Dolly S Cibro Sepakat dengan Mahasiswa, Tolak Presiden Tiga Periode
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Usai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam tentang penyampaian dokumen LKPJ Walikota Subulussalam Tahun Anggaran 2021, Dolly S Cibro turut menemui mahasiswa yang berdemo di halaman gedung DPRK Subulussalam, Senin (11/04/22).
Dolly S Cibro, satu diantara Lima anggota DPRK Subulussalam yang menemui demonstrasi para mahasiswa, yang berlangsung itu. Dirinya mengatakan sepakat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menolak presiden tiga periode.
Sedangkan tuntutan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Subulussalam (GeMMAS), Lanjut Dolly, akan memanggil Disperindagkop dalam waktu 2 kali 24 jam. Untuk membahas, guna menstabilkan harga kebutuhan pokok di Kota Subulussalam.
Selanjutnya akan membahas kinerja PDAM penanggalan yang mengakibatkan masyarakat krisis air bersih. Bahkan Dolly, juga tak luput mengatakan akan mengawasi janji-janji politik pemerintahan walikota Subulussalam disisa masa jabatannya.
Diketahui Dolly S Cibro, salah satu anggota DPR Kota Subulussalam, yang menjabat selaku Ketua Komisi A, seorang politisi muda Partai Demokrat yang berlambangkan bintang Mercy. (Juliadi)


Berita Lainnya
Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen
Peduli Sesama, Aipda Husni Tamrin Galang Dana Bantu Biaya Pengobatan Radhitya
Sairun Berhentikan Azwir Kartono dari Kepala Sekolah SDN DAH
BPBD Pekanbaru Siagakan Posko dan Team Reaksi Cepat Dalam Tangani Karhutla Dan Bencana
Tindaklanjuti Laporan Warga, Haji Uma Kunjungi Lokasi Kemunculan Harimau di Aceh Timur
Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT PMI ke-78 di Kota Bukittinggi
Jajaran Korem 032/Wirabraja Gelar Kesemaptaan Jasmani Periodik Semester I
Kepala Sekolah SDN Bunga Tanjung Sah Diberhentikan
Sinergitas TNI-POLRI Lakukan Patroli Bersama di Areal Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Ketua LP - KaPuR Menyoroti Pemko Subulussalam Saat Ini
Jalur Pendaftaran UMKM Tahap Pertama di Bireun Telah Ditutup
Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020