Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Calon Tunggal, Muzakir Terpilih Sebagai Kadus Pasar Lama
70 Orang Positif Covid-19 Di Bireun, 8 Orang Meninggal Dunia
Camat Beserta Forkopimcam Lembah Gumanti Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat
Tingkatkan Jalan Perkebunan Milik Warga, Ini Kata Kades Mukti Lincir
Perangkat Desa di Pecat Pj, Ketua PSI Subulussalam Menduga Adanya KKN di Kampong Kampung Baru
Dandim Abdya Lepas 10 Prajurit Pindah Satuan
Sesalkan Sikap Guru PPPK, Ini Tanggapan Kadisdikbud Kota Subulussalam
AMPES Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Di Subulussalam
Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh
YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya
1.600 Masyarakat Longkib Telah Divaksin
Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja