Dugaan Abaikan Aturan
PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Amigo Syahputra merupakan tokoh Millenial Kota Subulussalam yang kerap disapa Bang Migo ini juga Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N) Aceh. Ia meminta kepada pihak PT Budi Daya Abadi (BDA) agar patuh dan taat pada hukum.
Menurut Bang Migo, bahwa pihak PT BDA telah mengabaikan aturan yang diatur didalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tonase muatan. Sebagaimana yang telah di ketahui bersama bahwa Jalan Lintas Longkib - Buluh Dori merupakan jalan kelas III atau lintas kabupaten/kota.
"Jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan maksimal 8 ton," kata Bang Migo, Kamis (4/11/21).
Kata Bang Migo lagi, mobil pengangkutan milik PT BDA ini diduga melebihi kapasitas. Sementara telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuahkan hasil jalan lintas Kecamatan Longkib ini ternyata rusak parah.
"Memang tahun ini kita melihat ada beberapa titik pembangunan jalan dan jembatan dan menurut saya ini percuma saja," cetus Bang Migo.
"Ini uang rakyat, melalui anggaran pemerintah dibangunkan jalan tersebut. Oleh karena itu, kita bisa pastikan jalan itu akan pasti rusak kembali dalam waktu sekejap. Sebab spek yang dibangunkan hanya mempunyai kapasitas Jalan Kelas lll atau jalan kota ini hanya untuk mempermudah mobilisasi mereka saja," tambahnya lagi.
Selain masalah pengangkutan, Amigo juga sangat prihatin terhadap pembangunan Kebun Pola Plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT BDA untuk Kampong Longkip hingga Kampung Sepang, informasinya hingga saat ini belum juga terealisasikan.
"Sampai saat ini saya menduga masih ada dugaan simpang siur alias tidak jelas mengenai plasma tersebut," beber Bang Migo.
Jika perlu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini, karena sejauh ini jelas Bang Migo ada data yang dia himpun dari Perkebunan Pola Plasma Koprasi Bumi Daya Abadi ini belum memiliki alas hukum atau sertifikat hak milik pribadi atau Koperasi.
"Secara tegas pemerintah kota, baik eksekutif, maupun legislatif harus segera menyurati Gubernur Aceh untuk membekukan izin perusahaan tersebut. Selanjutnya, melaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindak lanjuti baik pelanggaran administrasi maupun dugaan pidananya," tutup Bang Migo. (Juliadi)


Berita Lainnya
Walikota Subulussalam Kukuhkan Pengurus HIMAPPKOS-SU Periode 2021-2023
Masyarakat Dua Desa Se-Kecamatan Longkib Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam
Akankah Gugatan PTUN Nur Ayis di Kabulkan?
18 Partai Politik dan 339 Orang Bacaleg Mendaftarkan Berkasnya ke KIP Subulussalam
SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil
Tuai Sorotan dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Terkait Hubungan Wako dan Wawako Telah Retak
Sejumlah Organisasi Mahasiswa Apresiasi Disdikbud Subulussalam
Padamkan Api yang Meludeskan Rumah Warga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik
Apa Benar MPD Kota Subulussalam Tolak Ajuan Beasiswa Mahasiswa Dari Apoteker?
Bersama Sejumlah Awak Media, Bawaslu Kota Subulussalam Adakan Working Grup
Rapat Konsolidasi DPD, DPC Partai NasDem Se-Kota Subulussalam Dihadiri Muslim Ayub
TMP Aceh Nilai Penegakan Hukum di Kota Subulussalam Masih Rendah