• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Pemutusan Kontrak Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional Angkat Bicara

PantauNews

Selasa, 15 Oktober 2024 17:19:01 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Dewi Afrianti, seorang pekerja di PT. Siprama Cakrawala, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang memicu perhatian publik dan serikat pekerja Nasional  Kota Dumai. PHK yang dilakukan tanpa prosedur resmi ini menimbulkan kecurigaan terhadap praktik perusahaan terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pada pada media ini Selasa 15/10/2024 , Dewi Afrianty sebelumnya telah menandatangani perpanjangan kontrak kerja pada 1 Oktober 2024 yang seharusnya berlaku hingga 1 Desember 2024. Namun, pada kenyataannya, salah satu anggota manajemen perusahaan justru menyampaikan pemutusan kontrak tersebut secara lisan, tanpa adanya surat resmi atau peringatan sebelumnya dari perusahaan. 

" Saya tidak terima dipecat, karna saya masuk secara baik baik, pake lamaran.pake interview, 
Saat dipecat  by phone aja
Tanpa ada klarifikasi atau surat peringatan.," Tutur Dewi berurai airmata . 

Sampai sekarang dia digantung  secara tidak jelas statusnya di PT. Siprama Cakrawala jelas Dewi dengan sedih. 

Kejadian ini semakin memanas karena Dewi tidak memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS. Ketidaksesuaian antara potongan gaji dan tidak adanya penyetoran ke BPJS ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran serius dari pihak perusahaan. 

Menanggapi ketidakadilan ini, Dewi Afrianti pada 10 Oktober 2024 mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai. Surat kuasa khusus dengan nomor: 023/SKK/DPC-SPN/DMI/X/2024 resmi dikeluarkan untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh. 

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan PT. Siprama Cakrawala tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana karena ada indikasi penyalahgunaan dana iuran BPJS. 

"Kami menduga, bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi, tapi juga ada unsur kejahatan. Saudari Dewi Afrianty sudah menandatangani kontrak perpanjangan, namun di-PHK secara sepihak. Ditambah lagi, gajinya dipotong untuk BPJS, tetapi perusahaan tidak menyetorkan iuran tersebut," ujar Alfien. 

Sebagai langkah awal penyelesaian, SPN Kota Dumai telah mengirimkan surat undangan untuk pertemuan bipartit pertama kepada pihak perusahaan. Namun, pertemuan yang dijadwalkan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan, sehingga masalah ini semakin rumit. 

“Kami akan melanjutkan dengan undangan bipartit kedua. Jika pihak perusahaan kembali tidak menanggapi, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau,” tambah Alfien. 

Kasus ini telah menyoroti perlunya perlindungan yang lebih ketat terhadap pekerja di Kota Dumai dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak pekerja dapat berdampak serius pada stabilitas sosial dan ekonomi tutur Alfien 

Serikat pekerja  Nasional berharap perusahaan akan segera merespons upaya penyelesaian melalui bipartit kedua. Jika tidak ada titik temu, maka kasus ini akan berlanjut ke ranah yang lebih formal di tingkat pengawas ketenagakerjaan. 

Ketua SPN Kota Dumai menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak-hak Dewi Afrianti hingga tercapainya keadilan. 

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak menjawab dan bungkam seolah mengamini kezoliman ini.


Sumber : SPN Dumai /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Herdi Salioso Pimpin Prosesi Pemberhentikan dengan Hormat 13 ASN di Lingkungan Pemko Dumai

Didampingi Dua Habib, Ketum FBB Silaturahmi Ke Ponpes Nurul Ibtida

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Rapat Paripurna DPRD, Wako Tangerang Sampaikan LKPJ Tahun 2020

FKKS Kecamatan Serpong Utara Gelar Sosialisasi Kota Sehat

Kasatpol PP Ancam Potong Semua Bando di Pekanbaru

Emak-emak Pemudik Ngomel Didata, Walkot Solo: Jangan Mentang-mentang!

Gegara Syarat PCR, Wisatawan Batalkan Bookingan Hotel di Bali

Banjir di Jakarta Jadi Sorotan Media Asing

Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah

Raja Salman Keluarkan Dekrit Pembukaan Kembali Pelataran Tawaf Masjidil Haram

2 Pelaku Usaha ini Membandel, Dugaan Melanggar Seruan Bersama Selama Bulan Ramadhan

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 625 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved