Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan informasi bahwa awalnya Sudin dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, berdasarkan informasi dari penyidik, Sudin tidak dapat hadir, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).
Ali menambahkan bahwa pemeriksaan Sudin dijadwalkan ulang sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Rencananya, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu (15/11).
"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," pungkas Ali.
Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.
SYL, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).
Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi melibatkan SYL bersama Hatta dan Kasdi, yang diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).
Berita Lainnya
Ketua DPC Gerindra : Sampai Saat ini Hanya Nita Ariani yang Serius Mengikuti Prosesi Pilkada 2020 Dumai
PD Protes Alasan Istana Enggan Jawab Surat AHY
Warga Nahdliyin Sambut Gembira Pasangan Ganjar-Mahfud MD
Golkar: Pasangan Rezita - Junaidi Rachmat Komitmen Maju Jalur Partai Politik
Deklarasi Dukungan Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama Kelurahan Teluk Binjai untuk H Paisal SKM MARS di Periode Kedua
Bentuk Kepedulian Sepakbola Usia Dini, Sayed Abubakar Assegaf Buka Turnamen Perindo Cup 2023
Paisal Menerima SK B1KWK dari Partai Nasdem: Insyaallah Partai Lain Menyusul
Ketua KPU Kota Tangerang: Peran Serta Masyarakat Sangat Diperlukan Dalam Menyukseskan Pemilu 2024
Puluhan Kader Potensial Partai Gerindra Mendeklarasikan Pindah ke Partai Nasdem
Pengukuhan DPD ll Golkar Rohil, Afrizal Sintong Targetkan Jadi Pemenang Pada Pemilu dan Pilkada 2024
Politisi Senior Demokrat Ingin Kadernya Maju di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
Komitmen Bersama Sukajadi dan Bintan, Menuju Kemenangan Periode Kedua Paisal-Sugiyarto