Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Mera Wati Bersama ACT Subulussalam dan Cryptocurrency Bantu Anak yang Tidak Sekolah
Ketua Fraksi Geranat Ingatkan Perkebunan PT ISP Jangan Semena-mena Perlakukan Karyawan
Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center
Ketua DPC PDIP Subulussalam Tanggapi Surat Terbuka Kepada Presiden
Pemko Subulussalam Raih Penghargaan Ombudsman RI
Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam
Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam, Demokrat Optimis Rebut Lima Kursi
Kebakaran di Lembah Gumanti, Enam Rumah Warga Hangus Dilalap Api
Wako Subulussalam Berkantor di Kecamatan Longkib, Warga Harapkan Jalan Segera Diperbaiki
Ismail: KONI Cup II 2021, Sebanyak Lima Cabor Dipertandingkan
Gantikan Mulyani Siregar, H Abdullah Jabat Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat
Kunjungi KBO Babel, Simak Pesan Tegas Ketum PJS Mahmud Marhaba