah bersertifikasi yang memiliki legalitas hukum.
“Kami ingin masalah ini diawasi secara ketat hingga ke tingkat kementerian. Kepentingan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Raymond.
Sorotan dari Pekat IB menambah tekanan bagi DPRD dan DLH Dumai untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan ini. Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.


Berita Lainnya
PT Pacific Indopalm Industries Dilabrak Emak-emak Tuntut Oknum Karyawan Dipecat
Kapolres Dumai: Semoga Bantuan Ini Bisa Bermanfaat dan Mampu Meringankan Beban Masyarakat
Bupati Rohil, Resmi Menyandang Gelas Magister Sain (M,SI)
Aksi Nyata, Bupati Rohil H Bistamam Pimpin Langsung World Clean Up Day 2025
Meski Sudah Ditertibkan, Pelaku PETI di Peranap Diduga Acuhkan APH
Tiga Agenda Ranperda dalam Rapat paripurna DPRD Rohul Untuk APBD Perubahan 2023 dan DBH Kelapa Sawit
Polsek Bagan Sinembah, Laksanakan Panen Raya Jagung Di Pondok Pesantren Al- Majidiyah
Pak Presiden, Tolong Lihat Riau! 18 Ribu Guru ASN Menjerit Belum Terima Gaji
Polda Riau Ringkus Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Wujudkan Ecowisata Serta Dukung Upaya Pengamanan Aset, PT KPI RU Dumai Resmikan SPT Patra Agro Lestari
Ketua Bawaslu Riau Minta Ketua MK Hadirkan Salahsatu Anggota Bawaslu Bengkalis
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana