Maksimalkan Fungsi kontrol terhadap Pemprov Riau, Wahyudi El Panggabean: Saya Yakin Wartawan Masih Bersikap Indipenden
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di Riau yang masih memiliki indepedensi, memaksimalkan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Riau.
"Saya yakin, masih banyak wartawan di Riau yang memiliki kemerdekaan dan bersikap independen sebagai mana diamanahi Kode Ethik Jurnalistik," kata Wahyudi kepada sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita di Pekanbaru (21/1).
Masyarakat, kata Wahyudi perlu tahu apakah pihak penyelenggara pemerintahan di Riau ini menggunakan dana-dan publik secara proporsional dan tepat sasaran?
"Untuk itulah kontrol pers independen dibutuhkan," katanya.
Menurut analisa Wahyudi, pengekangan kemerdekaan pers di Riau dalam dua tahun terakhir terkonsfirasi secara masif melalui kontrak kerja sama institusi media dengan Pemprov.Riau.
"Sayangnya, sistem mutualis ini, diduga kuat sebagaii upaya melemahkan peran kontrol pers terhadap aktivitas pembangunan," tutur Wahyudi, yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.
Dengan demikian, jelasnya, masyarakat hanya bisa berharap beroleh informasi berkualitas, kepada para wartawan yang tidak dilibatkan dalam konsfirasi itu.
"Saya kira, bagi kalangan pers yang masih memiliki kecintaan kepada profesi mulya ini, mari sama-sama membangun Riau ini lewat profesi kita, untuk berburu informasi kebenaran, yang sangat diharapkan masyarakat," kata Wahyudi yang juga Penulis buku-buku jurnalistik itu.
Masyarakat Riau, kata Wahyudi mendanai media massa lewat APBD dalam jumlah spektakuler, setiap tahun.
Seyogianya, jelasnya dana itu digunakan untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang informasi yang jujur perihal aktivitas pembangunan di provinsi kaya ini.
Wahyudi menyebut, bagi wartawan sejati, tidak perlu perduli dengan segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu untuk merintangi prosesi kinerjanya dalam berburu informasi.
Sebab, katanya kewenangan wartawan untuk berburu informasi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta pengaturan sanksi pidana di Pasal 18.
"Jadi sepanjang Anda punya niat baik, bekerja profesional sesuai tuntutan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yah...mainkan aja," tegas Wahyudi.


Berita Lainnya
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
Penggalian di Tepi Jalan Resahkan Warga Kampung Baru
Baznas Pekanbaru Bakal Salurkan 2.000 Bantuan Untuk Mustahik
PT Lansani Jaya Indragiri Tawarkan Hunian Murah dan Bersubsidi
Was Ops Polda Riau Lakukan Pemeriksaan di Polres Dumai,Ada Apa..
Pujian Kapolda Riau Itu Membuat Kerja Tim Program Bersih Lebih Semangat
Wali Kota Dumai H. Paisal Hadiri Penandatanganan Perjanjian Dengan Kepala KLHK
PT Pacific Indopalm Industries Dilabrak Emak-emak Tuntut Oknum Karyawan Dipecat
Beredar Video Pembuangan Limbah dari Pipa Diduga Milik PT SJML
Jumat Curhat Polsek Rengat Barat di Desa Rantau Bakung
Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi dan Berikan Bansos di Kampus UIR
Dewan Ingatkan Tak Ada Tempat Hiburan yang Buka Malam Tahun Baru