Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kadisdikbud Subulussalam Tinjau Langsung Kemampuan Siswa Baca Al-Qur'an di SD Buloh Dori
Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Di Subulussalam
DPRK Aceh Singkil Bimtek ke Zona Merah, YARA: Jangan Pergi Bawa SPPD, Pulang Bawa Penyakit
Peduli Bencana, Bintara Polri Angkatan 1998/1999 Polda Sumbar Bantu Korban Gempa
Petugas Polairud Polda Sumbar Sambangi Wisatawan Pantai Padang
Walkot Subulussalam Gelar Temu Ramah 7 Lembaga Jurnalis
Wawako Salmaza Kesal, Lima Kades Absen Saat Musrenbang Kecamatan di Subulussalam
Kasatlantas Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi
Irjen Pol Rusdi Hartono Jabat Kapolda Jambi Yang Baru
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Heboh! Diduga Berkas Dokumen Keuangan Kota Subulussalam Dipindah Tempatkan
Dek Gam Kunker ke Kota Subulussalam, Dibanjiri Permohonan dari Masyarakat