Polisi: Asisten Dokter Korban Perkosaan Dicekoki Miras hingga Tak Sadar Diri
![]() |
| Foto: Ilustrasi (Net) |
Depok (PantauNews.co.id) - Seorang pria berinisial ATP (31) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial N. Modus pelaku adalah mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
"N disuguhi minuman alkohol dalam rangka 'minum-minum cantik'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/05/2020).
Yusri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/05/2020) di kontrakan pelaku di Cinere, Depok. Pelaku awalnya mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mau belajar memasak.
Setiba di rumah pelaku, korban disuguhi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lalu mengambil kesempatan itu untuk memperkosa korban.
"Pada saat korban tidak berdaya karena dalam efek alkohol, korban diperkosa sebanyak satu kali," kata Yusri.
Korban baru sadar pada malam harinya. Korban terkejut saat menyadari dia dalam keadaan tidak berbusana.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya," tandas Yusri.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Bersama IKJS Kota Dumai, Eko Jalin Silahturahmi dengan Komunitas Kesenian Jaranan
Tim Dalprog Korem 174 Merauke Kunjungan Kerja Ke Kodim 1711/Boven Digoel
Anggota DPRD Kota Tangerang Pertanyakan Realiasi Rapat Koordinasi Tentang Longsornya Bangunan BSI
Resto Seafood Kepiting Montok Milik Dharma Sangat Diminati Pecinta Kuliner dan Warga Tangerang
Dukung Mengalir Terus Menerus Tanpa Hentinya, Apakah Ini 'Pertanda' Buat Nita Ariani ??
Angin Puting Beliung Hantam Bangunan SMPN 5 Lamba Leda
DPD SKPPHI Jawa Timur Diminta Percepat Finalisasi Pengurus
Apical Dumai Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bulan K3 Nasional 2024
PT KPI RU Dumai Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Berbelanja Baju Lebaran Dalam Program Sebaran 2.0
PJID Kabupaten Tangerang Sambut Baik Silaturahmi Kapolres dengan Insan Pers
Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Aktivis Pendidikan Riau Ikut Bersuara Terkait Pungutan Uang Magang, Mendapat Tanggapan Positif dari Gubernur Riau