• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Dugaan Monopoli Dana Publikasi, Beberapa Organisasi Pers Tolak Pergub

PantauNews

Kamis, 17 Juni 2021 23:00:34 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sejumlah besar organsiasi Pers di Pekanbaru Provinsi Riau kembali menyatukan kekuatan dalam rangka menolak peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 karena dinilai sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan UU Pers. Kamis 17/6/2021.

Sebagaiamana disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI - Provinsi Riau), Feri Sibarani, STP dalam sebuah pertemuan lima Organisasi Pers di tingkat DPD Riau, diluar konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), PJI Demokrasi, Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Solidaritas Pers Indonesia (SPI).

Feri mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari berbagai organisasi Pers di Riau, khusunya yang bukan konstituen Dewan Pers, saatnya merapatkan barisan untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers sebagaimana yang menjadi latar belakang pembentukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

,"Ini berawal dari adanya peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 yang kami nilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan pers, khususnya soal perusahaan Pers dan Wartawan, yang oleh Pergub itu ada pasal dan ayat yang memberikan stikmanisasi negatif pada perusahaan Pers dan Wartawan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Pers," sebut Feri.

Bahkan secara cermat, Feri Sibarani juga mencium adanya konspirasi pihak tertentu dibalik Pergub tersebut, karena menurutnya pencantuman ketentuan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan dalam Pergub tersebut di nilai tanpa dasar hukum sebagai rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

,"3 poin dalam ayat (3) pasal 15 itu adalah poin siluman, apa yang menjadi dasar pijakannya? Kan tidak ada, artinya Gubernur Riau mengarang? kan tidak mungkin juga, lantas dasar parameternya apa ? Siapa yang menitipkan poin-poin itu ? Bukan tidak mungkin ini konspirasi untuk praktik monopoli dana Publikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Feri... . Menurut Feri ... Peraturan Gubernur Riau yang sangat tidak pro dengan demokrasi itu sebenarnya sudah menciderai prinsip kemerdekaan Pers, yang secara jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pers.

,"Isi pasal 2 ayat (1) sangat jelas amanatnya, yaitu Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi yaitu," urai Feri....

Senda ketua PJI Demokrasi, Jet Sibarani, SH,.M.H pada keterangan Persnya kemarin di Pekanbaru mengatakan, bahwa Pergub tersebut sesungguhnya layak digugat karena mengindikasikan beberapa kejanggalan dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

,"Bagi saya yang terpenting disini adalah soal unsur formal dan dan materiil dalam Pergub ini, dari sisi formalitas nya saja pergub ini perlu dipertanyakan, sebab manakala pergub tersebut menyinggung soal dunia Pers, khususnya terkait penentuan kriteria Perusahaan Pers dan kriteria Wartawan, maka Pergub ini masuk pada metriil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, artinya, pergub ini memasuki ranah lain, yang yang sudah memiliki payung hukum sendiri, yaitu UU Pers. Ini saja sudah polemik secara aturan hukum," sebut Jetro.

Disisi lain, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romy, dengan tegas mengatakan Peraturan Gubernur Riau yang sudah terjebak kedalam stikmanisasi pihak lain soal Perusahaan Pers dan Wartawan, maka Gubernur Riau menjadi tokoh sentral yang harus mempertanggungjawabkan isi pergub itu, terkait poin (b) (c) dan (h) pasal 15, yang disebutnya bertendensi melecehkan profesi jurnalis.

,"Dengan penentuan kriteria yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU Pers terhadap Perusahaan Pers dan Wartawan, maka ini berkonotasi melecehkan perusahaan Pers dan Wartawan itu sendiri, sebab secara aturan Negara berdasarkan Undang-undang, Perusahaan Pers sudah sesuai dengan yang persyaratkan dalam pasal 1 ayat (2) begitu pulak dengan Wartawan telah di persyaratkan dalam pasal 1 ayat (4) UU Pers," kata Romy.

Sementara atas "gonjang-ganjing" pergub yang bertujuan menyeleksi media dan Wartawan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau itu, juga mendapat komentar dari ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Riswan Nduru. Menurut Riswan, kebijakan Gubernur itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan Pers, dan disebutkannya, pergub tidak ada wewenangnya dalam menentukan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan, apalagi dasar penentuan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

,"Sejak kapan peraturan gubernur mengatur rumah tangga Pers dan Wartawan? Apakah gubernur Riau Drs Syamsuar sudah benar-benar mengkaji Pergub tersebut dengan matang? Apa dasar penentuan itu? Boleh kah seorang gubernur sembarangan melebelisasi perusahaan Pers dan Wartawan tanpa rujukan aturan yang jelas dan pasti ? Kita bersatu melawan kesewenang-wenangan ini," seru Riswan.

Sedangkan dari Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tak ketinggalan dengan pandangannya atas adanya poin-poin dalam Peraturan Gubernur Riau yang telah melemahkan peran dan ke ikut sertaan Pers dan Wartawan dalam tugas menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Ditempat terpisah, praktisi hukum Riau,  Dr. Yudi Krismen, SH.,MH atas gejolak sosial dikalangan Pers Riau ini, menyampaikan analisisnya dengan mengatakan harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 ttg Pers. 

"Pasal 9 uu Pers menyebutkan bahwa "setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan Pers" 

Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa" Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, "terangnya kepada media Rabu, (16/6/21) melalaui selulernya.

Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa "mendata perusahaan Pers dan bukan Verifikasi Perusahaan Pers" Sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini. 

"Kalau mau melakukan Verifikasi, tentu seharusnya di lakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas? 

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI Mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan Verifikasi di KBBI adalah: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya. 

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum. 

"Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa nya. 

Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat pergub, naifnya lagi pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi resky proyek Pers, ini sangat disayangkan, "tutup Dr. YK.

(Tim)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Resmi Dilantik dan Disumpah, Ini Pinta Bupati Rohil Afrizal Sintong

Update Perkembangan Covid-19 Kota Dumai, Terjadi Penambahan 1 Pasien Positif Hari Ini

Jelang Hari Raya Idul Fitri, PT Sumber Kencana Inhu Bagikan Bingkisan Sembako

Wabup Rohul Tegaskan Setiap Perusahaan Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan

Penyaluran BLT DD Tahap ll Kecamatan Rupat,Bengkalis

Ratusan Buruh Perkebunan PT PIS Perkasa II Mogok dan Unjuk Rasa Ke DPRD Rohul

Laksanakan Instruksi Kapolda Riau, Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Rutin Patroli Malam

PWRI Riau Gelar Rakerda

Sejumlah Perwira Polda Riau Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Wakapolda

Gerakan Bhakti Sosial Polres Dumai Bagikan 30 Paket Sembako

Baznas Pekanbaru Bakal Salurkan 2.000 Bantuan Untuk Mustahik

Kurun Waktu Sepekan, Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved