Polisi: Asisten Dokter Korban Perkosaan Dicekoki Miras hingga Tak Sadar Diri
![]() |
| Foto: Ilustrasi (Net) |
Depok (PantauNews.co.id) - Seorang pria berinisial ATP (31) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial N. Modus pelaku adalah mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
"N disuguhi minuman alkohol dalam rangka 'minum-minum cantik'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/05/2020).
Yusri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/05/2020) di kontrakan pelaku di Cinere, Depok. Pelaku awalnya mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mau belajar memasak.
Setiba di rumah pelaku, korban disuguhi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lalu mengambil kesempatan itu untuk memperkosa korban.
"Pada saat korban tidak berdaya karena dalam efek alkohol, korban diperkosa sebanyak satu kali," kata Yusri.
Korban baru sadar pada malam harinya. Korban terkejut saat menyadari dia dalam keadaan tidak berbusana.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya," tandas Yusri.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
TK Al- Azzah 2 kali Kemalingan, Pelaku Pertama belum Tertangkap
Masuki New Normal, Rapid Test Dilaksanakan Pada Pedagang Pasar Bundaran di Kota Dumai
Partisipasi Aktif Dalam Menjaga Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Walikota Dumai
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Sleman
Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Binaan KPI RU Dumai Panen Puluhan Kg Sorgum
Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan
Ketua PWRI Dumai Soroti Hewan Buas Sudah Ancam Jiwa Warga
Relawan dan Simpatisan Gus Muhaimin Siap Ramaikan Konser Kebangsaan
Astaga !!! Tumpahan Specy Mobil Molen, Dishub Dumai Terkesan Tutup Mata
Tak Kenal Lelah, Prajurit Kipan B Yonif 645 Bersihkan Pantai Sinam
Hormati Umat Muslim Berpuasa, Serda Roni Sandra Pasang Poster Imbauan Bersama
Bapenda Riau Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya