• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Dugaan Abaikan Aturan

PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat

PantauNews

Kamis, 04 November 2021 22:42:04 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID -  Amigo Syahputra merupakan tokoh Millenial Kota Subulussalam yang kerap disapa Bang Migo ini juga Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N) Aceh. Ia meminta kepada pihak PT Budi Daya Abadi (BDA) agar patuh dan taat pada hukum.

Menurut Bang Migo, bahwa pihak PT BDA telah mengabaikan aturan yang diatur didalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tonase muatan. Sebagaimana yang telah di ketahui bersama bahwa Jalan Lintas Longkib - Buluh Dori merupakan jalan kelas III atau lintas kabupaten/kota.

"Jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan maksimal 8 ton," kata Bang Migo, Kamis (4/11/21).

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Kata Bang Migo lagi, mobil pengangkutan milik PT BDA ini diduga melebihi kapasitas. Sementara telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuahkan hasil jalan lintas Kecamatan Longkib ini ternyata rusak parah.

"Memang tahun ini kita melihat ada beberapa titik pembangunan jalan dan jembatan dan menurut saya ini percuma saja," cetus Bang Migo.

"Ini uang rakyat, melalui anggaran pemerintah dibangunkan jalan tersebut. Oleh karena itu, kita bisa pastikan jalan itu akan pasti rusak kembali dalam waktu sekejap. Sebab spek yang dibangunkan hanya mempunyai kapasitas Jalan Kelas lll atau jalan kota ini hanya untuk mempermudah mobilisasi mereka saja," tambahnya lagi.

Selain masalah pengangkutan, Amigo juga sangat prihatin terhadap pembangunan Kebun Pola Plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT BDA untuk Kampong Longkip hingga Kampung Sepang, informasinya hingga saat ini belum juga terealisasikan.

"Sampai saat ini saya menduga masih ada dugaan simpang siur alias tidak jelas mengenai plasma tersebut," beber Bang Migo.

Jika perlu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini, karena sejauh ini jelas Bang Migo ada data yang dia himpun dari Perkebunan Pola Plasma Koprasi Bumi Daya Abadi ini belum memiliki alas hukum atau sertifikat hak milik pribadi atau Koperasi.

"Secara tegas pemerintah kota, baik eksekutif, maupun legislatif harus segera menyurati Gubernur Aceh untuk membekukan izin perusahaan tersebut.  Selanjutnya, melaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindak lanjuti baik pelanggaran administrasi maupun dugaan pidananya," tutup Bang Migo. (Juliadi)
 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bahagia Maha: DPR Tidak Mempunyai Batas Pengawasan

Anggota DPRA Ini Langsung Kunjungi Posko KNPI dan Menggalang Dana untuk Yusniati

Ari: Anjloknya Harga TBS Menjadi Tanggung Jawab Pemko Subulussalam

Pedagang Kaki Lima Di Pasar Harian Kota Subulussalam Semrawut, Dinas Terkait Diminta Menertibkan

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Plasma

Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

Petugas Polairud Polda Sumbar Sambangi Wisatawan Pantai Padang

Warga Takut dan Resah, Harimau Berkeliaran di Areal Perkampungan

Tim Pers Subulussalam Kalahkan Polsek Penanggalan Dipertandingan Bola Voly

Kasus Narkotika Tidak Terbukti, Terdakwa Koya Divonis Bebas

Sepuluh Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah

28 KK Di Desa Kampong Tengoh Terima BLT Tahap II

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved