Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan informasi bahwa awalnya Sudin dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, berdasarkan informasi dari penyidik, Sudin tidak dapat hadir, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).
Ali menambahkan bahwa pemeriksaan Sudin dijadwalkan ulang sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Rencananya, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu (15/11).
"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," pungkas Ali.
Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Mesah Tarigan, Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Joice Triatman, Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi, Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.
SYL, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).
Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi melibatkan SYL bersama Hatta dan Kasdi, yang diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
SYL juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).


Berita Lainnya
Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat
Paisal-Sugiyarto Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2025-2030
KKTMS Bersama H. Paisal Berbagi di Jum'at Berkah Bersama Warga Dumai
Paslon Nomor Urut 1 dapat Simpati dan Dukungan Tokoh Masyarakat Minang di Pilkada Dumai 2020
Meski Gabung Kabinet Jokowi, Nasib Pencapresan Sandiaga Uno Ada Di Tangan Prabowo
PAS dan HANDAL Masih 'Digantung' PPP, Jabarullah: Kita Masih Tunggu, Rohul yang Barusan Tadi Keluar SK-nya
Tidak Ikut Mendaftar, Petria Naspita Dinilai Layak Maju di Pilkada Dumai 2020
Dewan Pakar NasDem Dumai: Tidak Ada Kewenangan Pengurus Daerah Menentukan Calon Kepala Daerah
Kepentingan Politik Menjadi "berhala" Pada Akhirnya Akan Menyisakan Kejahatan Moral Berlapis-Lapis
Akhirnya DPD PKS Pekanbaru Tunjuk Muhammad Sabarudi untuk Gantikan Hamdani dari Jabatan Ketua DPRD
EZA Daftarkan Diri di KPU Dumai, Dua Jendral Lapangan Abdul Kasim - Sunaryo Siap Memenangkan
Kegembiraan Masyarakat Pecah di Posko Sugiyarto, Sambut Kemenangan PAS