Kasus Oknum Anggota DPRD Kuansing Asal Fraksi PKB ini Disinyalir Adanya Campur Tangan,
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: Polri Jangan Mau di Dikte
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Kasus hukum oknum Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Aldiko Putra mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas.
Perkara yang merujuk Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/84/V/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, Tanggal 18 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/179/IX/Res.1.124/2023/Reskrim, Tanggal 01 September 2023 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/91/IX/Res.1.24/2023/Reskrim, Tanggal 04 September 2023 sekaligus Merujuk atas Laporan Hasil Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau Tanggal 20 September 2023 yang pada akhirnya keluar Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka atas nama Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi pada tanggal 26 September 2023 dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara, justru terkesan 'jalan ditempat'.
Kasus yang bermula dari niatan dan aksi jahat oknum Anggota Dewan dari Fraksi PKB itu terhadap petugas yang sedang melakukan proses hukum terkait penyelidikan dan atau penyidikan, yakni upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 lalu sekitar Pukul 17.30 WIB di Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.
Dari berbagai rujukan hukum yang ada, semestinya Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu segera ditahan. Polisi berhak untuk segera melakukan penahanan pasca penetapan Tersangka Aldiko Putra.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, pada saat ditemui di Ruang Tunggu Bandar Udara Internasional, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, apabila informasi terkait adanya campur tangan ataupun intimidasi (tekanan) dari oknum Anggota DPR-RI sekaligus Ketua DPW PKB Provinsi Riau, H Abdul Wahid terhadap perkara tersebut benar adanya, maka tentu saja hal-hal seperti itu sangat tidak diperbolehkan.
"Kabar burung yang beredar, bahwa perkara Aldiko Putra sudah di Back-Up oknum Anggota DPR-RI sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, H Abdul Wahid. Mungkin saja sebagai Pimpinan di struktural partai, Abdul Wahid ingin terlihat seperti super hero yang disinyalir ingin mendikte Institusi Polri. Kalau itu benar adanya, maka semua rakyat harus bersatu padu melawan arogansi Abdul Wahid alias Wahid Simbar," ujar Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau: Polri Jangan Mau di Dikte
Untuk itu, agar semuanya kondusif dan tidak mengurangi segala prasangka yang ada, DPD KNPI Provinsi Riau mengajak Kapolres Kuansing, agar segera menahan Aldiko Putra.
"Hukum harus tajam terhadap yang bersalah, sekalipun dia seorang pejabat besar," tegas Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau itu memastikan, bahwa isu di di-Diktenya Kapolda Riau oleh Anggota DPR-RI Abdul Wahid tidak benar. Apalagi menurut Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum PMI, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pasca di Tabalkan sebagai Datuk di LAM Riau, Irjen Mohd Iqbal pasti lebih jujur dan berintegritas lagi.
"Pak Kapolda Riau itu saat ini sudah resmi jadi 'Datuk Orang Melayu'. Foto dan spanduknya sudah terpasang dimana-mana. Beliau itu Kapolda terkaya se-Indonesia, ngak mungkin mau di Dikte oleh seorang Anggota DPR-RI Abdul Wahid, itu bisa saja isu hoax. Pada prinsipnya, rakyat butuh kepastian hukum. Semangat supremasi hukum wajib dijalankan dengan baik dan jujur. Tangkap lalu penjarakan Aldiko Putra itu. Substansi hukumnya sudah jelas bahwa beliau diancam lebih dari 5 Tahun Penjara. Anggota Dewan Kuansing dari PKB itu wajib di Tahan. Ayo kita hormati proses hukum," ajak Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (5/10/2023) Ketua KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi menegaskan, agar para Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing benar-benar bekerja secara jujur dan bijaksana. Semua rujukan hukum sudah jelas, bahwa setelah penetapan Tersangka Aldiko Putra, maka para Penyidik harus segera menahan yang bersangkutan.
"Perkara ini sudah jelas materi hukumnya. Oknum Anggota Dewan yang dimaksud sudah jelas dikenakan Pasal menghalang-halangi petugas dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Harusnya segera ditahan," akhir Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya.
Terpisah, guna menyeimbangkan informasi pemberitaan, media ini mencoba untuk menghubungi Tersangka Aldiko Putra, Anggota DPRD dari Fraksi PKB dan Kapolres Kuansing, namun belum juga ada tanggapan. (*)


Berita Lainnya
Warga Kelurahan Bukit Batrem Indikasi Terkena DBD.
Jubir KPK : "Kita akan Lakukan Pemanggianl Dua Anggota DPRD Dumai, Dirut PT. Mayatama dan Tugiyat"
Berlakukan PJJ di Kota Tangerang, Arief: Keselamatan Anak Menjadi Prioritas
New Normal, Tetap Mengedepankan Pencegahan COVID-19.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo Santuni Korban Kebakaran Di Neglasari
Daftar di Demokrat, Benny Akbar: Soal Duet Eko – Benny atau Benny – Eko, Kenapa Tidak ?
Pentolan Teroris OPM Papua Alex Hamberi Dkk Menyerahkan Diri
Camat dan Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Tepis Isu Sara, Hoax dan Ujar Kebencian di Pilkada Dumai 2020
Resmi, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama
LPP Bekerjasama Dengan Bank Indonesia Akan Mengelar Seminar UMKM
Indonesia Kurang beruntung Melawan Thailand Di kejuaraan Piala AFF 2016
Dalam Menyambut HUT RI Ke-74, PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Resmikan Gapura Bukit Batrem