Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Armidon Datuak Bungsu Terpilih Sebagai Ketua MPC PP Kota Solok Periode 2022-2027
Ikuti Kegiatan Life Skill Di Sumut, Aliong: Sangat Bermanfaat Bagi Saya
Gaji Tak Kunjung Dibayar, YARA Subulussalam Dampingi Ratusan Guru PPPK
Turun ke Jalan, KNPI Bersama Masyarakat Open Donasi untuk Pengobatan Yusniati
Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tak Lakukan Balimau di Tempat Keramaian
Ketua GPK Subulussalam Gencar Bantu Masyarakat Menggalang Dana
Teuku Riefky Harsya Kembali Salurkan Beasiswa PIP di Kota Subulussalam
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 38 Kasus Tindak Pidana
Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri
Wawako Salmaza Kesal, Lima Kades Absen Saat Musrenbang Kecamatan di Subulussalam
MRI Abdya Bersama ACT Subulussalam Salurkan Paket Pakan Untuk Anak Yatim Aceh Barat Daya
Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh