Kebun Kelapa Sawit PT SWP Airmolek Diduga Dijarah Kelompok Marlius Misriono CS

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga Marlius dan Misriono CS pada Senin (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB memasuki areal perkebunan PT Sinar Widitama Parmata (SWP) Airmolek dengan membawa sekelompok orang dengan membawa peralatan panen buah sawit seperti egrek atau atau rojok.
Sekelompok orang tersebut langsung memanen buah kelapa sawit PT SWP Airmolek tanpa ada pembicaraan dengan pihak manajemen perusahaan.
Penjarahan ini berlangsung selama hampir enam jam. Anehnya, buah sawit setelah mereka turunkan dari pohonnya tidak mereka angkut keluar area kebun. Akan tetapi mereka tumpukan dibeberapa tempat dan berserakan disekitar pohon kelapa sawit.
Pada jam 18.00 WIB satpam dan karyawan PT SWP malah yang memuat buah TBS tersebut ke dalam mobil dan langsung di timbang dikantor kebun. Hasil penjarahan TBS tersebut lebih kurang 15 ton.
Dengan kalkulasi PT SWP dirugikan sekitar Rp30 juta akibat dari penjarahan itu. Karena TBS yang kelompok Marlius Misriono CS panen belum standar panen PT SWP.
Salah seorang warga sekitar yang berdomisili disekitar batas kebun PT SWP berinisial Sfr kepada wartawan, Rabu (19/7) lewat telepon seluler mengaku mengetahui banyak perkembangan permasalahan yang timbul.
Dikatakannya, kelakuan kelompok Marlius ini tidak patut dicontoh oleh masyarakat yang lain. Selaku mantan anggota DPRD Inhu, selayaknyalah memberi contoh tauladan kepada masyarakat awam bukan dengan cara arogansi begitu.
"Pekerja di PT SWP itu 90 persen adalah masyarakat tempatan dan mungkin banyak anak kemanakan beliau disitu," kata dia kepada awak media yang tidak mau menyebutkan nama aslinya karena demi menjaga kebaikan semua pihak.
Dia sangat tahu kondisi dan mengikuti perkembangan permasalahan ini dari awal. Dia juga bukan membela perusahaan perkebunan itu tetapi bersikap netral.
Sudah banyak itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini tapi selalu ditolak oleh Marlius cs.
"Saya juga pernah dengar saudara Marlius jumpa dangan salah seorang manajemen PT SWP dan meminta uang Rp1 miliar untuk meredam permasalah ini. Ya manalah sanggup pihak perusahaan," kata Sfr.
Pihaknya menyarankan sebaiknya masyarakat cerdas dalam hal ini dan jangan mau dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk kepentingan pribadinya. Apalagi tahun ini adalah tahun politik, selesaikanlah secara arif dan bijaksana.
"Saya dengar lagi, katanya kasus penjarahan ini sudah dilaporkan pihak manajemen PT SWP ke pihak penegak hukum. Kan jadi panjang masalahnya. Apapun alasannya kita tidak boleh bertindak semau kita saja. PT SWP berdiri didesa kami ini awalnya membeli lahan kepada masyarakat melalui kepala desa. Bukan hutan didesa atau hutan negara yang digarapnya. Itu juga perlu dipertimbangkan oleh kelompok penjarah," terangnya.
Sfr berharap, semoga saja pihak penegak hukum secepatnya memproses kasus ini tanpa pilih bulu. Karena ini menyangkut kenyaman investor di Kabupaten Indragiri Hulu yang sama-sama dicintai. (tim/RGB)
Berita Lainnya
Terus Perkuat Sinergitas, Karutan Pekanbaru Kunjungi Walikota Firdaus
Di Inhu Truck ODOL Bisa di Tilang Manual
Pemko Dumai Gelar Apel Gabungan Akhir Tahun, Wali Kota H. Paisal Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan ASN
Meski Hari Libur, Edison Kembali Turlap Kunjungi Warga yang Sakit Stroke
LBM PCNU Pelalawan Taja BAHTSUL MASAIL Ke -2
Pemkab Bengkalis Akan Digugat Terkait Pembebasan Lahan Kantor Disdikbud dan PUPR
Pembagian Takjil BEM SEKODUM, M Ikhsan: Motivasi Kami Generasi Muda Saling Berbagi
Ribuan Warga Dumai Timur Padati Kampanye Paisal-Sugiyarto
Rikky Andesma: Semoga Banyak Iven Sepakbola di Kota Dumai
PT KPI Refinery Unit Dumai bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Pusat menggelar Sosialisasi
APBD-P Rohul 2020 Senilai Rp 1,68 Triliun Disahkan, Berikut Rinciannya
Pemilu Serentak Desember 2020,KPU Riau Siap