Ruas Jalan di Kota Airmolek Inhu Rusak
FPAN Pasir Penyu Kirim Surat Terbuka ke Empat Perusahaan Pemilik Angkutan Barang
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Pasir Penyu mengirimkan 'surat terbuka ' kepada empat perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.
Surat terbuka itu ditujukan kepada pimpinan yang bergerak dibidang pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah buah tandan segar (TBS) atau kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO).
Namun, hanya satu nama perusahaan saja yang disebutkan dalam surat terbuka itu, yakniPT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Sedangkan tiga perusahaan lainnya hanya sebatas bidangnya saja, antara lain perusahan pertambangan Batu Bara, Pabrik Kelapa Sawit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit atau TBS.
Penasihat FPAN Pasir Penyu, H Hatta Munir kepada media ini, Kamis (3/6/2021) menyampaikan, bahwa keempat perusahaan itu selama ini beroperasi disejumlah wilayah di Kabupaten Inhu.
Yang mana, keempat perusahaan itu memiliki puluhan bahkan mungkin ratusan armada pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan hingga minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
"Selama perusahaan itu beroperasi, setiap hari armada milik perusahaan tersebut, seperti truck angkutan barang dan truck tangki CPO, dengan kapasitas (tonase) puluhan ton, melintas di Jalan Sudirman Kota Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Sehingga jalan menjadi rusak. Kerusakan badan hingga bahu jalan disebabkan besarnya muatan yang diangkut tidak sesuai dengan kelas jalan," terang Hatta Munir.
Dengan kenyataan itu dan masyarakat dari lihtas sektoral melakukan pertemuan belum lama ini untuk membahas persoalan itu dan mencari solusi terbaik.
Diputuskan seluruh armada truck barang dan CPO milik perusahaan, sebagaimana dimaksud diatas, tidak diizinkan melintas di jalan dalam kota.
Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang tergabung dalam FPAN Pasir Penyu sepakat, seluruh angkutan berat dialihkan ke jalan Simpang Empat Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu ke Jalan Elak Desa Sungai Karas, Kecamatan Lirik.
"Mengingat kondisi jalan yang tidak mampu dengan beban tonase angkutan itu maka dialihkan. Akibat dari angkutan berat, jalan aspal yang baru saja satu tahun dibangun sudah rusak," tegas Hatta.
Khusus untuk truck angkitan berat, lanjut Hatta, agar tidak lagi melewati Jalan Sudirman Kota Airmolek hingga ke Jalan Simpang Empat Japura Kecamatan Lirik. "Perberlakuan larangan melintas itu diberlakukan sejak 1 Juni 2021," kata Hatta.
Demi kelancaran armada angkutan truck barang dan CPO yang sarat muatan (over tonase) yang melintas di Jalan Elak, kiranya pihak perusahaan pemilik angkutan dapat melakukan perbaikan dan pengerasan badan jalan yang telah rusak tersebut.
"Demi kebaikan bersama dan kelancaran armada angkutan perusahaan tersebut, kami minta agar Jalan Elak itu diperbaiki," kata Hatta.
Terakhir, sebut Hatta, surat terbuka yang ditandatangani Ketua FPAN Pasir Penyu, Rusli Syarif, tembusannya disampaikan kepada pihak terkait, agar dapat mendukung dan turut menjaga keselamatan aset negara. (nto)


Berita Lainnya
Kapolda Riau: Tekun Berlatih Agar Menjadi Polisi yang Dicintai Masyarakat Sepenuh Hati
Disnaker Dumai Panggil Para Pihak dalam Sengketa Hubungan Industrial
Dalam Rangka HUT Pertamina ke-65, PT KPI RU Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
Wako Paisal Serahkan 100 Unit Septic Tank Untuk Warga Teluk Binjai
Zulkifli Hasan Titip Pesan untuk Kader PAN se-Riau: Dukung dan Sukseskan Syamsuar
Polwan Polres Dumai Laksanakan Bakti Sosial Dengan Sasaran Tempat Ibadah
Bupati Sukiman Harapkan Kades Ikut Berperan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
Pemkab Inhu Membuka Rakorda Pendataan Awal Regsosek
Berikan Izin Pembelian BBM Subsidi Pertalite di SPBU Sudirman, Berikut Tanggapan KSOP Dumai
Dandim 0302/Inhu Sambut Kedatangan Satgas Apter
Sambut Ramadhan, LMPP Riau Gelar Do'a Bersama
Susunan Fraksi DPRD Kota Dumai Disampaikan Ketua DPRD, H. Johannes MP Tetelepta