Kasus Penyalahgunaan BBM Dalam Penugasan Pemerintah
Seorang Pria Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Seorang Pria diringkus Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
"Tersangka, berinisial SY alias AR (24)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH di dampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (23/8/2023).
Tersangka diamankan, lanjut AKP Dr Raja, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU PT Cahaya Murni Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Dari penangkapan Tersangka, Polisi turut mengamankan Barang Bukti berupa se Unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan Minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam Tangki rombakan, Satu Hand Phone merek Vivo warna Biru, Tujuh Barcode Pengisian BBM, 20 Jerigen Kosong dan Uang sebesar Rp. 4.350.000, diduga untuk pembelian Minyak jenis Pertalite," terang Perwira Pria Lulusan SIP Reg 43 Tahun 2014 ini.
Masih AKP Dr Raja memaparkan, penangkapan Tersangka berawal ketika, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (Pertalite red-) di SPBU PT CMA Desa Rambah Samo Barat.
"Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, melakukan penyelidikan ke SPBU PT CMA tersebut," kata Kasat AKP Dr Raja
Sesampainya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan Satu Unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai SY, sedang melakukan pengisian BBM di Bagian Lompa jenis Pertalite.
Sehingga, Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, maka ditemukan adanya Tangki tambahan (Modifikasi) serta 20 Jerigen Kosong.
"Atas kejadian tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan Pelaku SY bersama dengan Barang Bukti ke Mako Polres Rohul," tegas Polisi yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Rohul untuk Pelaku SY dipersangkakan dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang," tutur AKP Dr Raja
"Ke depan, Polri akan melengkapi mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," tutup AKP Dr Raja mengakhiri. (Humaspolres/Das)


Berita Lainnya
Anjloknya Harga TBS Di Riau, Hatta Munir: Instruksi Pemda Seperti Diacuhkan Pemilik PKS
Lahan Warga Seluas 4 Hektar Terbakar
Kabankesbangpol Riau Apresiasi PN Bengkalis Menvonis Mati Bandar Narkoba
Pemprov Riau Buka Lelang 12 Jabatan, BKD: Tinggal Menunggu Izin KASN
Ratusan Siswa dan Mahasiswa Se-Kota Dumai Ikrarkan Deklarasi Anti Narkoba
Ketum LAMR: Hindari Perbedaan, Warna dan Kelompok, Pilkada Sudah Usai!
PT Pelindo Duduki Peringkat Kedua Perlombaan Borgol dan Tongkat Polri
PAC Pemuda Pancasila Kota Dumai Bersama Polsek Dumai Kota Berbagi Takjil
DPD II Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat
Sapma PP Minta Pemkab Inhu Tutup Operasional PT KAS
Momen Ramadhan, FORGAN Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Puluhan Mantan Karyawan PT Mentari Tutup Jalan Desa