Terkait Laporan Ormas PPKP Calon Mukim Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Bahagia Maha Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Hingga Ada Kesimpulan

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait laporan Ormas PPKP Calon Mukim Belegen, diduga gunakan Ijazah palsu ke polres Subulussalam, Bahagia Maha meminta pihak Penegak Hukum melakukan penyelidikan hingga ada kesimpulan.
Dikutip dari salah satu media online, Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (PPKP), melaporkan Seorang Calon Mukim di kemukiman Belegen, dengan dugaan menggunakan Ijazah palsu, ke Polres Subulussalam, pada, Senin, (15/08/22), lalu.
Ketua O-PPKP, DPW Aceh Putra Nasrullah Lembong. Menduga Salah Satu Calon kandidat Pemilihan Mukim (Pilmukim) Belegen itu, berinisial L menggunakan ijazah palsu.
Dasarnya dia melaporkan. Berdasarkan investigasi pihaknya, ke beberapa masyarakat yang tamatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Belegen, Tahun Ajaran (TA) 1990/1991, mendapatkan hasil bahwa L tidak pernah tamat belajar di sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha. Berharap Soal laporan indikasi Ijazah palsu tersebut, perlu dilalakukan penyelidikan hingga terbukti.
"Kita berharap agar pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidakan sampai ada kesimpulan agar kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut tidak mengambang," Sampai Bahagia Maha, kepada media ini, Rabu, (17/08/22), via WhatsApp.
"Jika memang terbukti Calon Mukim yang di laporkan itu menggunakan Ijazah palsu, kiranya tegakan hukum sesuai kasusnya. kalau tidak terbukti kiranya dapat di jelaskan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah Masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya di beritakan media ini. Tepatnya di kantor Camat Simpang Kiri, awak media ini menemui panitia Pilmukim Belegen Hadiar Capah. Saat dikonfirmas terkait Dua nama dalam Satu orang, Panitiapun menjawab.
"Ya memang ada calon Mukim Satu orang Dua Nama seperti di KTP dan Ijazah yang berbeda nama," katanya, Rabu, (3/08/22).
Bahkan, Ketua Panitia Pilmukim itu juga mengatakan. Tanggal lahir di ijazah sama, hanya terdapat nama di KTP dan di Ijazah yang berbeda, lebih lanjutnya saya tidak mengetahui terkait berbedanya nama tersebut.
Disamping itu. Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe, juga membenarkan adanya Dua Nama dengan Satu orang, Namun menurut Camat itu tidak menjadi masalah dikarenakan panitia Pilmukim telah menerima penetapan perubahan nama calon mukim tersebut resmi dari Pengadilan. (Juliadi)
Berita Lainnya
Merah Sakti Galau Lihat Kota Subulussalam Saat Ini
Kapolda Aceh: Iblis Diusir dari Surga Karena Kesombongannya
DPR RI Komisi Tiga Dek Gam Silaturahmi ke Rumah Ketua PA Subulussalam
Dua Pria Tampan Cover Lagu Daerah Versi Akustik Di Subulussalam
Ditinggal Belanja, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah
IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam
Walikota Subulussalam Terkesan Menghindar Dari Pengunjuk Rasa, Edi: Gentleman Dong!
Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
Tokoh Pemekaran ini Desak Pemko Subulussalam, Ada Apa?
Begini Isi Surat Wasiat Warga Kulonprogo yang Gantung diri karena Kalah Judi Online
Hasil Evaluasi, BBFC Harus Tingkatkan Performa Individu dan Struktur Club
Abpednas Subulussalam Galang Dana Peduli Terhadap Imam Kampong