Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ada sebanyak 3 (Tiga) titik ruas jalan provinsi terletak di wilayah Kota Subulussalam, yang saat ini sangat memprihatinkan dan butuh perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Pasalnya, keTiga titik ruas jalan penghubung antar Kabupaten itu, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali. Bahkan, Satu diantaranya bentuk fisik jalan provinsi itu tidak ada.
Tidak terlepas, hal tersebut sangat dibutuhkan perhatian dan pengawalan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dapil 9 (Sembilan), untuk peningkatan dan pengawasan langsung jalan itu.
Ketiga ruas jalan provinsi Aceh di wilayah Subulussalam itu, Pertama ruas jalan penghubung Kecamatan Simpang Kiri menuju Rundeng, Jalan Kecamatan Rundeng menuju Kabupaten Aceh Selatan, terakhir, akses Sultan Daulat menuju Muara Si Tulen Kabupaten Aceh Tenggara yang saat ini fisiknya belum ada.
Terkait persoalan ruas jalan provinsi tersebut, awak media ini mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subulussalam, Sabtu, (3/06/23).
Disitu, Kadis PUPR menyampaikan, mengenai ruas jalan provinsi di Kota Subulussalam, saat ini, selama pemerintahan Bintang-Salmaza, setiap tahunnya telah di usulkan untuk peningkatan ruas jalan provinsi yang ada di Subulussalam.
"Hngga saat ini usulan walikota itu belum juga terealisasikan oleh Pemerintah Aceh, melalui PUPR provinsi Aceh," Kata, Ir Alhadin, Kadis PUPR Subulussalam.
Kendati, tidak terlepas, kurangnya perhatian khusus dari anggota DPR Aceh dapil 9, terkait usulan itu. Mirisnya, Satu ruas jalan provinsi yang saat ini tidak terlihat fisiknya.
Seperti ruas jalan penghubung Gelombang, Kecamatan Sultan Daulat, menuju Muara Si Tulen Aceh Tenggara, yang saat ini nomor ruas jalannya ada, namun fisik jalannya tidak ada.
Bahkan, Saat ini izin pamakaian jalan itu pun belum ada dari Menteri Kehutanan. padahal, sudah di usulkan. Dikarenakan, Jalan tersebut merupakan di area hutan lindung.
"Izin pemakaiannya sudah kita usulkan, dan seharusnya dinas PUPR Aceh yang melakukan usulan ke Mentri Kehutanan," sampainya.
"Ketiga ruas jalan tersebut, harusnya menjadi perhatian khusus dari DPR Aceh, dan kita berharap DPR Dapil 9 harus keras memperjuangkan ruas jalan itu, malah saat ini DPRA sama sekali tidak memperhatikan jalan tersebut," tutupnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Cek Pos Pengamanan, Kapolda Sumbar Berikan Paket Lebaran
Bahagia Maha Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Hingga Ada Kesimpulan
Swab Antigen Gratis Bagi Peserta CPNS, Kadiskes Subulussalam Menunggu Surat Dari Pimpinan
Dolly S Cibro Sepakat dengan Mahasiswa, Tolak Presiden Tiga Periode
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam
Kapolres Simeulue Bersama Forkopimda Hadiri Acara Launching Beras Simeulue Sejahtera
Pemerintah Aceh Undang Seluruh Kepala Daerah Se Provinsi Terkait Investasi
Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Yang Ke-74 Tahun, Polres Rohil Gelar Donor Darah Serentak
Kabar Gembira! Gaji dan Insentif Tenaga Kontrak RSUD Subulussalam Akan Dibayar Minggu Ini
Rakernas Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia Komitmen Mengawal Isu-isu di Indonesia