Maksimalkan Fungsi kontrol terhadap Pemprov Riau, Wahyudi El Panggabean: Saya Yakin Wartawan Masih Bersikap Indipenden
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di Riau yang masih memiliki indepedensi, memaksimalkan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Riau.
"Saya yakin, masih banyak wartawan di Riau yang memiliki kemerdekaan dan bersikap independen sebagai mana diamanahi Kode Ethik Jurnalistik," kata Wahyudi kepada sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita di Pekanbaru (21/1).
Masyarakat, kata Wahyudi perlu tahu apakah pihak penyelenggara pemerintahan di Riau ini menggunakan dana-dan publik secara proporsional dan tepat sasaran?
"Untuk itulah kontrol pers independen dibutuhkan," katanya.
Menurut analisa Wahyudi, pengekangan kemerdekaan pers di Riau dalam dua tahun terakhir terkonsfirasi secara masif melalui kontrak kerja sama institusi media dengan Pemprov.Riau.
"Sayangnya, sistem mutualis ini, diduga kuat sebagaii upaya melemahkan peran kontrol pers terhadap aktivitas pembangunan," tutur Wahyudi, yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Dengan demikian, jelasnya, masyarakat hanya bisa berharap beroleh informasi berkualitas, kepada para wartawan yang tidak dilibatkan dalam konsfirasi itu.
"Saya kira, bagi kalangan pers yang masih memiliki kecintaan kepada profesi mulya ini, mari sama-sama membangun Riau ini lewat profesi kita, untuk berburu informasi kebenaran, yang sangat diharapkan masyarakat," kata Wahyudi yang juga Penulis buku-buku jurnalistik itu.
Masyarakat Riau, kata Wahyudi mendanai media massa lewat APBD dalam jumlah spektakuler, setiap tahun.
Seyogianya, jelasnya dana itu digunakan untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang informasi yang jujur perihal aktivitas pembangunan di provinsi kaya ini.
Wahyudi menyebut, bagi wartawan sejati, tidak perlu perduli dengan segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu untuk merintangi prosesi kinerjanya dalam berburu informasi.
Sebab, katanya kewenangan wartawan untuk berburu informasi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta pengaturan sanksi pidana di Pasal 18.
"Jadi sepanjang Anda punya niat baik, bekerja profesional sesuai tuntutan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yah...mainkan aja," tegas Wahyudi.


Berita Lainnya
Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan, Dedi Saputra: PWRI Dumai Dukung Aksi Solidaritas
Pemkab Bengkalis Akan Digugat Terkait Pembebasan Lahan Kantor Disdikbud dan PUPR
Polsek Bukit Kapur Ciptakan Program BUKKER, Upaya Penekanan Covid-19
Melalui Rapat Pleno, DPC PJS Kota Dumai Resmi Terbentuk
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
Tabrak Jeep Toyota Fortuner, Warga Inhil Tewas Ditempat
M Zaki Sebagai SEKDA Resmi Dilantik Oleh Bupati Rohul Bapak H SUKIMAN
Pelantikan Pengurus BPkep Sebanyak 18 Orang Dikukuhkan Wakil Bupati Rokan Hilir
Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek Dumai Timur
Tanpa Menggunakan APBD, Bupati Rohil Yakinkan PHR Bangun Jalan Lintas Kubu
Tim Pidsus Kejari Rohul Laksanakan Penyitaan Aset PT Eluan Mahkota
Acara halal bi halal bersama Hendry Munief,MBA