Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Ketua Forikan Tanjabar Hj Fadhillah Sadat Buka Sosialisasi Gemar Makan Ikan
Operasi Ketupat Singgalang di Sumbar, Ratusan Kendaraan yang Diputar Balik
Katakan Siswa Berandalan, Siswa SMA Rundeng Demo Kepala Sekolah
Geger Pulau Malamber: Bupati Penajam Siap Diklarifikasi, Polisi Klaim Ada Bukti
Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19
Jaringan Telkomsel di Pedesaan Kabupaten Simeulue Sulit di Akses
Wawako Subulussalam Terjun Langsung ke Lokasi Kebakaran Tadi Malam
Polda Sumbar Libatkan Ribuan Personel dalam Operasi Ketupat Singgalang
Ini Tanggapan Wako Subulussalam Terkait Pembagunan Gapura Tauhid Sufi Syekh Hamzah Fansuri
Berkah Ramadhan, Personil Koramil 01/Simpang Kiri Bagikan Takjil
Tokoh Muda Muhammad Irfan Diusung Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Solok
Camat Lembah Gumanti Dampingi Bupati Kabupaten Solok dalam Pengukuhan KAN Nagari Aie Dingin