Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan informasi bahwa awalnya Sudin dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, berdasarkan informasi dari penyidik, Sudin tidak dapat hadir, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).
Ali menambahkan bahwa pemeriksaan Sudin dijadwalkan ulang sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Rencananya, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu (15/11).
"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," pungkas Ali.
Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.
SYL, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).
Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi melibatkan SYL bersama Hatta dan Kasdi, yang diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).


Berita Lainnya
Pertemuan Calon Wakil Walikota Sugiarto Bersama Masyarakat Teluk Binjai: Fokus Pada Keberkelanjutan Perbaikan Infrastruktur
SK Pemecatan Sekretaris DPC Demokrat Inhu dari DPP Sudah Diterima DPD Riau
Rencana Besar RPJMD Rokan Hilir 2025 sampai 2029, Infrastruktur, Wisata, hingga BLK
Wacana Koalisi NasDem - Gerindra, Siapkah Paisal Tinggalkan Amris?
Pasangan Paisal-Sugiyarto Resmi Mendaftar ke KPU untuk Pilkada Dumai 2024
PAN Riau Rekomendasikan Pemberhentian Sahril Topan dari Ketua PAN Rohul
Adakan Virtual Talk, Kammi Riau Sorot Persiapan Pemilu Serentak 2024
Prapto Sucahyo Resmi Jabat Plt Ketua, Demokrat Dumai Jadi 'Incaran' Kader Internal
Anugrahkan Penghargaan Untuk 35 Senior Partai Demokrat, Disaksikan Puluhan Ribu Kader
Ganjar Buka Suara Terkait Spekulasi Gubernur Tak Sambut Puan
Pimpinan DPRD Dumai, Agus Miswandi dan Johannes MP Tetelepta Resmi Dilantik
Beredar 'Rekom' Golkar 5 Balon Kepala Daerah di Riau, Syarifah Dampingi Eko Suharjo di Pilkada Dumai