Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya, Pemerintah Kota Subulussalam harus melaporkan harta kekayaannya.
Namun, hingga saat ini, Walikota maupun Wakil Walikota Subulussalam belum juga terlihat melaporkan harta kekayaannya di situs web LHKPN, ada apa ya?.
Sementara, di Jawa Barat, Walikota meminta kepada pejabat agar taat Laporkan Harta Kekayaan dan pajak.
Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihimbau untuk taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Himbauan tersebut, disampaikanWali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, Rabu (8/3/2023), dikutip dari jabarprov.go.id
Berbanding terbalik dengan Walikota Subulussalam yang saat ini belum juga melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN, konon lagi dengan setiap pejabat pemerintah Kota Subulussalam. (Juliadi)
Berita Lainnya
Jubir Medsos Wako Subulussalam Nilai Mahasiswa Tendensius
Personil Brimobda Sumbar Inisiasi Kegiatan Khitan Massal di Koto Tangah
Abpednas Kota Subulussalam Tolak Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPK
Jalan Lintas Subulussalam-Aceh Selatan Dipenuhi Tumpahan CPO
405 Personil Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak
Cek Pos Pengamanan, Kapolda Sumbar Berikan Paket Lebaran
Ormas LAKI Suarakan Pemberantasan Terhadap Pelaku Korupsi
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
Peduli Sesama, Aipda Husni Tamrin Galang Dana Bantu Biaya Pengobatan Radhitya
Kalapas Kelas III Alahan Panjang Ajak Semua Pihak Berkontribusi Lakukan Pembinaan
PK KNPI Simpang Kiri Sambangi Mualaf Center Subulussalam
Danrem 042/Gapu Kunker ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat