PANTAUNEWS, DUMAI – Dugaan pembuangan limbah oleh PT Energi Sejahtera Mas (PT. ESM) terus menuai sorotan. Selasa (10/12/2024), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Dumai mengikuti agenda Komisi III DPRD Kota Dumai turun lapangan (turlap) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lokasi perusahaan tersebut.
Ketua Pekat IB, Andika Fithrian, ST, melalui Bendahara Ilham Raymond, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT ESM. Ia mendesak Komisi III DPRD Dumai untuk bersikap lebih tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap Komisi III DPRD Kota Dumai dapat bertindak lebih tegas terhadap dugaan pelanggaran limbah PT ESM. Jangan sampai masalah ini dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian yang nyata,” ujar Raymond.
Raymond juga menilai bahwa pihak PT ESM terkesan tidak serius dalam memberikan keterangan. Ia menyoroti absennya data-data laporan limbah serta sistem pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya disampaikan kepada DPRD Dumai.
“Kami merasa pihak PT ESM sengaja memberikan keterangan yang tidak didukung data valid, seolah-olah ingin membodohi anggota Komisi III. Sementara itu, pihak DLH, khususnya Kabid yang memiliki kompetensi dan sertifikasi tentang limbah, terlihat menghindar selama turlap berlangsung,” tegasnya.
Pekat IB mendesak agar DPRD Kota Dumai segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil kembali PT ESM, DLH, serta menghadirkan ahli lingkungan atau konsultan limbah bersertifikasi yang memiliki legalitas hukum.
“Kami ingin masalah ini diawasi secara ketat hingga ke tingkat kementerian. Kepentingan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Raymond.
Sorotan dari Pekat IB menambah tekanan bagi DPRD dan DLH Dumai untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan ini. Masyarakat kini menanti transparansi dan ketegasan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.