Maksimalkan Fungsi kontrol terhadap Pemprov Riau, Wahyudi El Panggabean: Saya Yakin Wartawan Masih Bersikap Indipenden
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di Riau yang masih memiliki indepedensi, memaksimalkan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Riau.
"Saya yakin, masih banyak wartawan di Riau yang memiliki kemerdekaan dan bersikap independen sebagai mana diamanahi Kode Ethik Jurnalistik," kata Wahyudi kepada sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita di Pekanbaru (21/1).
Masyarakat, kata Wahyudi perlu tahu apakah pihak penyelenggara pemerintahan di Riau ini menggunakan dana-dan publik secara proporsional dan tepat sasaran?
"Untuk itulah kontrol pers independen dibutuhkan," katanya.
Menurut analisa Wahyudi, pengekangan kemerdekaan pers di Riau dalam dua tahun terakhir terkonsfirasi secara masif melalui kontrak kerja sama institusi media dengan Pemprov.Riau.
"Sayangnya, sistem mutualis ini, diduga kuat sebagaii upaya melemahkan peran kontrol pers terhadap aktivitas pembangunan," tutur Wahyudi, yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Dengan demikian, jelasnya, masyarakat hanya bisa berharap beroleh informasi berkualitas, kepada para wartawan yang tidak dilibatkan dalam konsfirasi itu.
"Saya kira, bagi kalangan pers yang masih memiliki kecintaan kepada profesi mulya ini, mari sama-sama membangun Riau ini lewat profesi kita, untuk berburu informasi kebenaran, yang sangat diharapkan masyarakat," kata Wahyudi yang juga Penulis buku-buku jurnalistik itu.
Masyarakat Riau, kata Wahyudi mendanai media massa lewat APBD dalam jumlah spektakuler, setiap tahun.
Seyogianya, jelasnya dana itu digunakan untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang informasi yang jujur perihal aktivitas pembangunan di provinsi kaya ini.
Wahyudi menyebut, bagi wartawan sejati, tidak perlu perduli dengan segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu untuk merintangi prosesi kinerjanya dalam berburu informasi.
Sebab, katanya kewenangan wartawan untuk berburu informasi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta pengaturan sanksi pidana di Pasal 18.
"Jadi sepanjang Anda punya niat baik, bekerja profesional sesuai tuntutan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yah...mainkan aja," tegas Wahyudi.


Berita Lainnya
Penyaluran BLT Pemprov Riau Terkendala Data dari Daerah
Anggota DPRD Inhu Rosman Yatim Angkat Bicara Tentang Keberadaan PT Mentari
APBD-P Rohul 2020 Senilai Rp 1,68 Triliun Disahkan, Berikut Rinciannya
Ancaman bagi Demokrasi: Praktisi Pers Soroti Somasi Sepihak PT Agro Murni ke Media Dumai
Rikky Andesma: Semoga Banyak Iven Sepakbola di Kota Dumai
Seperti Kebal Hukum, Diduga TBS Milik PT SWP Kembali Dijarah oleh Kelompok yang Sama
Polres Dumai Laksanakan Patroli Skala Besar Dan Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Peduli Sesama, Laskar Palapa Riau Berbagi Masker dan Takjil
Pria Pemilik Sabu 10,35 Gram, Tak Berkutik Saat Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Berdirinya MCD, Reza Paflefi Berharap Menjadi Pusat Pembinaan serta Bimbingan Para Mualaf Baru di Kota Dumai
Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi: Ada Teguran dan Penindakan
Pelantikan Pengurus DPD dan DPC LLMB se-Kota Dumai Dihadiri KNPI Riau dan KNPI Dumai