Pemutusan Kontrak Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional Angkat Bicara
PANTAUNEWS, DUMAI – Dewi Afrianti, seorang pekerja di PT. Siprama Cakrawala, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang memicu perhatian publik dan serikat pekerja Nasional Kota Dumai. PHK yang dilakukan tanpa prosedur resmi ini menimbulkan kecurigaan terhadap praktik perusahaan terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi. .jpg)
Berdasarkan informasi yang disampaikan pada pada media ini Selasa 15/10/2024 , Dewi Afrianty sebelumnya telah menandatangani perpanjangan kontrak kerja pada 1 Oktober 2024 yang seharusnya berlaku hingga 1 Desember 2024. Namun, pada kenyataannya, salah satu anggota manajemen perusahaan justru menyampaikan pemutusan kontrak tersebut secara lisan, tanpa adanya surat resmi atau peringatan sebelumnya dari perusahaan.
" Saya tidak terima dipecat, karna saya masuk secara baik baik, pake lamaran.pake interview,
Saat dipecat by phone aja
Tanpa ada klarifikasi atau surat peringatan.," Tutur Dewi berurai airmata .
Sampai sekarang dia digantung secara tidak jelas statusnya di PT. Siprama Cakrawala jelas Dewi dengan sedih.
Kejadian ini semakin memanas karena Dewi tidak memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS. Ketidaksesuaian antara potongan gaji dan tidak adanya penyetoran ke BPJS ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran serius dari pihak perusahaan.
Menanggapi ketidakadilan ini, Dewi Afrianti pada 10 Oktober 2024 mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai. Surat kuasa khusus dengan nomor: 023/SKK/DPC-SPN/DMI/X/2024 resmi dikeluarkan untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan PT. Siprama Cakrawala tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana karena ada indikasi penyalahgunaan dana iuran BPJS.
"Kami menduga, bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi, tapi juga ada unsur kejahatan. Saudari Dewi Afrianty sudah menandatangani kontrak perpanjangan, namun di-PHK secara sepihak. Ditambah lagi, gajinya dipotong untuk BPJS, tetapi perusahaan tidak menyetorkan iuran tersebut," ujar Alfien.
Sebagai langkah awal penyelesaian, SPN Kota Dumai telah mengirimkan surat undangan untuk pertemuan bipartit pertama kepada pihak perusahaan. Namun, pertemuan yang dijadwalkan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan, sehingga masalah ini semakin rumit.
“Kami akan melanjutkan dengan undangan bipartit kedua. Jika pihak perusahaan kembali tidak menanggapi, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau,” tambah Alfien.
Kasus ini telah menyoroti perlunya perlindungan yang lebih ketat terhadap pekerja di Kota Dumai dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak pekerja dapat berdampak serius pada stabilitas sosial dan ekonomi tutur Alfien
Serikat pekerja Nasional berharap perusahaan akan segera merespons upaya penyelesaian melalui bipartit kedua. Jika tidak ada titik temu, maka kasus ini akan berlanjut ke ranah yang lebih formal di tingkat pengawas ketenagakerjaan.
Ketua SPN Kota Dumai menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak-hak Dewi Afrianti hingga tercapainya keadilan.
Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak menjawab dan bungkam seolah mengamini kezoliman ini.


Berita Lainnya
Kemlu Maklumi China Rayu Ormas Islam RI soal Uighur
Polsek Sepatan, Tangerang Kota Gelar Vaksin Merdeka Ditiap Gerai
New Normal, Tetap Mengedepankan Pencegahan COVID-19.
Sah Bercerai, Ustadz Abdul Somad Wajib Nafkahkan Anak Rp5 Juta Perbulan
Ikatan Keluarga Gonjong Limo Dumai Sampaikan Ucapan Selamat kepada H Paisal Sugiyarto
Tim Gabungan TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Regdam, Masyarakat Peduli Api Lakukan Upaya Pendinginan di Lokasi Karhutla
Usai Sholat Mahgrib,H Paisal Calon Walikota Dumai Nomor Urut 3 Bercengkrama dengan Puluhan Tukang Becak di Kota Dumai
Kodam XVII/Cenderawasih Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua
Dilaporkan Sebanyak 29 Kali, Larshen Yunus Pecahkan Rekor Aktivis se-Dunia
PAC GP Ansor Pasar Kemis Gelar Raker Anak Cabang Ke-1
Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Partai Gerindra Diisukan Dapat Jatah Tiga Kursi Menteri