• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Layangkan Surat,

Ada Apa Sekdaprov Riau Minta Kosongkan Gedung LAM Riau?

PantauNews

Senin, 18 April 2022 20:26:39 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Disaat konflik internal di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terjadi, Pemprov Riau tiba-tiba meminta Gedung LAMR (Balai Adat) di Jalan Diponegoro Nomor 39, untuk segera dikosongkan.

Seperti dilansir Beritariau.com, Senin (18/4/2022), adanya perintah pengosongan Balai Adat Melayu Riau itu, melalui surat resmi Pemprov Riau bernomor 03/Disbud/1007, tanggal 18 April 2022, bersifat penting dengan perihal Pengembalian Aset Gedung.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau. Surat itu sendiri, ditandatangani oleh Sekdaprov Riau selaku Pengelola Barang, SF Haryanto.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Perintah tersebut, berdasarkan surat itu, dilakukan Pemprov Riau dengan sejumlah dasar.

Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaam Barang Milik Daerah dimana dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun.

Dasar berikutnya, Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a, tanggal 9 Januari 2017, yang tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

"Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka Penataan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka, untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan Gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru," demikian isi surat tersebut.

LAM Riau, lanjutan isi surat tersebut, diminta mengajukan kembali perpanjangan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat dikonfirmasi Beritariau.com, Sekdaprov Riau SF Haryanto belum merespon terkait surat pengosongan Gedung LAM Riau.

Diketahui, sumber yang berada di sekretariat LAM Riau membenarkan masuknya surat tersebut.

Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir konflik internal di tubuh LAM Riau muncul ke publik.

Ada 2 (dua) suksesi kepemimpinan LAM Riau berlangsung. Beberapa hari lalu, Datuk Raja Marjohan terpilih melalui Musyawarah di Hotel Alpha Pekanbaru. Hari ini, dikabarkan suksesi yang sama juga berlangsung di Kota Dumai. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Walikota Dumai Kembali Bertugas, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur

Dumai Tetap Aman dan Kondusif Pasca Pilkada, Apresiasi dari Ketua DPC GRIB Jaya Dumai

Pj. Kades Berancah Candra Ucapkan Selamat Kepada Ibu Kasmarni dan Himbau Masyarakat Beraktivitas Seperti Biasa

Satlantas Polres Dumai Bersama Instansi Terkait Bagikan Sembako, Maker, Stiker dan Leaflet

Dokkes Polres Dumai Kembali Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Cipkon Selama Ramadan, Kapolres Inhu Pakai Suling

Peduli Korban Semeru, NU KAB Pelalawan Riau Salurkan Bantuan Ratusan Juta

Larshen Yunus: Selamat Jalan Kombes Kris Pramono!

Bertindak Sebagai Irup HUT RI Ke 78, Bupati Sukiman Himbau Generasi Muda Tanamkan Jiwa Wawasan Kebangsaan

KNPI Riau Dorong KPK Tahan Adik PJ Wako Pekanbaru, Larshen Yunus: Mardiansyah Berpotensi Mengaburkan Kasus dan Alat Bukti

Upacara HKN Ke-114 Di Rutan Dumai Penuh Semangat Nasionalisme

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan RSUD Arifin Achmad

Terkini +INDEKS

Jum'at Curhat Kapolsek Sabak'auh Jalin Silaturahmi bersma Awak media dan Masyarakat

31 Juli 2026
Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga
30 Juli 2026
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
30 Juli 2026
FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur
29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 342 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 314 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 247 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 360 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 398 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved