Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Relawan TurunTangan Berikan Bunga Mawar Kepada Para Guru di Subulussalam
Akankah Qanun LKS Direvisi Demi Upaya Perbaikan Ekonomi Terhadap Aceh? Begini Penjelasan dari Lamuri.Id
Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam
Tim Puslitbang Polri lakukan Penelitian Indeks Pembangunan Kesehatan Polri di Polda Sumbar
Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam Padati Pendopo Walikota
Pedagang Kaki Lima Di Pasar Harian Kota Subulussalam Semrawut, Dinas Terkait Diminta Menertibkan
Kurangnya Minat Vaksin di Subulussalam, Masnawiyah: Ayo Vaksin!
Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Dharmasraya
Tiga Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Subulussalam
Wakapolda Sumbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114
Gubernur Sumsel Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kota Lubuklinggau
183 CPNS Pemko Subulussalam Terima SK