• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Pemutusan Kontrak Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional Angkat Bicara

PantauNews

Selasa, 15 Oktober 2024 17:19:01 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Dewi Afrianti, seorang pekerja di PT. Siprama Cakrawala, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang memicu perhatian publik dan serikat pekerja Nasional  Kota Dumai. PHK yang dilakukan tanpa prosedur resmi ini menimbulkan kecurigaan terhadap praktik perusahaan terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pada pada media ini Selasa 15/10/2024 , Dewi Afrianty sebelumnya telah menandatangani perpanjangan kontrak kerja pada 1 Oktober 2024 yang seharusnya berlaku hingga 1 Desember 2024. Namun, pada kenyataannya, salah satu anggota manajemen perusahaan justru menyampaikan pemutusan kontrak tersebut secara lisan, tanpa adanya surat resmi atau peringatan sebelumnya dari perusahaan. 

" Saya tidak terima dipecat, karna saya masuk secara baik baik, pake lamaran.pake interview, 
Saat dipecat  by phone aja
Tanpa ada klarifikasi atau surat peringatan.," Tutur Dewi berurai airmata . 

Sampai sekarang dia digantung  secara tidak jelas statusnya di PT. Siprama Cakrawala jelas Dewi dengan sedih. 

Kejadian ini semakin memanas karena Dewi tidak memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS. Ketidaksesuaian antara potongan gaji dan tidak adanya penyetoran ke BPJS ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran serius dari pihak perusahaan. 

Menanggapi ketidakadilan ini, Dewi Afrianti pada 10 Oktober 2024 mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai. Surat kuasa khusus dengan nomor: 023/SKK/DPC-SPN/DMI/X/2024 resmi dikeluarkan untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh. 

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan PT. Siprama Cakrawala tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana karena ada indikasi penyalahgunaan dana iuran BPJS. 

"Kami menduga, bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi, tapi juga ada unsur kejahatan. Saudari Dewi Afrianty sudah menandatangani kontrak perpanjangan, namun di-PHK secara sepihak. Ditambah lagi, gajinya dipotong untuk BPJS, tetapi perusahaan tidak menyetorkan iuran tersebut," ujar Alfien. 

Sebagai langkah awal penyelesaian, SPN Kota Dumai telah mengirimkan surat undangan untuk pertemuan bipartit pertama kepada pihak perusahaan. Namun, pertemuan yang dijadwalkan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan, sehingga masalah ini semakin rumit. 

“Kami akan melanjutkan dengan undangan bipartit kedua. Jika pihak perusahaan kembali tidak menanggapi, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau,” tambah Alfien. 

Kasus ini telah menyoroti perlunya perlindungan yang lebih ketat terhadap pekerja di Kota Dumai dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak pekerja dapat berdampak serius pada stabilitas sosial dan ekonomi tutur Alfien 

Serikat pekerja  Nasional berharap perusahaan akan segera merespons upaya penyelesaian melalui bipartit kedua. Jika tidak ada titik temu, maka kasus ini akan berlanjut ke ranah yang lebih formal di tingkat pengawas ketenagakerjaan. 

Ketua SPN Kota Dumai menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak-hak Dewi Afrianti hingga tercapainya keadilan. 

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak menjawab dan bungkam seolah mengamini kezoliman ini.


Sumber : SPN Dumai /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Awal Agus 2018

Ketum Aktomas dan Sekretaris MCI Pertanyakan Kebijakan Pansel PUPR

FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'

Ternyata Sari Antoni juga Berhasil Tipu Purnawirawan Polisi

Kapolres Dumai: Semoga Kota Dumai Tetap Aman, Damai dan Kondusif

Datangi Beramai Ramai Malam Pergantian Tahun Baru Menu Spesial Ala 'Capcin Cikgu Toha'

Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Video Wall Pemkot Pekanbaru

Pelaksanaan Qurban Di Mesjid Al Muslimin Dumai

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngesrepbalong Kunjungi Posko PPKM Mikro

Kenda Guntara: Ini Bentuk Komitmen Kita Untuk Menyediakan Apa Yang Diperlukan Masyarakat.

Ahmad Salim, Siap Maju di Pilkades Kampung Besar

Dumai Sukses Sebagai Tuan Rumah Musabaqah Tilawatil Quran XLII Tingkat Provinsi Riau, Pekanbaru Sabet Juara Pertama

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1255 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved