Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)


Berita Lainnya
Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam
DPR RI Komisi Tiga Dek Gam Silaturahmi ke Rumah Ketua PA Subulussalam
TBVC Sukses Dilaksanakan, Ini Tanggapan Ketua PBVSI Pengcab Subulussalam
Orang Tua Mahasiswa: AMPeS Harusnya Tabbayun dan Meminta Maaf Kepada MPD Subulussalam
YARA Laporkan Persoalan Eks HGU PT Laot Bangko ke Anggota Komisi III DPR-RI
Ini Tanggapan Kapolres Subulussalam Terkait Laporan Masyarakat Dugaan Ijazah Palsu Di Pilmukim
Banjir Beserta Lumpur Menyerang Dusun Keudee Sukoen
Refleksi Akhir Tahun 2021 Polda Sumbar, Tindak Pidana Menurun
Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau UKK Tapaktuan
Penerapan Larangan Mudik Lebaran di Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
Lagi, Polda Sumbar Buka Gebyar Vaksinasi Hari Sabtu Mendatang
Jalan Di Kecamatan Longkib Rusak Parah