Terkait Laporan Ormas PPKP Calon Mukim Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Bahagia Maha Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Hingga Ada Kesimpulan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait laporan Ormas PPKP Calon Mukim Belegen, diduga gunakan Ijazah palsu ke polres Subulussalam, Bahagia Maha meminta pihak Penegak Hukum melakukan penyelidikan hingga ada kesimpulan.
Dikutip dari salah satu media online, Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (PPKP), melaporkan Seorang Calon Mukim di kemukiman Belegen, dengan dugaan menggunakan Ijazah palsu, ke Polres Subulussalam, pada, Senin, (15/08/22), lalu.
Ketua O-PPKP, DPW Aceh Putra Nasrullah Lembong. Menduga Salah Satu Calon kandidat Pemilihan Mukim (Pilmukim) Belegen itu, berinisial L menggunakan ijazah palsu.
Dasarnya dia melaporkan. Berdasarkan investigasi pihaknya, ke beberapa masyarakat yang tamatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Belegen, Tahun Ajaran (TA) 1990/1991, mendapatkan hasil bahwa L tidak pernah tamat belajar di sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha. Berharap Soal laporan indikasi Ijazah palsu tersebut, perlu dilalakukan penyelidikan hingga terbukti.
"Kita berharap agar pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidakan sampai ada kesimpulan agar kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut tidak mengambang," Sampai Bahagia Maha, kepada media ini, Rabu, (17/08/22), via WhatsApp.
"Jika memang terbukti Calon Mukim yang di laporkan itu menggunakan Ijazah palsu, kiranya tegakan hukum sesuai kasusnya. kalau tidak terbukti kiranya dapat di jelaskan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah Masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya di beritakan media ini. Tepatnya di kantor Camat Simpang Kiri, awak media ini menemui panitia Pilmukim Belegen Hadiar Capah. Saat dikonfirmas terkait Dua nama dalam Satu orang, Panitiapun menjawab.
"Ya memang ada calon Mukim Satu orang Dua Nama seperti di KTP dan Ijazah yang berbeda nama," katanya, Rabu, (3/08/22).
Bahkan, Ketua Panitia Pilmukim itu juga mengatakan. Tanggal lahir di ijazah sama, hanya terdapat nama di KTP dan di Ijazah yang berbeda, lebih lanjutnya saya tidak mengetahui terkait berbedanya nama tersebut.
Disamping itu. Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe, juga membenarkan adanya Dua Nama dengan Satu orang, Namun menurut Camat itu tidak menjadi masalah dikarenakan panitia Pilmukim telah menerima penetapan perubahan nama calon mukim tersebut resmi dari Pengadilan. (Juliadi)


Berita Lainnya
Satlantas Polres Subulussalam Pasang Polis Line di Jalan Lintas Aceh-Sumut
Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Bersama Staf dan Ketua RT Kembali Laksanakan Goro Bersama (Rutin)
Ketua BMI Subulussalam: Pemerintah Harus Segera Menyelesaikan Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat
Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh
PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat
Kejati Sumbar lakukan Eksekusi Terhadap Tepidana Atas Nama Ricki Novaldi
183 CPNS Pemko Subulussalam Terima SK
Kakankemenag Mentawai Gelar Itsbat Nikah Terpadu Di Islamic Center Siberut Selatan Mentawai
Hj Asmidar Ucapkan Terimakasih Kepada Panitia yang Telah Turut Menyukseskan
Pekerjaan Drainase Dusun Genting Desa Binanga Terindikasi Rugikan Warga
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal