• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan Bantah Keterlibatan Pribadi dalam Kontrak CCL

PantauNews

Jumat, 06 Oktober 2023 13:11:49 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Kamis (5/10/2023), menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan ia tidak melakukan korupsi kepada penyidik KPK. 

"Hari ini 5 Oktober 2023 saya telah memberikan keterangan sebagai Tersangka untuk kedua kalinya kepada Penyidik dengan jumlah pertanyaan sebanyak 25 butir. Dalam pemeriksaan hari ini, saya juga sudah membawa dan menyerahkan beberapa bukti yang mendukung posisi saya dan membantu penyidik untuk secara obyektif mempertimbangkan fakta perkara ini," ungkap Karen dalam keterangan tertulis. 

Pada intinya, kata Karen, ia telah menunjukkan ke penyidik KPK bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan pribadi, atau mengambil keputusan secara pribadi atas nama Pertamina. 

"Keputusan Pertamina untuk bekerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) adalah keputusan kolektif kolegial dan merupakan aksi korporasi untuk menjalankan perintah jabatan berdasarkan Perpres 5/2006, Inpres 1/ 2010, Inpres 14/2011 dan Surat UKP4 2013," ungkap Karen. 

Artinya, kata Karen, tidak benar bahwa kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL adalah kebijakan atau keputusan dia sepihak, karena terdapat berbagai bukti yang menunjukkan bahwa kerjasama tersebut pada kenyataannya merupakan aksi korporasi yang sah dan merupakan keputusan Direksi Pertamina secara kolektif kolegial. 

"Kalaupun saya sendiri menyatakan tidak setuju atas rencana penandatanganan LNG SPA dengan CCL, namun 7 anggota Direksi lain tetap menyetujui, maka keputusan penandatanganan LNG SPA akan tetap berjalan sesuai prinsip one man one vote," beber Karen. 

Karen mengatakan, ia juga hendak menegaskan bahwa sebelum penandatanganan SPA sudah ada kajian dan analisis menggunakan external advisor di antaranya Wood Mackenzie, K.C Wilson & Associate Singapore dan Fact Global Energy (FGE). 

"Selain telah melalui proses kajian dan analisis menyeluruh serta review berjenjang, sebelumnya permintaan alokasi gas sudah dilakukan, namun hingga mendekati akhir tahun 2013, belum didapatkan kepastian alokasi gas, sedangkan saat itu, sebagaimana dituangkan dalam Surat UKP4 tanggal 28 Februari 2013, salah satu ukuran keberhasilan dalam rencana Pengembangan Infrastruktur Gas berupa Pengembangan FSRU di Jawa Tengah, ialah ditetapkannya alokasi gas dari Kementerian ESDM (Target B04) serta Penandatangan SPA dengan Penjual LNG (Target B09)," jelas Karen. 

Mengenai ketiadaan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL, menurut Karen keadaan itu telah dijelaskan melalui Memorandum Legal Corporate tanggal 24 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa penandatanganan LNG SPA tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana diatur Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar Pertamina, demikian juga tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Pertamina dan juga Board Manual 2013. 

"Jadi semuanya bukan keputusan saya seorang. Perlu dicatat bahwa saya sama sekali tidak pernah mengintervensi atau mengarahkan tim di Pertamina sehubungan dengan kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL," jelas Karen lagi. 

Mengenai posisi Pertamina yang dinyatakan rugi akibat kerjasama dengan CCL, menurut Karen ada beberapa point yang perlu diperhatikan. 

"Pertama, kontrak berjalan tidak ditandatangani ketika saya menjabat. Saya mengundurkan diri tahun 2014 dan kontrak yang hari ini berlaku ditandatangani 2015. Memang ada kontrak CCL yang di tandatangani di 2013 dan 2014, namun kontrak 2015 sudah menggantikan keberlakuan seluruh pasal di kontrak 2013 dan 2014. Tadi kepada Penyidik sudah saya sampaikan bukti-bukti yang menunjukkan kalau kontrak 2015 menggantikan seluruh kontrak sebelumnya," jelas Karen. 

Karen mengungkapkan, posisi Pertamina hari ini justru untung. "Dalam pemeriksaan hari ini, saya juga sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan bahwa kontrak antara Pertamina dengan CCL sudah menguntungkan untuk Pertamina. Lagipula kontrak antara Pertamina dengan CCL berlaku sampai 2040, mengapa penentuan untung ruginya hanya dihitung sampai tahun 2021?" pungkas Karen.(*)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Budaya Melayu Babel Bisa Jadi Cermin Dalam Sikap Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika di Indonesia

PB HMI MPO Mendukung Sikap Kritis BEM UI

Kuasa Hukum Sebut Polisi Halang-halangi Habib Bahar bin Smith Lakukan Ceramah

KN. Pulau Dana-323 Bakamla RI Passing Exercise Bersama USCGC Munro-755

Hari Pers Sedunia, Ketum PWRI: Pers Harus Profesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Wakil Bupati Parigi Moutong Gagas Jumat Bersih, Antisipasi Penyebaran Wabah Malaria

Facebook Hapus Grup Anti Masker dengan 9.600 Anggota

Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Ketua Dewan Pembina CMMI Apresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI dan Polri

Senator DPD RI Asal Aceh Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat

Sejumlah Pakar Hukum Menilai Mardani Maming Tidak Terbukti Melakukan Korupsi, Ini Buktinya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lakukan Kunjungan Perdana Di Bumi Cenderawasih

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved