Dolly S Cibro Sepakat dengan Mahasiswa, Tolak Presiden Tiga Periode
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Usai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam tentang penyampaian dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2021, Dolly S Cibro turut menemui mahasiswa yang berdemo di halaman gedung DPRK Subulussalam, Senin (11/04/22).
Dolly S Cibro, satu diantara Lima anggota DPRK Subulussalam yang menemui demonstrasi para mahasiswa, yang berlangsung itu. Dirinya mengatakan sepakat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menolak presiden tiga periode.
Sedangkan tuntutan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Subulussalam (GeMMAS), Lanjut Dolly, akan memanggil Disperindagkop dalam waktu 2 kali 24 jam. Untuk membahas, guna menstabilkan harga kebutuhan pokok di Kota Subulussalam.
Selanjutnya akan membahas kinerja PDAM penanggalan yang mengakibatkan masyarakat krisis air bersih. Bahkan Dolly, juga tak luput mengatakan akan mengawasi janji-janji politik pemerintahan walikota Subulussalam disisa masa jabatannya.
Diketahui Dolly S Cibro, salah satu anggota DPR Kota Subulussalam, yang menjabat selaku Ketua Komisi A, seorang politisi muda Partai Demokrat yang berlambangkan bintang Mercy. (Juliadi)


Berita Lainnya
Tergiur Tawaran Pinjaman Berkedok Koperasi, Korp Emak-Emak Laporkan (Apr) ke Polisi
SMPN 3 Juli Bireuen Butuh Bantuan Paving Block
Bagikan Takjil dan Buka Bersama, Ini Kata Ketua PSI Kota Subulussalam
Kejurda Menembak Piala Kapolda Sumbar Tahun 2021 Resmi Ditutup
Camat Yusri Lantik Peutuha Puet Desa Meunasah Blang
Ampes: Jelas Melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019
Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022
Hj Asmidar: Kompetisi Budaya dan Tradisi Barsel Semakin Ketat
MRI Abdya Bersama ACT Subulussalam Salurkan Paket Pakan Untuk Anak Yatim Aceh Barat Daya
Perjalanan Industri Kelapa Kopyor di Labuhan Batu Menghadapi Berbagai Tantangan
Asisten I Pemko Subulussalam Instruksikan BPN, Pengamat: Sairun Offside